Cara Perpanjang Stnk Tahunan Dan Lima Tahunan
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh SAMSAT yang merupakan dokumen berharga yang wajib untuk dimiliki setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik dia.
Selain STNK, terdapat juga BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang merupakan dokumen penting juga yang menjadi dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Setiap tahunnya tentu saja pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak tahunan sehingga wajib mengunjungi SAMSAT untuk bisa memperoleh pengesahan tahunan yang ditandai dengan adanya cap stempel pada kotak di dalam STNK yang tersedia.
Tidak hanya setiap tahun, namun STNK juga harus diperpanjang di SAMSAT setiap 5 tahun sekali. Jika sudah 5 tahun pemilik kendaraan tidak hanya akan mendapatkan cap saja, namun juga pengendara akan mengganti plat nomor baru dan juga STNK baru.
Cara Lengkap Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Namun banyak warga Indonesia yang saat ini masih beranggapan jika cara perpanjang STNK di SAMSAT akan terdapat pungli di mana-mana dan juga bisa memakan banyak waktu.
Padahal, anggapan ini salah karena setiap prosedur dan prosesnya sangat mudah dilakukan, hal terpenting adalah melengkapi segala persyaratannya dan sabar karena disini membutuhkan waktu untuk menunggu setiap prosedurnya.
Sebenarnya, cara lengkap perpanjang STNK di SAMSAT ini sangat mudah dan tidak begitu merepotkan jika anda sudah mengetahui syarat dan juga syarat-syaratnya.
1. Syarat Perpanjang STNK
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, perpanjang STNK tidak selamanya ribet dan memakan banyak waktu jika kita mengetahui syarat perpanjangan STNK. Untuk itu, berikut dibawah ini sudah saya tuliskan beberapa syarat perpanjang STNK:
Motor yang ingin diperpanjang STNK.
Satu lembar BPKB asli dan juga fotokopi.
KTP asli dan siapkan fotokopiannya dimana KTP nya adalah pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK.
STNK asli dan juga STNK fotokopi.
2. Cara Lengkap Perpanjang STNK
Setelah anda menyiapkan semua syarat untuk perpanjangan STNK. Anda boleh langsung datang ke Samsat dengan membawa beberapa syarat-syarat tersebut dan lakukan beberapa prosedur cara lengkap perpanjang STNK di Samsat yang sudah saya tuliskan dibawah ini.
a) Cek Fisik Motor
Setelah anda sampai di Samsat, anda langsung saja datang ke loket pendaftaran cek fisik kendaraan dan mengambil nomor antrian.
Setelah itu anda tinggal menunggu nomor antrian anda dipanggil dan kendaraan anda akan dicek fisiknya biasanya cek fisik nomor rangka dan nomer mesin kendaraan.
Secara dasar, cek fisik kendaraan tidak akan ditarik biaya. Namun jika ternyata anda diwajibkan untuk membayar dan andamerasa terkena pungli. Sebaiknya anda laporkan saja kejadian tersebut, karena cek fisik tidak pernah ditarif biaya.
b) Validasi Hasil Cek Fisik
Setelah melakukan cek fisik kendaraan tentu saja anda akan mendapatkan hasil validasi dari cek fisik yang dilakukan tersebut. Anda berikan saja hasil cek fisik beserta STNK asli yang anda bawa tersebut ke bagian legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
Dan lokasi dari bagian legalisasi hasil cek fisik ini biasanya tidak berada jauh dari lokasi cek fisik kendaraan. Sementara untuk waktu dari pengecekan dan validasi hasil cek fisik ini tidak memakan waktu lama, hanya 15 menit saja.
c) Isi Formulir dan Daftar Pembayaran Pajak
Berikutnya anda harus mengambil formulir dan isi secara lengkap formulir pendaftaran pengambilan formulir STNK jika anda kurang mengerti maka anda dapat bertanya kepada petugas.
Kemudian berkas-berkas yang sudah anda siapkan tersebut, selanjutnya anda gabungkan bersamaan dengan berkas cek fisik yang sudah divalidasi dan juga formulir pendaftaran yang telah anda isi.
Kemudian Anda berikan semua berkas tersebut ke bagian loket pendaftaran dan tunggu sampai anda dipanggil oleh penjaga loket tersebut.
d) Bayar Pajak
Saat nama anda sudah dipanggil, anda hanya perlu membayar pajak di kasir sesuai dengan angka yang dicetak pada lembaran pajak.
Setelah anda membayar pajak, nantinya anda akan memperoleh dua lembar bukti pembayaran. Dua lembar tersebut yang pertama adalah lembar berwarna putih untuk pengambilan plat nomor dan yang kedua adalah lembar biru yang digunakan untuk mengambil STNK baru.
Anda hanya perlu mengambil plat nomor baru dan juga STNK baru setelah menukarkan dua lembar bukti tersebut. Sebelumnya, anda harus memastikan data yang tertulis di STNK apakah sudah sesuai dengan data atau belum.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.wendyandriyan.info/cara-perpanjang-stnk-tahunan-dan-lima-tahunan/