Bolehkah I Tikaf Di Rumah


Sumber: Hidcom(Muhammad Karim)

Menurut pandangan sebahagian ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan i’tikaf  di dalam rumah, dengan mengikuti nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf  di rumah semestinya boleh dilakukan”.

I’TIKAF  merupakan ibadah sekaligus gerbang masuk untuk melaksanakan berbagai macam ibadah lainnya yang dilakukan di dalam Masjid, seperti. Membaca al-Qur’an, berzikir, sholawat atau maulid, menutut ilmu, sholat fardhu ataupun sholat sunnah, dan lain sebagainya. Artinya, ketika seseorang yang melaksanakan ibadah di Masjid dan sekaligus meniatkan untuk i’tikaf , maka ia akan mendapatkan nilai lebih di sisi Allah SWT dibandingkan dengan orang yang hanya membaca al-Qur’an di Masjid tanpa berniat i’tikaf .

Dalam hal i’tikaf  ini, al-Qur’an telah menjelaskan secara umum di dalam surat al-Baqarah ayat 187 :

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf  dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Kemudian Nabi Muhammad ﷺ mencontohkan ibadah i’tikaf  ini melalui perkataan dan perbuatannya secara jelas. Salah satunya adalah Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan ibadah i’tikaf  di 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan ia tidak keluar dari masjid kecuali karena hajat. Lihat : Syarah al-Yaqut al-Nafis ditulis oleh al-‘Allamah al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, hlm.310.

Namun sangat disayangkan sekali, karena ada sebagian orang atau dibeberapa tempat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah i’tikaf  di Masjid pada saat musim wabah corona atau covid-19. Lalu apakah i’tikaf  di rumah selama wabah covid-19 ini diperbolehkan. Maka inilah di antara tujuan penulis, yaitu untuk menjelaskan perkara-perkara penting terkait Fiqih I’tikaf .

Definisi I’tikaf

I’tikaf  secara bahasa adalah menetap di suatu tempat dan berdiam diri tanpa meninggalkan tempat tersebut, untuk melakukan amal kebaikan. Dan secara istilahnya adalah Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat yang khusus. Lihat: al-Taqrirat al-Sadidah ditulis oleh al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf, hlm.460. Artinya i’tikaf  adalah menetapnya seorang Muslim yang memenuhi syarat unruk beri’tikaf  dengan beberapa ketentuannya di Masjid dalam rangka ibadah kepada Allah SWT.

Keutamaan I’tikaf

Nabi ﷺ bersabda :

مَنْ مَشَى فِى حَاجَةٍ أَخِيْهِ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ اِعْتِكَافِ عَشْرِ سِنِيْنَ وَمَنْ اِعْتِكَفَ يَوْمًا اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ اللهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ ثَلَاثَ خَنَادِقٍ كُلُّ خَنْدَقٍ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الخَافِقَيْنِ. (رواه الطبراني, المعجم الاوسط: 7322)
“Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudaranya, maka itu lebih baik baginya dari pada  i’tikaf  sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf  satu hari karena mengharap ridho Allah SWT, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi”.(HR. Thabrani, Mu’jam Al-Awsath: 7322)

Oleh sebab itu, di samping memperhatikan ibadah i’tikaf . Hendaknya bagi yang memiliki kesanggupan dan kelapangan harta agar membantu saudara atau tetangga bahkan gurunya sekalipun, karena membantu keperluan mereka juga merupakan ibadah istimewa yang sangat kurang diperhatikan pada saat wabah corona ini.

Syarat I’tikaf  :

Adapun syarat i’tikaf  ada enam perkara, yaitu.

Pertama, niat. Hal ini senada dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ“ innama al-a’mal bi an-niyat”. Lihat: al-Taqrirat al-Sadidah ditulis oleh al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf, hlm.460.

Jadi hal yang terpenting adalah perencanaan dan keinginan yang kuat untuk melaksanakan ibadah ‘itikaf pada Ramadhan tahun ini yang kebetulan sulit dilakukan karena wabah corona yang masih melanda.

