Aparat Penegak Hukum Abaikan Perintah Uu Dalam Pananganan Kasus Knpb Timika
APARAT PENEGAK HUKUM PAPUA ABAIKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG, DALAM PENANGANAN KASUS KNPB TIMIKA
“Penolakan Surat Pemberitahuan KNPB Timika Untuk Perayaan Ibadah Hut KNPB Timika oleh Kasatintelkam Polres Mimika Ilegal. Penetapan Tersangka Terhadap Aktivis KNPB Timika Dilakukan Secara Sewenang-Wenang”
Penetapan tersangka terhadap Yanto Awekion (ketua 1 KNPB Timika), Sem Asso (ketua 1 PRD Timika), Edo Dogopia (Anggota KNPB) oleh Reskrimum Mimika di ruang Direskrimum Polda Papua pada tanggal 8 januari 2019 perlu dipertimbangkan kembali. Hal itu disebutkan berdasarkan pada kesadaran berdemokrasi aktivis KNPB Timika yang ditunjukan melalui pengiriman surat pemberitahuan kepada Kasatintelkam Polres Mimika namun ditanggapi oleh Kasatintelkam Polres Timika dengan menerbitkan penolakan surat pemberitahuan.
Sikap Kasatintelkam Polres mimika yang ditunjukan melalui Penerbitan surat penolakan surat pemberitahuan terhadap kegiatan perayaan ibadah syukuran hari HUT KNPB Timika yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2018 lalu wajib dipertanyakan dasar hukumnya sebab sesuai dengan Pasal 10 ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, ditegaskan bahwa “Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan”. Sikap kastintelkam polres mimika diatas, tercatat sebagai fakta pelanggaran pertama yang dilakukan oleh piHak kepolisian setempat. Selanjutnya melalui beberapa tindakan yang dilakukan oleh gabungan aparat kemanan di sekretarian KNPB Timika seperti pengeledahan, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan wajib dipertanyakan mekanisme, apakah sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Apabila dalam praktenya, tidak dilakukan menggunakan mekanisme KUHAP maka Fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sesuai dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan saat mendatangi TKP (Sekertariat KNPB Timika). Sebagai contohnya, Jika yang dilakukan adalah pengrusakan maka dapat disebutkan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Selain itu, jika yang dilakukan adalah pengambilan barang maka dapat disebut sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP. Apabila yang dilakukan adalah pengeroyokan maka dapat disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Semua dugaan tindak pidana tersebut dapat disebutkan berdasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum sehingga pada kesempatan lain, para piHak yang merasa korban atas sikap dan tindakan piHak keamanan dapat menuntut keadilan mengunakan saluruan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait sikap kasatintelkam Polrest mimika yang menerbitkan surat penolakan surat pemberitahuan diatas, secara langsung telah bertentangan dengan pasal 6, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk diketahui bahwa bahwa pasal 6 aturan ini secara tegas menjabarkan HAM bagi kepolisian dalam rangka menjalankan tugas-tugas kepolisian, sebagai berikut ini :
a. Hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
b. Hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI;
c. Hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, Hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, Hak bebas dari penghilangan secara paksa;
e. Hak khusus perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman dan tindakan kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di luar rumah tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan;
f. Hak khusus anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: Hak non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
g. Hak khusus masyarakat adat; dan
h. Hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
Lebih lanjut, dalam rangka mengimpelemntasikan HAM diatas, pasal 8 ayat (2), perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan perihal yang wajib dilakukan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Untuk diketahui bahwa bunyi pasal 8 ayat (2), sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (2)
Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:
a. Menghormati martabat dan HAM setiap orang;
b. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;
c. Berperilaku sopan;
d. Menghormati norma agama, etika, dan susila; dan
e. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
Berdasarkan penegasan beberapa pasal dalam perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatas, dapat disimpulkan bahwa melalui penerbitan surat tanda penolakan surat pemberitahuan sebagai jawaban atas surat pemberitahuan yang dilayangkan KNPB Timika menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menghargai “Hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf b, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas dasar fakta hukum tersebut, secara langsung menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap 3 orang aktivis KNPB Timika yang dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang diperoleh dengan mengunakan media pengeledahan sebagaimana dijamin dalam KUHAP maka dapat dikategorikan melanggara Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf e, Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui fakta tersebut secara langsung menunjukan bahwa kasatreskrim polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua tindakan Kepolisian resort Timika melalui tindakan Kasatintelkam dan Kasatreskrimum diatas secara terang-terang dalam “melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1) huruf a, c dan l, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia tidak mematuhi ketentuan pasal 16 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republic Indonesia yang menegaskan bahwa :
Pasal 16 ayat (2)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati Hak asasi manusia.
Melalui fakta tersebut maka secara otomatis Kasatintelkam dan Kasatreskrimum Polres Mimika secara sadar dan meyakinkan dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian panjang diatas, ditegaskan kepada kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika untuk segerah melakukan :
1. Segera menggunakan “kewenangan diskresi” yang melekat pada jabatan kepolisian untuk menghentikan semua proses hukum ini demi melindungi, menghormati, menegakan dan menghargai Hak asasi manusia sesuai dengan cita-cita pembentukan dan pemberlakuan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia
2. Melakukan perintah Pasal 7, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin;
Apabila kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika tidak dapat mengakomodir usulan diatas maka segera tangkap dan adili seluruh aparat kemanan yang mendatangi sekertariat KNPB Timika yang telah melakukan dugaan tindakan kejahatan sebagai bentuk pemenuhan prinsip persamaan di depan hukum.
LBH Papua, PAHAM Papua dan KPKC Sinode GKI Tanah Papua
Sumber:https://www.facebook.com/lbh.papua.3/posts/343055453199208
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/01/aparat-penegak-hukum-abaikan-perintah.html