Calon Suami Belum Mampu Sahkah Menikah Tanpa Mahar
Menikah merupakan ibadah yang membahagiakan bagi setiap kaum muslim. Setiap orang berkeinginan saat menikah itu memiliki nilai dan kesan.
Tujuannya agar dapat mengingat hari tersebut sebagai hari paling indah di kehidupan mereka.
Atas dasar itulah seorang lelaki memapankan diri secara materi agar dapat memberikan mahar yang paling sempurna kepada wanita yang dicintainya.
Lantas, bagaimana seandainya ada lelaki yang ingin menikah namun belum mampu memberikan mahar kepada wanita? Dan apa hukum dinikahi tanpa mahar dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Seorang lelaki dan perempuan dianggap sah menikah apabila pernikahannya memenuhi persyaratan berikut :
Rida, dalam artian satu pasangan baik lelaki maupun perempuan harus menikah atas dasar suka sama suka. Bukan atas dasar paksaan pihak tertentu.
Wali, merupakan pendamping (bisa keluarga kandung/kerabat yang paling utama) dari pihak wanita yang akan menikahkan sang wanita dengan sang lelaki.
Saksi, dua orang yang dipilih dari pihak lelaki maupun perempuan. Bisa satu pihak saja bisa campuran. Ijab, atau kesepakatan kedua pihak sebagai bukti bahwa pernikahannya sah.
Lantas bagaimana dengan Mahar? Hal ini dijelaskan dalam Allah dalam aurah an-Nisa’ ayat 24:
وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. an-Nisa’: 24)
Allah juga menjelaskan dalam surah yang sama pada ayat 4:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’: 4)
Imam al-Qurthubi berkata:
هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه
“Ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan mahar untuk wanita dan ini telah ijma’ (konsensus) para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat tentang ini.” (Tafsir Al Qurthubi, 5/24)
Hanya saja, walau ini wajib, tapi menurut mayoritas ulama bukanlah termasuk syarat sahnya nikah dan bukan pula rukun nikah.
Dengan kata lain, tetap sah pernikahannya tanpa mahar, namun dia (laki-laki) meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.
Karena mahar itu wajib, ada suatu riwayat mengatakan:
“Mintalah (mahar itu) walau pun (hanya sebuah) cincin yang terbuat dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun demikian, tidak sepantasnya seorang laki-laki (suami) meninggalkan kewajiban membayar mahar yang telah menjadi hak si istri.
Ada pun nilai mahar, apa pun yang memiliki harga tetap sah. Baik sedikit atau banyak. Nabi Saw. bersabda:
خير الصداق أيسره
“Mahar terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi. Shahih)
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:
ولم يحدد الشرع المهر بمقدار معين لا يزاد عليه . ومع ذلك فقد رَغَّب الشرع في تخفيف المهر وتيسيره
“Tidak ada batasan syariat tentang ukuran mahar secara spesifik. Bersamaan dengan itu, syariat menganjurkan untuk yang ringan dan mudah dalam mahar.”
Maka, seperangkat alat shalat, buku, atau cincin emas, semua ini boleh jadi mahar, sesuaikan dengan kemampuan dan tradisi layak di sebuah daerah. Tidak ada dalil yang melarangnya.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/calon-suami-belum-mampu-sahkah-menikah-tanpa-mahar/