Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah Uu Dalam Pananganan Kasus Knpb Timika


APARAT PENEGAK HUKUM PAPUA ABAIKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG, DALAM PENANGANAN KASUS KNPB TIMIKA

“Penolakan Surat Pemberitahuan KNPB Timika Untuk Perayaan Ibadah Hut KNPB Timika oleh Kasatintelkam Polres Mimika Ilegal. Penetapan Tersangka Terhadap Aktivis KNPB Timika Dilakukan Secara Sewenang-Wenang”

Penetapan tersangka terhadap Yanto Awekion (ketua 1 KNPB Timika), Sem Asso (ketua 1 PRD Timika), Edo Dogopia (Anggota KNPB) oleh Reskrimum Mimika di ruang Direskrimum Polda Papua pada tanggal 8 januari 2019 perlu dipertimbangkan kembali. Hal itu disebutkan berdasarkan pada kesadaran berdemokrasi aktivis KNPB Timika yang ditunjukan melalui pengiriman surat pemberitahuan kepada Kasatintelkam Polres Mimika namun ditanggapi oleh Kasatintelkam Polres Timika dengan menerbitkan penolakan surat pemberitahuan.

Sikap Kasatintelkam Polres mimika yang ditunjukan melalui Penerbitan surat penolakan surat pemberitahuan terhadap kegiatan perayaan ibadah syukuran hari HUT KNPB Timika yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2018 lalu wajib dipertanyakan dasar hukumnya sebab sesuai dengan Pasal 10 ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, ditegaskan bahwa “Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan”. Sikap kastintelkam polres mimika diatas, tercatat sebagai fakta pelanggaran pertama yang dilakukan oleh piHak kepolisian setempat. Selanjutnya melalui beberapa tindakan yang dilakukan oleh gabungan aparat kemanan di sekretarian KNPB Timika seperti pengeledahan, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan wajib dipertanyakan mekanisme, apakah sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Apabila dalam praktenya, tidak dilakukan menggunakan mekanisme KUHAP maka Fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sesuai dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan saat mendatangi TKP (Sekertariat KNPB Timika). Sebagai contohnya, Jika yang dilakukan adalah pengrusakan maka dapat disebutkan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Selain itu, jika yang dilakukan adalah pengambilan barang maka dapat disebut sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP. Apabila yang dilakukan adalah pengeroyokan maka dapat disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Semua dugaan tindak pidana tersebut dapat disebutkan berdasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum sehingga pada kesempatan lain, para piHak yang merasa korban atas sikap dan tindakan piHak keamanan dapat menuntut keadilan mengunakan saluruan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait sikap kasatintelkam Polrest mimika yang menerbitkan surat penolakan surat pemberitahuan diatas, secara langsung telah bertentangan dengan pasal 6, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk diketahui bahwa bahwa pasal 6 aturan ini secara tegas menjabarkan HAM bagi kepolisian dalam rangka menjalankan tugas-tugas kepolisian, sebagai berikut ini :

a. Hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
b. Hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI;
c. Hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, Hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, Hak bebas dari penghilangan secara paksa;
e. Hak khusus perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman dan tindakan kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di luar rumah tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan;
f. Hak khusus anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: Hak non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
g. Hak khusus masyarakat adat; dan
h. Hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
Lebih lanjut, dalam rangka mengimpelemntasikan HAM diatas, pasal 8 ayat (2), perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan perihal yang wajib dilakukan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Untuk diketahui bahwa bunyi pasal 8 ayat (2), sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (2)

Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:
a. Menghormati martabat dan HAM setiap orang;
b. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;
c. Berperilaku sopan;
d. Menghormati norma agama, etika, dan susila; dan
e. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

Berdasarkan penegasan beberapa pasal dalam perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatas, dapat disimpulkan bahwa melalui penerbitan surat tanda penolakan surat pemberitahuan sebagai jawaban atas surat pemberitahuan yang dilayangkan KNPB Timika menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menghargai “Hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf b, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas dasar fakta hukum tersebut, secara langsung menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap 3 orang aktivis KNPB Timika yang dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang diperoleh dengan mengunakan media pengeledahan sebagaimana dijamin dalam KUHAP maka dapat dikategorikan melanggara Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf e, Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui fakta tersebut secara langsung menunjukan bahwa kasatreskrim polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua tindakan Kepolisian resort Timika melalui tindakan Kasatintelkam dan Kasatreskrimum diatas secara terang-terang dalam “melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1) huruf a, c dan l, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia tidak mematuhi ketentuan pasal 16 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republic Indonesia yang menegaskan bahwa :

Pasal 16 ayat (2)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati Hak asasi manusia.

Melalui fakta tersebut maka secara otomatis Kasatintelkam dan Kasatreskrimum Polres Mimika secara sadar dan meyakinkan dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian panjang diatas, ditegaskan kepada kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika untuk segerah melakukan :

1. Segera menggunakan “kewenangan diskresi” yang melekat pada jabatan kepolisian untuk menghentikan semua proses hukum ini demi melindungi, menghormati, menegakan dan menghargai Hak asasi manusia sesuai dengan cita-cita pembentukan dan pemberlakuan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia

2. Melakukan perintah Pasal 7, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin;

Apabila kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika tidak dapat mengakomodir usulan diatas maka segera tangkap dan adili seluruh aparat kemanan yang mendatangi sekertariat KNPB Timika yang telah melakukan dugaan tindakan kejahatan sebagai bentuk pemenuhan prinsip persamaan di depan hukum.

