Begini Pendapat Hukum Paham Papua Terkait Penetapan 3 Aktivis Knpb Tersangka Makar
Tanpa Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan : Polisi Menahan dan Menetapkan Tiga Aktivis KNPB sebagai Tersangka Kasus Makar
Jayapura, - kepolisian daerah Papua menahan dan menetapkan tiga aktivis KNPB yaitu Yanto Awekion (28), Sem Asso (51) dan Eman (Edo) Dogopia (22) sebagai tersangka kasus makar. Polisi menuduh Yanto cs telah melakukan kejahatan keamanan negara dengan melanggar Pasal 106 jo 87 jo 53 dan 110 jo 88 KUHP pada tanggal 31 Desember 2018 di kantor KNPB Timika di Kebon Siri, Kota Timika, Papua. Yanto cs kemudian ditahan di rutan Polda Papua.
Penahanan dan penetapan Yanto Cs sebagai tersangka kasus makar ini dilakukan tanpa surat pemberitahuan perintah penangkapan dan penahanan. Surat perintah penangkapan dan penahanan baru diberikan kepada Yanto Cs dan keluarga sehari setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka.
Kegiatan makar yang dilakukan oleh Yanto cs sebagaimana yang dimaksud polisi adalah kegiatan ibadah syukuran gedung sekertariat KNPB Kota Timika yang dilakukan oleh KNPB bersama simpatisannya pada tanggal 31/12/18, di sekertariat KNPB Timika.
Sebelum ditahan di Polda Papua, Yanto cs terlebih dahulu telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh polisi yg dilakukan gedung sekertariat KNPB.
A. Kronologi penangkapan dan penahanan
- pada tanggal 31 Desember 2018, KNPB Timika hendak melakukan ibadah syukuran gedung sekertariat KNPB Timika yang akan dimulai pada pukul 09.00. Namum satu jam sebel ibadah dimulai, pada pukul 08.00 ratusan aparat gabungan Polisi dan TNI dipimpin lagsung Kapores Timika dan Dandim Timika mengepung dan menggledah sekertariat KNPB Timika. Polisi lalu menghentikan ibadah syukuran KNPB, merusak kantor KNPB Timika, menagkap 6 aktvis KNPB Timika yaitu (1) Yanto Awerkion {28}, (2) Eman Dogopia {22}, (3) Johana Songgonau {31, (4) Vinsent Gobai {20}, (5) Ruben Kogoya {32} dan (6) Elius Wenda {21}, dan memeriksan Yanto dan Ruben dengan tuduhan dugaan melamggar UU ITE. Setelah diperisa keenam orang aktvis KNPB dipulangkan.
Baca juga: Siaran Pers: Klarifikasi Ibadah dan Makar Saat HUT Kantor KNPB Timika
- pada tanggal 05 Januari 2019, polisi kembali memanggil lima aktivis KNPB Timika dan satu ketua RT, yaitu (1) Yanto Awerkion, (2) Sem Asso {51}, (3) Eman Dogopia, (4) Vinsent Gobai, (5) Johana Songgonau, (6) Hakioe Asso (ketua RT) untuk diperiksa. Kelima orang dimaksud diperiksa sebagai saksi sehungungan kegiatan KNPB Timika pada tanggal 31/12/2018 gedung sekertariat KNPB Timika.
- pada tanggal 07 Januari polisi kembali memanggil empat aktivis KNPB Timika dan satu ketua RT yaitu (1) Yanto Awerkion, (2) Sem Asso, (3) Eman Dogopia, (4) Vinsent Gobai dan (5) Hekioe Asso. Kelima orang ini diperiksa oleh Polisi di kantor sekertariat KNPB.
- pada tanggal 08 Januari polisi membawa tiga aktivis KNPB Timika (Yanto Awerkion, Sem Asso dan Eman Dogopia) ke Polda Papua untuk pemerimsaan lanjutan dan ditahan di rutan polda Papua. Setelah menjalani pemeriksaan polisi langsung menetapkan ketiga aktivis KNPB dimaksud sebagai tersangka.
B. Pendapat Hukum PAHAM Papua
Penahanan dan penetapan tiga aktivis KNPB Timika sebagai tersangka kejahatan makar tidak didasarkan pada aturan hukum yang tepat dan benar karena kegiatan yang dilakukan oleh KNPB Timika pada tangal 31 Desember 2018 ini merupakan kegiatan ibadah terkait gedung sekertariatnya. Kegiatan ibadah ini bukan merupakan kegiatan makar sebagai mana dimaksud dalam KUHP. sebaliknya kegiatan ibadah ini merupakan hak asasi manusia yang dilindingi oleh hukum indonesia.
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah UU, Dalam Pananganan Kasus KNPB Timika
Juga dalam perkara ini polisi banyak melanggar prosedur hukum tentang penangkapan penahanan yang diatur dalam KUHP. Penagkapan Yanto Cs yang selanjutnya dilimpahkan dari polres Timika ke Polda Papua dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan. Padahal KUHAP mengharuskan polisi dalam melakukan penyidikan wajib memberikan surat perintah Penangkapan dan Penahanan. Tindakan kepolisian ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri.
Oleh
PAHAM Papua
Paham Papua. 09/01/2019.
(https://www.facebook.com/PAHAM-Papua-229577397733171/)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/01/begini-pendapat-hukum-paham-papua.html