Bolehkah Suami Istri Melampiaskan Hasrat Seksual Mereka Lewat Telpon Atau Sms
Pertanyaan:
Saya dan istri saya melampiaskan kerinduan dan hasrat se*ksual kami melalui telpon dan SMS dikarenakan kami berjauhan.
Saya jalankan segala yang ia sampaikan. Apakah yang kami lakukan ini termasuk sebagai onani dan kami telah melakukan perbuatan dosa?
Jawaban:
Islam merupakan agama inklusif dan sempurna yang mencermati seluruh dimensi eksistensial manusia.
Agama sempurna ini menaruh perhatian terhadap seluruh kebutuhan material dan spiritual manusia serta menegaskan bahwa manusia dapat meraih kesempurnaan berdasarkan ajaran-ajaran agama sehingga ia dapat menyediakan dan menyalurkan segala kebutuhannya pada tataran proporsional.
Salah satu kebutuhan penting manusia adalah pelampiasan hasrat se*ksual dan emosional yang diletakkan Allah Swt pada pernikahan temporal dan permanen dengan syarat-syaratnya yang mengharuskan manusia menyalurkan pelampiasan hasrat se*ksual itu secara sah dan sehat.
Suami dan istri dapat menikmati pelbagai jenis kelezatan se*ksual yang legal. Entah kelezatan itu secara langsung atau melalui jalur telpon atau mengirimkan pesan-pesan sensual penuh dengan kata-kata asmara.
Namun apabila mereka saling tukar menukar pesan asmara sehingga berujung pada keluarnya spe*rma yang dilakukan sendiri maka hal itu telah keluar dari batasan kelezatan yang seharusnya dapat diperoleh oleh pasangan suami dan istri (ketika mereka berdekatan dan berdua-duaan).
Hal ini merupakan salah satu contoh onani dan haram hukumnya; karena onani adalah manusia sendiri yang berbuat sesuatu sehingga keluar spe*rmanya dan perbuatan ini haram dalam pandangan Islam.
Pelaku perbuatan ini telah melakukan perbuatan dosa. Tentu tiadanya istri tidak dapat menjadi pembenar dan alasan untuk melakukan hal ini.
Patut untuk diperhatikan bahwa onani itu terdiri dari beberapa jenis: misalnya memainkan alat reproduksi dengan tangan, mendengarkan suara wanita (atau pria) non mahram, saling tukar menukar obrolan mesra, berkhayal dan memikirkan masalah-masalah sensual.
Apabila seseorang dengan ikhtiarnya melakukan salah satu amalan yang disebutkan dengan niat untuk mengeluarkan spe*rma dan berujung pada keluarnya spe*rma maka perbuatannya ini digolongkan sebagai onani (istimna) dan haram hukumnya.
Bagaimanapun, karena Anda menginginkan hukum fikih atas masalah yang Anda hadapi, berikut ini kami akan lampirkan jawaban marja agung taklid kepada Anda:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila dilakukan tanpa menggunakan tangan atau sesuatu yang lain. Selain itu termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, apabila berujung pada keluarnya sper*ma maka perbuatan ini termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, (perbuatan itu termasuk sebagai) onani (dan) haram hukumnya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Istimnâ (onani) adalah segala jenis perbuatan dimana seseorang melakukannya sendiri dan berujung pada keluarnya spe*rma dan salah satu contoh istimna itu dilakukan bukan oleh istri sahnya.
Karena itu, apabila amalan-amalan di atas secara urf dan dalam pandangan orang-orang berakal dinilai sebagai onani yang dilakukan oleh istri maka perbuatan itu tidak termasuk perbuatan haram dan selain itu apabila berujung pada keluarnya sper*ma maka hukumnya haram.
Sumber: islamquest.net
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bolehkah-suami-istri-melampiaskan-hasrat-mereka-lewat-telpon-atau-sms/