LBH Papua, PAHAM Papua dan KPKC Sinode GKI Tanah Papua


Sumber:https://www.facebook.com/lbh.papua.3/posts/343055453199208

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2019/01/aparat-penegak-hukum-abaikan-perintah.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum

Warganya Ditahan Kasus Pijat Ilegal Malaysia Disebut Tak Beri Bantuan Hukum

papar berkaitan - pada 16/1/2019 - jumlah : 224 hits
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury mengaku sudah menghubungi Konsulat Malaysia terkait kasus ini Mereka menyatakan tidak akan mengirim pendamping hukum ke Indonesia
Begini Pendapat Hukum Paham Papua Terkait Penetapan 3 Aktivis Knpb Tersangka Makar

Begini Pendapat Hukum Paham Papua Terkait Penetapan 3 Aktivis Knpb Tersangka Makar

papar berkaitan - pada 15/1/2019 - jumlah : 247 hits
Tanpa Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Polisi Menahan dan Menetapkan Tiga Aktivis KNPB sebagai Tersangka Kasus MakarJayapura kepolisian daerah Papua menahan dan menetapkan tiga aktivis KNPB yaitu Yanto Awekion Sem Asso d...
Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani Kasus Idiot Terancam Batal Demi Hukum

Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani Kasus Idiot Terancam Batal Demi Hukum

papar berkaitan - pada 29/12/2018 - jumlah : 238 hits
Kedua Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik Kepolisian agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya Namun hingga berkas dikirimkan kejaksaan penyidik Kepolisian rupanya tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut
Siaran Pers Klarifikasi Ibadah Dan Makar Saat Hut Kantor Knpb Timika

Siaran Pers Klarifikasi Ibadah Dan Makar Saat Hut Kantor Knpb Timika

papar berkaitan - pada 10/1/2019 - jumlah : 278 hits
SIARAN PERSNomor 0301 A5 DEP KP KPS KINGMI I 2019TENTANG KLARIFIKASI IBADAH DAN MAKARDALAM RANGKA HARI HUT KNPB WILAYAH TIMIKA YANG KE V SEKALIGUS IBADAH LEPAS SAMBUT TAHUN LAMA KE TAHUN BARU Kami selaku Ketua Departemen Keadilan dan Perdam...
Belajar Dari Kasus Munir Era Sby Kuasa Hukum Novel Minta Jokowi Turun Langsung

Belajar Dari Kasus Munir Era Sby Kuasa Hukum Novel Minta Jokowi Turun Langsung

papar berkaitan - pada 15/1/2019 - jumlah : 238 hits
Kuasa Hukum Novel Baswedan Haris Azhar pesimis kasus ini akan segera terungkap meskipun sudah dibentuk tim Menurutnya presiden Jokowi harus turun langsung memantau kasus ini
Laporan Bpw Knpb Timika Yanto Awerkion Sem Asso Dan Eman Dogopia Dibawa Ke Jayapura

Laporan Bpw Knpb Timika Yanto Awerkion Sem Asso Dan Eman Dogopia Dibawa Ke Jayapura

papar berkaitan - pada 8/1/2019 - jumlah : 225 hits
LAPORAN RESMI SITUASI TERAKHIR KANTOR PAPUA MERDEKA KNPB PARLEMEN DI TIMIKAKnpb Timika News Pada hari ini tanggal 8 Januari 2019 tepat pukul 5 00Am pagi Waktu Papua 3 Orang Aktivis Knpb dan Parlemen digiring ke Polda Papua tanpa memberikan ...
Mangkir 2 Kali Aher Diminta Kpk Tak Persulit Proses Hukum Kasus Meikarta

Mangkir 2 Kali Aher Diminta Kpk Tak Persulit Proses Hukum Kasus Meikarta

papar berkaitan - pada 8/1/2019 - jumlah : 233 hits
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher tak mempersulit proses hukum kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta
Istana Soal Pimpinan Kpk Diteror Penegak Hukum Tak Boleh Diintimidasi

Istana Soal Pimpinan Kpk Diteror Penegak Hukum Tak Boleh Diintimidasi

papar berkaitan - pada 9/1/2019 - jumlah : 211 hits
Johan mengatakan teror kepada Agus dan Laode ini bukan pertama kalinya terjadi Pimpinan KPK lainnya juga pernah mengalami teror serupa Namun dia menilai teror terhadap pimpinan KPK tak selalu terkait kasus korupsi yang tengah ditangani
Narkoba Jadi Kasus Yang Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar

Narkoba Jadi Kasus Yang Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar

papar berkaitan - pada 6/1/2019 - jumlah : 243 hits
Narkoba Jadi Kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar Sedangkan berkas yang masuk ke tahap penuntutan yakni sebanyak 10 171 perkara Dari jumlah itu yang diselesaikan Kejati sebanyak 9 895 perkara
Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Nigeria Tragedi Rempuhan Sempena Agihan Makanan Pra Krismas Ragut 67 Nyawa

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Tanah Melayu Sg Baru Diambil W Azizah Jual B Putih

Watercolor Apartment For A Young Family With A Maine Coon

10 Myanmar Nationals Found In Car After Crash

Actress S Car Household Items To Be Auctioned Tomorrow To Pay Off Debt

Muslims May Wish Non Muslims On Religious Holidays Says Penang Mufti

The Benefits Of A Learning Management System For Every Organization