Bolehkah Orang Tua Menyuruh Anak Perempuan Bercerai
Menantu Tidak Shalat, Orang Tua Menyuruh Anak Perempuannya Bercerai
Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustadz, dari awal pernikahan memang bpk saya tidak merestui kami, dikarenakan suami saya jarang2 sholatnya dari awal pernikahan pun belum pernah dia sholat aplg sholat jumat. Lalu suami sya sering tidak mengizinkan saya nginep dirumah ortu saya, ketambah saya sering sakit dan BB saya turun drastis. Karna tidak nyaman tinggal bersama mertua yang masih suka judi. Lalu ortu saya menyuruh saya untuk bercerai, tapi saya bingung ustad karna dari awal sya menikah hanya untuk ibadah. Apa yang harus saya lakukan pak ustad
Via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Amma ba’du;
Diantara kesempurnaan syariat islam adalah bagaimana islam telah mengajarkan pemeluknya dalam melangkah kepada bahtera pernikahan. Agama ini mensyariatkan wali bagi wanita yang hendak menikah. Diantara hikmahnya ialah wali lebih memahami siapa yang lebih baik yang dapat menjadi pemimpin bagi putrinya. Oleh sebab itu hendaknya seorang wanita mentaati ayahnya dalam pemilihan jodoh selama yang menjadi dasar adalah keshalihan pelamar. InsyaAllah keberkahan ada didalam mentaati keduanya.
Bolehkah seorang ayah atau ibu menyuruh anak perempuannya bercerai?
Pada asalnya kedua orang tua tidak boleh menyuruh anak perempuannya bercerai kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat. Yang demikian termasuk Takhbib yaitu merusak hubungan seorang istri dengan suaminya. Perbuatan seperti ini termasuk hal yang diharamkan. Terdapat sebuah hadits yang mengancam seseorang yang melakukannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. (HR. Abu Daud)
Ibnu Taimiyah (728 H) ditanya tentang wanita yang disuruh cerai oleh ibunya, apakah ia berdosa sebab ibunya mendoakan keburukan atasnya. Beliau menjawab:
إذا تزوجت لم يجب عليها أن تطيع أباها ولا أمها في فراق زوجها ولا في زيارتهم ولا يجوز في نحو ذلك؛ بل طاعة زوجها عليها إذا لم يأمرها بمعصية الله أحق من طاعة أبويها {وأيما امرأة ماتت وزوجها عليها راض دخلت الجنة}
Apabila seorang wanita telah bersuami maka tidak wajib mentaati ayah dan ibunya untuk bercerai dari suaminya, tidak pula untuk mengunjungi mereka atau yang semisalnya. Bahkan mentaati suami selama tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah lebih diutamakan dari mentaati kedua orang tuanya. (dalam sebuah hadits) “Sekiranya seorang wanita meninggal dan suaminya ridha terhadapnya niscaya ia masuk surga.”
Kemudian beliau melanjutkan:
وإذا كانت الأم تريد التفريق بينها وبين زوجها فهي من جنس هاروت وماروت لا طاعة لها في ذلك ولو دعت عليها. اللهم إلا أن يكونا مجتمعين على معصية أو يكون أمره للبنت بمعصية الله والأم تأمرها بطاعة الله ورسوله الواجبة على كل مسلم
Dan apabila ibu menginginkan perpisahan antara putrinya dengan suaminya maka dia termasuk jenis Harut dan Marut. Tidak ada ketaatan kepadanya dalam hal itu walaupun ibunya mendoakan keburukan atasnya. Kecuali jika keduanya berkumpul diatas kemaksiatan atau suaminya memerintahkan kepada putrinya untuk bermaksiat kepada Allah sedangkan ibunya memerintahkkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang wajib atas setiap muslim. (Majmu’ Al-Fatawa: 33/112-113)
Seorang anak perempuan yang telah menikah maka suaminya lebih berhak daripada kedua orang tuanya dan lebih wajib untuk ditaati selama tidak dalam kemaksiatan. Tentunya didalam hal ini karena hikmah yang besar. Terdapat banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan suami lebih wajib ditaati daripada kedua orang tua. Diantaranya;
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَالَ: «زَوْجُهَا» قُلْتُ: فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: «أُمُّهُ»
Aku bertanya kepada Nabi ﷺ siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan oleh seorang wanita? Maka Nabi ﷺ menjawab: Suaminya. Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha kembali bertanya: lalu Siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan seorang laki-laki? Nabi ﷺ menjawab: Ibunya. (HR. An-Nasa’i)
Nabi Muhammad ﷺ berkata kepada seorang wanita:
«أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟» قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: «فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ»
Apakah kamu bersuami? Dia menjawab; Iya. Nabi ﷺ kembali bertanya; Bagaimana kepatuhanmu kepadanya? Wanita itu menjawab; Aku tidak pernah enggan menunaikan haknya kecuali apa yang aku tidak mampu. Lalu Nabi ﷺ bersabda; Lihatlah dimana dirimu dihadapannya karena sesungguhnya ia adalah surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad)
Ibnu Qudamah (620 H) menukilkan perkataan imam Ahmad dalam kitabnya Al-Mughni:
قال أحمد، في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها، إلا أن يأذن لها.
Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ibunya sedang sakit: mentaati suaminya adalah lebih wajib baginya dari ibunya, kecuali atas izin suami kepadanya. (Al-Mughni: 7/295)
Maka seorang wanita tidak wajib mentaati perintah kedua orang tuanya untuk bercerai. Meskipun demikian hendaknya ia tetap selalu berbakti kepada keduanya dengan terus bersilaturrahmi, mengunjunginya dan menunaikan hak-haknya yang lain. Begitu juga hendaknya sang suami memberikan kesempatan dan membantu istrinya dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.
Hal diatas adalah keadaan apabila keduanya berkumpul diatas ketaatan. Lalu bagaimana jika sang suami tidak shalat?
Jika Suami Tidak Pernah Shalat
Terkait seorang suami yang tidak shalat maka ini adalah permasalahan yang tidak bisa dianggap biasa. Shalat adalah rukun islam yang kedua. Shalat adalah tiang agama. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat yang sekiranya sholatnya baik maka beruntung dan selamatlah ia, jika sebaliknya maka rugi dan celakalah ia. Apabila seseorang tidak shalat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi kafir keluar dari agama islam dengan kesepakatan kaum muslimin.
Sedangkan apabila seseorang meninggalkan shalat karena malas, sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah murtad keluar dari islam dan sebagian berpendapat dia adalah orang fasik, pelaku dosa besar yang dosanya lebih besar dari dosa mencuri, membunuh, zina atau dosa-dosa besar lainnya. Maka apakah seseorang rela apabila keislamannya diperselisihkan oleh para ulama karena ia malas tidak mau shalat?
Adapun apa yang harus dilakukan oleh seorang istri apabila suami tidak shalat telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Silahkan dibaca pada artikel berikut:
Suami Tidak Pernah Shalat
Demikian, Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36241-bolehkah-orang-tua-menyuruh-anak-perempuan-bercerai.html