Beri Efek Jera Pembuang Sampah Ke Sungai Akan Dipenjara
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Trian Turangga, mengatakan akan menindak tegas siapapun yang membuang sampah sembarangan.
Terutama memasuki musim hujan saat ini, kata dia, pembuang sampah ke sungai akan dijatuhkan sanksi denda, hingga penjara.
“Siapapun, mau warga, pengelola hotel dan restoran, juga wisatawan akan kami tindak langsung,” katanya saat ditemui di bilangan jalan Cibinong, Kamis 5 Desember 2019.
Trian mengatakan para pelanggar dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air.
Menurutnya pelanggar yang kedapatan membuang sampah ke sungai, tidak ada ampun dan dikenakan sanksi penjara untuk membuat jera dirinya dan contoh bagi yang lain.
“Aturannya kurungan paling lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” kata dia.
Selain untuk memberi efek jera, sanksi penjara bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga menjaga lingkungan.
Dia mengatakan banjir yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh derasnya air hujan, namun juga karena tersendatnya aliran sungai oleh penumpukan sampah akibat ulah warga yang tidak peduli.
“Setidaknya kita mengurangi dampak buruk yang disebabkan,” ujar Trian. Menurutnya hingga saat ini sudah 70 pelanggar ditindak dan disidangkan.
Trian juga berharap dan meminta kepada masyarakat untuk tidak beralasan tidak punya tempat sampah.
Dan ia mengatakan jika di satu wilayah atau desa sudah ada TPS dan terjadi penumpukan sampah, warga dihimbau untuk segera menginformasikan agar diangkut.
“Kami kirimkan armada pengangkutnya, jadi warga tidak harus menunggu di angkut, kalau sudah penuh ya segera infokan,” kata Trian.
Kepala Bid Pencegahan dan Kesiap-siagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, membenarkan penyebab terjadinya banjir tidak hanya disebabkan curah air hujan yang tinggi.
Namun perilaku buruk warga dan lembaga atau badan membuang sampah ke sungai.
Untuk itu Dede berharap warga sadar dan segera melakukan pencegahan sebelum bencana banjir itu datang.
“Kalau terjadi (bencana) tidak hanya merugikan mereka (pelanggar), tapi juga masyarakat lainnya,” kata Dede menambahkan.
Sumber: tempo.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/beri-efek-jera-pembuang-sampah-ke-sungai-akan-dipenjara/