Perlu diperhatikan, andaikan azzam i’tikaf  tersebut tidak terlaksanakan karena kondisi corona saat ini, maka ketahuilah bahwa Allah SWT tidak akan rugi kalau hanya sekedar memberikan pahala i’tikaf  kepada hamba-hambaNya yang memiliki keinginan kuat untuk beribadah di Masjid. Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ
“Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491).

Namun tekad yang kuat tersebut tentu dibuktikan dengan melaksanakan ibadah di rumah pada siang maupun pada malamnya.

Kedua, i’tikaf nya harus dilaksanakan dalam masjid. Lihat: Umdah al-Salik wa Uddah al-Nasik ditulis oleh Syihabuddin Abi al-Abbas Ahmad bin Naqib, hlm.170.

Dalam hal memenuhi syarat yang kedua ini tentu umat Islam mendapatkan berbagai kesulitan saat pandemi ini. Namun perlu diketahui bahwa menjaga kesehatan dan jiwa merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Lalu apakah boleh melaksanakan ibadah i’tikaf  di rumah pada saat kondisi wabah ini. Adapun bagi perempuan melaksanakan i’tikaf  di dalam rumahnya tentu saja diperbolehkan menurut mazhab Imam  Abu Hanifah  dan ini mu’tamad dalam madzhabnya. Apalagi di saat situasi wabah sekarang ini atau terjadi fitnah apabila ia keluar untuk melaksanakan i’tikaf  di Masjid :

يجوز الِاعْتِكَاف فِي الْمَسْجِد وَالْأَفْضَل هُوَ فِي مَسْجِد بَيتهَا
“Bagi perempuan boleh melaksanakan i’tikaf  di dalam Masjid, namun jika ia i’tikaf  di masjid baitiha (tempat yang dikhusukan untuk sholat di dalam rumah) maka itu lebih utama”. (Lihat: Tuhfah al-Fuqaha’ ditulis oleh Abu Bakar ‘Alauddin al-Samarqandi, hlm.373)

Lalu apakah diperbolehkan juga bagi laki-laki untuk i’tikaf  di tempat yang dikhususkan untuk sholat di dalam rumahnya. Maka di saat kondisi saat ini tentu harus mempertimbangkan pendapat ulama yang memperbolehkan hal tersebut. Menurut pandangan sebagian ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan i’tikaf  di dalam rumah, dengan mengikuti nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf  di rumah semestinya bisa dilakukan”.

Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:

ولو اعتكفت المرأة في مسجد بيتها وهو المعتزل المهيأ للصلاة هل يصح فيه قولان (الجديد) وبه قال مالك وأحمد لا لان ذلك الموضع ليس بمسجد في الحقيقة فأشبه سائر المواضع ويدل عليه ان نساء النبي صلى الله عليه وسلم كن يعتكفن في المسجد ولو جاز اعتكافهن في البيوت لاشبه ان يلازمنها (والقديم) وبه قال ابو حنيفة نعم لانه مكان صلاتها كما ان المسجد مكان صلاة الرجل وعلي هذا ففى جواز الاعتكاف فيه للرجل وجهان وهو اولي بالمنع ووجه الجواز ان نفل الرجل في البيت افضل والاعتكاف ملحق بالنوافل
“Wanita melaksanakan i’tikaf  di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang dikhususkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam pembahasan ini terdapat dua pendapat .( Qaul jadid, yaitu pendapat baru Imam Syafi’i), Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf  di masjid. Kalau saja boleh beri’tikaf  di rumah, niscaya mereka menetapkannya atau melazimkannya. (Qaul qadim, yaitu pendapat yang lama) dan Abu Hanifah berpendapat boleh i’tikaf  di rumah (ruangan yang dikhususkan untuk shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat sholat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi kaum laki-laki. Berdasarkan pendapat  ini, maka dalam permasalahan bolehnya i’tikaf  di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak i’tikaf  di tempat tersebut. Dalil bolehnya i’tikaf  di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah, maka ibadah i’tikaf  mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” . (lihat: Fath al-‘Aziz bi Syarh al-Wajiz= al-Syarah al-Kabir li Rafi’i, Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, juz 6, hlm. 502-503).

