Begini Pendapat Hukum Paham Papua Terkait Penetapan 3 Aktivis Knpb Tersangka Makar


Tanpa Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan : Polisi Menahan dan Menetapkan Tiga Aktivis KNPB sebagai Tersangka Kasus Makar

Jayapura, - kepolisian daerah Papua menahan dan menetapkan tiga aktivis KNPB yaitu Yanto Awekion (28), Sem Asso (51) dan Eman (Edo) Dogopia (22) sebagai tersangka kasus makar. Polisi menuduh Yanto cs telah melakukan kejahatan keamanan negara dengan melanggar Pasal 106 jo 87 jo 53 dan 110 jo 88 KUHP pada tanggal 31 Desember 2018 di kantor KNPB Timika di Kebon Siri, Kota Timika, Papua. Yanto cs kemudian ditahan di rutan Polda Papua.

Penahanan dan penetapan Yanto Cs sebagai tersangka kasus makar ini dilakukan tanpa surat pemberitahuan perintah penangkapan dan penahanan. Surat perintah penangkapan dan penahanan baru diberikan kepada Yanto Cs dan keluarga sehari setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka.
Kegiatan makar yang dilakukan oleh Yanto cs sebagaimana yang dimaksud polisi adalah kegiatan ibadah syukuran gedung sekertariat KNPB Kota Timika yang dilakukan oleh KNPB bersama simpatisannya pada tanggal 31/12/18, di sekertariat KNPB Timika.

Sebelum ditahan di Polda Papua, Yanto cs terlebih dahulu telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh polisi yg dilakukan gedung sekertariat KNPB.

A. Kronologi penangkapan dan penahanan

- pada tanggal 31 Desember 2018, KNPB Timika hendak melakukan ibadah syukuran gedung sekertariat KNPB Timika yang akan dimulai pada pukul 09.00. Namum satu jam sebel ibadah dimulai, pada pukul 08.00 ratusan aparat gabungan Polisi dan TNI dipimpin lagsung Kapores Timika dan Dandim Timika mengepung dan menggledah sekertariat KNPB Timika. Polisi lalu menghentikan ibadah syukuran KNPB, merusak kantor KNPB Timika, menagkap 6 aktvis KNPB Timika yaitu (1) Yanto Awerkion {28}, (2) Eman Dogopia {22}, (3) Johana Songgonau {31, (4) Vinsent Gobai {20}, (5) Ruben Kogoya {32} dan (6) Elius Wenda {21}, dan memeriksan Yanto dan Ruben dengan tuduhan dugaan melamggar UU ITE. Setelah diperisa keenam orang aktvis KNPB dipulangkan.

Baca juga:  Siaran Pers: Klarifikasi Ibadah dan Makar Saat HUT Kantor KNPB Timika

- pada tanggal 05 Januari 2019, polisi kembali memanggil lima aktivis KNPB Timika dan satu ketua RT, yaitu (1) Yanto Awerkion, (2) Sem Asso {51}, (3) Eman Dogopia, (4) Vinsent Gobai, (5) Johana Songgonau, (6) Hakioe Asso (ketua RT) untuk diperiksa. Kelima orang dimaksud diperiksa sebagai saksi sehungungan kegiatan KNPB Timika pada tanggal 31/12/2018 gedung sekertariat KNPB Timika.

- pada tanggal 07 Januari polisi kembali memanggil empat aktivis KNPB Timika dan satu ketua RT yaitu (1) Yanto Awerkion, (2) Sem Asso, (3) Eman Dogopia, (4) Vinsent Gobai dan (5) Hekioe Asso. Kelima orang ini diperiksa oleh Polisi di kantor sekertariat KNPB.

- pada tanggal 08 Januari polisi membawa tiga aktivis KNPB Timika (Yanto Awerkion, Sem Asso dan Eman Dogopia) ke Polda Papua untuk pemerimsaan lanjutan dan ditahan di rutan polda Papua. Setelah menjalani pemeriksaan polisi langsung menetapkan ketiga aktivis KNPB dimaksud sebagai tersangka.

B. Pendapat Hukum PAHAM Papua

Penahanan dan penetapan tiga aktivis KNPB Timika sebagai tersangka kejahatan makar tidak didasarkan pada aturan hukum yang tepat dan benar karena kegiatan yang dilakukan oleh KNPB Timika pada tangal 31 Desember 2018 ini merupakan kegiatan ibadah terkait gedung sekertariatnya. Kegiatan ibadah ini bukan merupakan kegiatan makar sebagai mana dimaksud dalam KUHP. sebaliknya kegiatan ibadah ini merupakan hak asasi manusia yang dilindingi oleh hukum indonesia.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah UU, Dalam Pananganan Kasus KNPB Timika

Juga dalam perkara ini polisi banyak melanggar prosedur hukum tentang penangkapan penahanan yang diatur dalam KUHP. Penagkapan Yanto Cs yang selanjutnya dilimpahkan dari polres Timika ke Polda Papua dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan. Padahal KUHAP mengharuskan polisi dalam melakukan penyidikan wajib memberikan surat perintah Penangkapan dan Penahanan. Tindakan kepolisian ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri.

