Bolehkah Muslim Masuk Ke Gereja


Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?
Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, “murtad bagi Muslim yang masuk gereja.” Ada lagi yang mengatakan, “haram menurut mazhab Syafi’i”. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.
Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا
‎إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،Dari penjelasan di atas, paling tidak ada 4 perbedaan pendapat ulama.

Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa MAKRUH bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.

Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa TIDAK BOLEH bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim KECUALI ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa TIDAK HARAM memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.

Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat BOLEH bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya MAKRUH menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

Keempat, Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245.
Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

‎وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa BOLEH bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”
Bayangkan, kita masih berdebat soal boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas bolehkah shalat di dalam gereja. Seperti tercantum di atas, mereka mengatakan sholatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang memgatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja.

Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Dalam juz 2, halaman 57:

‎[فَصْلٌ الصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة]
‎(٩٦٩) فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ. وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ» ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ - عَلَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”
Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik dalam juz 7, halaman 283:

‎وَرَوَى ابْنُ عَائِذٍ فِي " فُتُوحِ الشَّامِ "، أَنَّ النَّصَارَى صَنَعُوا لَعُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، حِينَ قَدِمَ الشَّامَ، طَعَامًا، فَدَعَوْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ هُوَ؟ قَالُوا: فِي الْكَنِيسَةِ، فَأَبَى أَنْ يَذْهَبَ، وَقَالَ لَعَلِيٍّ: امْضِ بِالنَّاسِ، فَلِيَتَغَدَّوْا. فَذَهَبَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِالنَّاسِ، فَدَخَلَ الْكَنِيسَةَ، وَتَغَدَّى هُوَ وَالْمُسْلِمُونَ، وَجَعَلَ عَلِيٌّ يَنْظُرُ إلَى الصُّوَرِ، وَقَالَ: مَا عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ دَخَلَ فَأَكَلَ،
‎وَهَذَا اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى إبَاحَةِ دُخُولِهَا وَفِيهَا الصُّورُ، وَلِأَنَّ دُخُولَ الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ غَيْرُ مُحَرَّمٍKetika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan ‘Ali untuk menggantikannya. Datanglah ‘Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram.

Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umar menolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali? Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid. Ini juga yang dilakukan Umar saat menolak masuk ke gereja di Palestina. Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif agar kita tidak memahami persoalan ini dengan emosi dan mudah mengkafirkan atau memurtadkan suadara kita yang masuk ke dalam gereja. Ini bukan jawaban orang liberal, syi’ah, orientalis, sekuler atau sebagainya. Ini murni jawaban dari kitab fiqh berdasarkan pendapat para ulama, dan praktek Nabi Saw dan para sahabat. Mari kita hormati keragaman pendapat ulama.

Semoga bermanfaat.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/09/bolehkah-muslim-masuk-ke-gereja.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Meski Sakit Anak Astrid Tiar Memaksa Tetap Ingin Masuk Sekolah

Meski Sakit Anak Astrid Tiar Memaksa Tetap Ingin Masuk Sekolah

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 189 hits
Anak Astrid Tiar Dialucita Annabel Estheressa Thiorina Situmorang sedang jatuh sakit Meski suhu tubuhnya sedang tinggi anak Astrid tetap memaksa untuk pergi ke sekolah
Aliff Aziz Masuk Kelas Agama Belajar Mengaji

Aliff Aziz Masuk Kelas Agama Belajar Mengaji

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 311 hits
Hampir empat bulan bercerai namun kehidupan Bella Astillah dan Aliff Aziz masih lagi menjadi perhatian ramai Walaupun tidak lagi bergelar suami isteri The post appeared first on
Aturan Keamanan Rumah Dari Bahaya Listrik Diharapkan Masuk Syarat Imb

Aturan Keamanan Rumah Dari Bahaya Listrik Diharapkan Masuk Syarat Imb

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 129 hits
PT PLN konsisten dalam mengedukasi masyarakat agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN Mengingat persoalan yang terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap s...
Anies Usulkan Tata Ruang Kota Penyangga Jakarta Masuk Dalam Revisi Uu Dki