Ketiga, syarat i’tikaf  selanjutnya adalah suci dari hadats besar.  (Lihat: Muqoddimah al-Hadramiyah, ditulis oleh al-Allamah Abdullah bin Abdurrahman Ba Fadhol, hlm. 140). Artinya setelah mandi junub , maka ibadah i’tikaf  kembali diperbolehkan.


Keempat, Berakal. (Lihat: al-Anwar al-Masalik ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghumrowi, hlm.170). Jika di tengah menjalani i’tikaf  seseorang menjadi gila, maka i’tikaf nya dihukumi batal.

Kelima, berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detik). (Lihat: Fath al-Mui’in ditulis oleh Syekh Zainuddin Ahmad al-Malibari, hlm.277).

Keenam, Islam, (lihat: Mandzumah al-Zubad, ditulis oleh Ibnu Ruslan al-Syafi’i, hlm.162). maksudnya tidak sah i’tikaf nya orang non Muslim.

Hukum I’tikaf  di dalam rumah

Dari beberapa pandangan ulama di atas dapat ditarik kesimpulan. Bahwa jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan i’tikaf  di dalam masjid sebagaimana biasanya. Maka pendapat imam Abu Hanifah dan pendapat imam Rafi’i merupakan hal yang sangat tepat untuk diikuti pada saat wabah corona ini.

Disamping itu hendaknya juga berazam yang kuat di dalam hati untuk beri’tikaf  di masjid, hal ini tentu dibuktikan dengan memperbanyak amal ibadah di dalam rumah (tempat yang dikhususkan untuk ibadah) seperti, membaca al-Qur’an, berzikir, sholawat atau maulid, sholat sunnah tarawih,dll. Kemudian hendaknya juga memperhatikan orang-orang disekitar yang kekurangan ekonomi dengan membantu hajat atau keperluan mereka saudara seiman. Allahu a’lam.*

Tim Asatidz Tafaqquh Study Club.  Twitter: M­_Karim26

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://www.ustazcyber.com/2020/05/bolehkah-itikaf-di-rumah.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Beraya Di Rumah Pakai Kain Pelikat Ziarah Dalam Negeri Juga Tidak Dibenarkan

Beraya Di Rumah Pakai Kain Pelikat Ziarah Dalam Negeri Juga Tidak Dibenarkan

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 394 hits
Sejak minggu ini kerajaan Malaysia telah melonggarkan Perintah Kawalan Pergerakkan nbsp dengan membolehkan sektor sektor ekonomi mulai beroperasi Setelah daripada itu Menteri Kanan nbsp Datuk Seri Ismail Sabri turut memaklumkan b
Rumah Dijual Buat Biaya Nikah Anak Ujun 3 Bulan Tidur Bareng Kambing

Rumah Dijual Buat Biaya Nikah Anak Ujun 3 Bulan Tidur Bareng Kambing

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 257 hits
Bau kotoran kambing menjadi aroma yang biasa bagi Ujun Junaedi lelaki tua tinggal di Kampung Batunumpang RT23 RW03 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Pasalnya sudah tiga bulan lebih Ujun menjadi seorang penggembala k...
Rumah Kebajikan Di Siasat Susulan Dakwaan Liwat Dan Dera

Rumah Kebajikan Di Siasat Susulan Dakwaan Liwat Dan Dera

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 351 hits
PETALING JAYA Sebuah rumah kebajikan di Gombak disiasat susulan dakwaan liwat penderaan dan buruh kanak kanak daripada kanak kanak yang tinggal di situ yang menyaksikan pasangan yang menjaga mereka disoal polis awal minggu ini Difahamkan ru...
Ulang Kali Cakap Terima Kasih Dan Menangis Ebit Lew Bantu Keluarga Dapatkan Rumah Lebih Selesa

