Banyak Orang Yang Jijik Apakah Dahak Tergolong Najis Ini Penjelasannya
Selain air ludah, kita sering juga mengeluarkan air dahak. Air ludah keluar dari mulut, sementara air dahak keluar dari tenggorakan.
Karena air dahak menjijikkan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa air dahak tersebut najis. Benarkah demikian, apakah air dahak najis?
Kebanyakan para ulama mengatakan bahwa air ludah hukumnya adalah suci, begitu juga dengan air dahak.
Salah satu dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari berikut;
وما تنخم النبي صلى الله عليه وسلم نخامة إلا وقعت في كف رجل منهم فدلك بها وجهه وجلده
“Dan Nabi Saw tidak berdahak kecuali dahak tersebut jatuh pada tangan seseorang dari sahabat. Kemudian dia menggosok-gosokkan dahak tersebut ke mukanya dan kulitnya.”
Riwayat ini berisi penjelasan bahwa ketika Nabi Saw berdahak, maka dahak tersebut tidak jatuh ke tanah, melainkan ditengadah oleh sebagian sahabat dan digosokkan pada wajah dan mukanya.
Ini menunjukkan bahwa dahak tidak najis. Karena andaikan najis, pasti Nabi Saw melarang perbuatan sahabat tersebut.
Juga Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa riwayat di atas menjadi dalil kesucian air ludah dan sejenisnya, termasuk air dahak.
Namun demikian, ada sebagian ulama, seperti Imam Nakha’i, mengatakan bahwa air ludah dan dahak ketika sudah keluar dan terpisah dari mulut, maka hukumnya najis.
Air ludah dan dahak dihukumi suci ketika masih di dalam mulut, namun dihukumi najis ketika sudah keluar dan terpisah dari mulut.
Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut;
والغرض من هذا الاستدلال على طهارة الريق ونحوه . وقد نقل بعضهم فيه الإجماع لكن روى ابن أبي شيبة بإسناد صحيح عن إبراهيم النخعي أنه ليس بطاهر وقال ابن حزم : صح عن سليمان الفارسي وإبراهيم النخعي أن اللعاب نجس إذا فارق الفم
“Tujuan dari riwayat ini adalah istidlal atau pengambilan dalil atas kesucian air ludah dan semisalnya. Sebagian ulama menukil adanya ijmak tentang kesucian air ludah, akan tetapi Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibrahim al-Nukha’i bahwa air ludah itu tidak suci. Ibnu hazm berkata, ‘Shahih dari Salman al-Farisi dan Ibrahim Al-Nakha’i bahwa air liur ketika berpisah dari mulut, maka dihukumi najis.“
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/banyak-orang-yang-jijik-apakah-dahak-tergolong-najis-ini-penjelasannya/