Anies Usulkan Tata Ruang Kota Penyangga Jakarta Masuk Dalam Revisi Uu Dki

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 199 hits
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan masyarakat di kota kota sekitar Jakarta tidak merasakan perbedaan secara pembangunan Padahal secara perekonomian ataupun transportasi Jakarta dan kota kota sekitar sudah saling terin...
Aliff Masuk Kelas Agama Mengaji Bella Astillah Bersykur Aliff Aziz Semakin Baik

Aliff Masuk Kelas Agama Mengaji Bella Astillah Bersykur Aliff Aziz Semakin Baik

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 385 hits
Baru baru ini pelakon Bella Astillah dan bekas suami penyanyi dan pelakon Aliff Aziz dikecam teruk oleh netizen apabila dilihat menyanyi bersama dalam live di Instagram BACA Namun Bella tampil mendedahkan perkara sebenar yang menyebabkan di...
Macam Mana Saya Boleh Masuk Industri Kalau Tiada Bakat

Macam Mana Saya Boleh Masuk Industri Kalau Tiada Bakat

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 237 hits
Nampaknya kemenangan Haneesya Hanee sebagai Artis Baru Wanita Popular di ABPBH 32 masih lagi dipertikaikan lebih lebih lagi ramai yang masih teringat lagi The post appeared first on
Pesan Mbah Moen Baca Qulhu Sekali Setiap Masuk Rumah Agar Murah Rejeki

Pesan Mbah Moen Baca Qulhu Sekali Setiap Masuk Rumah Agar Murah Rejeki

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 647 hits
Tentang amalan membaca atau Qulhu ketika masuk rumah memang bermacam macam riwayat atau ijazah yang kita dapatkan Ada yang pernah mengijazahkan agar setiap masuk rumah selalu mengucapkan salam dan membaca qulhu 3 kali Apa fadhilahnya Agar r...
Elok Masuk Politik Dari Hanya Pandai Kritik

Elok Masuk Politik Dari Hanya Pandai Kritik

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 414 hits
Dari semasa ke semasa semakin dekat janji peralihan kuasa menemui titik kenyataan ternampak semakin ramai yang mahu Tun Mahathir Mohamad memungkiri janji penyerahan jawatan Perdana Menteri kepada Anwar Ibrahim Terbaru walaupun tidak menyebu...
Sampai Hati Pihak Taska Larang Anak Istimewa Masuk Bimbang Wajahnya Takutkan Kanak Kanak Lain

Sampai Hati Pihak Taska Larang Anak Istimewa Masuk Bimbang Wajahnya Takutkan Kanak Kanak Lain

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 293 hits
Seorang kanak kanak perempuan berusia dua tahun menderita dengan kekurangan yang ada pada dirinya membuatkan dia dilarang untuk masuk ke sebuah pusat penjagaan kanak kanak Dakwa kakitangan taska tersebut mereka takut dengan kecacatan pada t...
Hiburan Gagal Bayar Tunggakan Rm4 96 Juta Untuk Pesanan Pelitup Muka Jovian Apparel Disaman Pembekal

Govt To Continue Using E Jamin Bail System

Article 153 Of The Federal Constitution Does Not Bar Opening Uitm To Non Bumiputera

Stay Fashionably Fit With Huawei Fit 3 Now Available From Rm559

Bayaran Balik Ptptn Tarikh Pengecualian Penangguhan

Proses Pengubahsuaian Malaykord Baru

Pekerjaan Firma Prop Dalam Mencari Pedagang Terbaik

Pas Showing It Should Lead Pn Says Analyst



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Anggun Mikayla Viu Malaysia

Keputusan Markah Mingguan Senarai Lagu Tugasan The Hardest Singing Show Astro Malaysia

Biodata Syad Mutalib Pelakon Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah TV3 Bunga Salju Astro Ria

Info Dan Sinopsis Filem Vina Sebelum 7 Hari 2024 Adaptasi Kisah Benar Kini Di Pawagam Malaysia

Biodata Founder Leeyanarahman Nur Liyana Abdul Rahman Yaana Yana Lee Usahawan Tudung Yang Terkenal Bersama Suaminya


Resepi Sos Hijau Vietnamese Rolls

Koleksi Kad Pokemon Dilelong Rm330 000

Kumpul Lebih 1 000 Koleksi Nusantara Dan Melayu

Mulut Kering Ketika Bangun Tidur

Sijil Pemilikan Kenderaan Reka Bentuk Baru 2024

Yuka Kharisma Cinta Indah Buat Kanda Chord