Ulang Kali Cakap Terima Kasih Dan Menangis Ebit Lew Bantu Keluarga Dapatkan Rumah Lebih Selesa

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 606 hits
Nasib sebuah keluarga yang tingal di sebuah rumah usang di Tanjung Lumpur Kuantan telah mendapat perhatian seorang pendakwah terkenal bernama Ustaz Ebit Lew Menerusi satu perkongsian yang dibuat melalui akaun Facebook rasmi keluarga tersebu...
Matikan Listik Rumah Perampokan Modus Baru Terjadi Di Jakarta Barat

Matikan Listik Rumah Perampokan Modus Baru Terjadi Di Jakarta Barat

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 304 hits
Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana mengatakan penghuni rumah sempat berusaha merebut pisau milik kawanan perampok
Pemerintah Terapkan Belajar Di Rumah Pelajar Di Sumut Malah Jualan Sabu

Pemerintah Terapkan Belajar Di Rumah Pelajar Di Sumut Malah Jualan Sabu

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 251 hits
Ketiga pelajar ini masing masing berinisial AA YL dan IY kata Kanit Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar
Dah Mula Mengecat Rumah Untuk Raya Silap Besar Kalau Anda Tidak Ikut 5 Tip Ini

Dah Mula Mengecat Rumah Untuk Raya Silap Besar Kalau Anda Tidak Ikut 5 Tip Ini

papar berkaitan - pada 7/5/2020 - jumlah : 827 hits
Memandangkan kita ada berbaki dua minggu lagi untuk berpuasa mesti ada yang dah mula untuk menghias rumah kan Meskipun raya kali ini tidaklah semeriah raya tahun tahun sudah namun ia bukan halangan untuk kita bangkitkan kembali suasana raya...
Cara Mengatasi Listrik Di Rumah Naik Turun

Cara Mengatasi Listrik Di Rumah Naik Turun

papar berkaitan - pada 8/5/2020 - jumlah : 272 hits
Pernahkah anda mengalami suatu kondisi dimana tegangan listrik di rumah anda tidak stabil tegangan listrik yang dimaksud disini adalah listrik dari PLN yang terkadang naik kadang juga turun Jika benar demikian lalu apakah penyebab dari list...
Parts Of Klang Valley Hit By Flash Floods Due To Downpour

Bayangkan Ejen Mossad Di Komtar Jb

Ainz Tulpe Introduces Hince In Malaysia

Business Website Boosts Credibility

Queue Cutting Police Patrol Car Gets Called Out By Angry Netizens

Ahli Parlimen Pembangkang Cadang Kerajaan Sedia Pulau Tempatkan Pelarian

Makna Dan Jobbie Meraikan Pink Wobbly Breast Odyssey Di Kpj Damansara 2

Apakah Kewujudan Jho Low Sudah Di Anggap Hearsay


echo '';
Senarai 10 Finalis Anugerah Juara Lagu AJL 39 2025 Keputusan Separuh Akhir Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024

Senarai Lagu Separuh Akhir Muzik Muzik 39 Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024 Persaingan Merebut Tiket Ke AJL Anugerah Juara Lagu

Biodata Terkini Fairuz Selamat Q Face Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Izinkanlah

Biodata Terkini Arrora Salwa Salwa Razak Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Ahmad

Biodata Terkini Penyanyi Liza Aziz Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Adik Beradik Kepada Azlina Aziz


Suami Takkan Tidur Bila Isteri Yang Memandu

Lunch Ayam Gepuk Putrajaya Bersama Anak Dara

10 Cara Berkesan Menjana Pendapatan Dari Media Sosial Pada 2024

Analisis Pertandingan Indonesia Vs Jepang Di Kelayakan Piala Dunia 2026

Persediaan Untuk Persaraan Berdasarkan Pengalaman Saya

Resepi Nasi Ayam Geprek Pedas Dan Lazat