Oleh

PAHAM Papua

Paham Papua. 09/01/2019. 
(https://www.facebook.com/PAHAM-Papua-229577397733171/)

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2019/01/begini-pendapat-hukum-paham-papua.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Siaran Pers Klarifikasi Ibadah Dan Makar Saat Hut Kantor Knpb Timika

Siaran Pers Klarifikasi Ibadah Dan Makar Saat Hut Kantor Knpb Timika

papar berkaitan - pada 10/1/2019 - jumlah : 253 hits
SIARAN PERSNomor 0301 A5 DEP KP KPS KINGMI I 2019TENTANG KLARIFIKASI IBADAH DAN MAKARDALAM RANGKA HARI HUT KNPB WILAYAH TIMIKA YANG KE V SEKALIGUS IBADAH LEPAS SAMBUT TAHUN LAMA KE TAHUN BARU Kami selaku Ketua Departemen Keadilan dan Perdam...
Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah Uu Dalam Pananganan Kasus Knpb Timika

Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah Uu Dalam Pananganan Kasus Knpb Timika

papar berkaitan - pada 10/1/2019 - jumlah : 190 hits
APARAT PENEGAK HUKUM PAPUA ABAIKAN PERINTAH UNDANG UNDANG DALAM PENANGANAN KASUS KNPB TIMIKA Penolakan Surat Pemberitahuan KNPB Timika Untuk Perayaan Ibadah Hut KNPB Timika oleh Kasatintelkam Polres Mimika Ilegal Penetapan Tersangka Terhada...
Dirut Pt Hutama Karya Mangkir Dari Panggilan Kpk Terkait Korupsi Gedung Ipdn

Dirut Pt Hutama Karya Mangkir Dari Panggilan Kpk Terkait Korupsi Gedung Ipdn

papar berkaitan - pada 11/1/2019 - jumlah : 194 hits
Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Selain Bintang Perbowo Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani juga ikut tak memenuhi panggilan KPK
Laode Ogah Berspekulasi Teror Dialaminya Terkait Kasus Ditangani Kpk

Laode Ogah Berspekulasi Teror Dialaminya Terkait Kasus Ditangani Kpk

papar berkaitan - pada 10/1/2019 - jumlah : 166 hits
Laode mengaku tak tahu apakah kejadian ini berhubungan dengan kasus yang saat ini ditangani KPK Menurutnya semua ini adalah risiko dari sebuah pekerjaan
Penuturan Tetangga Terkait Teror Di Rumah Ketua Kpk

Penuturan Tetangga Terkait Teror Di Rumah Ketua Kpk

papar berkaitan - pada 9/1/2019 - jumlah : 176 hits
Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di Perumahan Graha Indah Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi diteror benda mencurigakan diduga bom pipa Benda yang dibungkus tas hitam yang ditaruh di pagar teralis depan rumah Agus telah dibawa ...
Polisi As Minta Sampel Dna Cristiano Ronaldo Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Polisi As Minta Sampel Dna Cristiano Ronaldo Terkait Kasus Pelecehan Seksual

papar berkaitan - pada 11/1/2019 - jumlah : 159 hits
Kepolisian Negara Bagian Nevada meminta Cristiano Ronaldo memberikan sampel DNA nya untuk melengkapi data penyelidikan tim berwajib Ronaldo menjadi terlapor kasus dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh Kathryn Mayorga
Ini 6 Nama Artis Yang Akan Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi

Ini 6 Nama Artis Yang Akan Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi

papar berkaitan - pada 12/1/2019 - jumlah : 206 hits
Barung juga membeberkan nama nama artis yang akan diperiksa pada pekan depan Di antaranya Maulia Lestari Baby Shu Fatya Ginanjarsari Riri Febyanti Aldiena Cena Tiara Permata Sari
Wali Kota Bogor Diperiksa Bawaslu Terkait Pose 1 Jari

Wali Kota Bogor Diperiksa Bawaslu Terkait Pose 1 Jari

papar berkaitan - pada 12/1/2019 - jumlah : 200 hits
Kedatangan orang nomor satu di Kota Bogor itu untuk memenuhi pemeriksaan terkait pose satu jari yang dilakukan Bima ketika Calon Wakil Presiden Ma ruf Amin berkunjung ke Yayasan Al Ghazali Bogor Jawa Barat Sabtu
Lirik Campak Bintang Faizal Tahir M Nasir

Two In Five Malaysians Might Quit If Required To Work More In Office Randstad

Lumira Di Eka Heights Kehidupan Bermakna Yang Dinantikan

Lumira Eka Heights Seremban Perumahan Gaya Hidup Moden

Dap S Dilemma Red Lines And Kuala Kubu Baharu

Plaza Premium Group Expands Flight Club Dining Brand At Kuala Lumpur International Airport Terminal 1

Ustadz Yang Membodoh Bodohi Jemaahnya Kata Frans Donal Di Bali By Dr H

Catat Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi Dari Arab Saudi



10 Fakta Biodata Jabir Meftah Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3

Biodata Dan Latar Belakang Adam Shamil Personaliti TikTok Terkenal

5 Negara Yang Memilih Untuk Tidak Menggunakan Matawang Sendiri

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria


Splash Out Langkawi Awarded Gold Rating By Malaysia Tourism Quality Assurance

Top Instagram Influencers In Malaysia In 2024

Oh Yeah Banana Leaf Brickfields Outlet Ke3 Wajib Korang Singgah

Cyber Eco Hunt 2023 Aktiviti Tahunan Yang Wajar Diadakan Setiap Tahun Oleh Alam Flora Sdn Bhd

5 Tempat Makan Best Di Baling Wajib Singgah Qtt X Kembarojak Fam Trip

Pengalaman Menaiki Ktm Ets Pertama Kali