Aturan Outsourcing Warisan Megawati Yang Diperbarui Jokowi




 Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal. Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.


Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.


Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.


Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan bersangkutan.


Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah cleaning service atau jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.


Batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya.


Di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.


"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.


Namun di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.


"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja. 


Dengan revisi ini, UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.


Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak ada regulasi lain atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja.


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.


Dalam penjelasannya terkait revisi pasal Outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.


"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020). 


Menguntungkan perusahaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja. Dia menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).


"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," sebut Iqbal dalam keterangannya. 


Jika di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan dengan jelas, ada batasan yang jelas antara core business dengan non-core business. Di mana outsourcing hanya diperbolehkan dipekerjakan di non-core business.


Menurut Iqbal, dalam RUU Omnibus Law bisa diterjemahkan kalau outsourcing semakin diperluas penggunaannya, bahkan bisa berisiko menggantikan pegawai tetap.


Lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing hanya dibatasi lima jenis pekerjaan. Namun, sebut Iqbal, dalam RUU Omnibus Law justru semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan karena disebutkan batasannya.


"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," jelas Iqbal.


Diusulkan Presiden Jokowi
Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja yang kini sudah disahkan jadi UU Cipta Kerja ini merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.


Segera setelah draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung ada awal tahun 2020, pemerintah langsung mengirimkan draf RUU ke DPR. Sehingga draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.


Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020. Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/aturan-outsourcing-warisan-megawati.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Jokowi Pertahan Omnibus Law Dakwa Rakyat Tidak Dapat Maklumat Tepat

Jokowi Pertahan Omnibus Law Dakwa Rakyat Tidak Dapat Maklumat Tepat

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 426 hits
JAKARTA Meskipun protes semakin mengganas Presiden Indonesia Joko Widodo mempertahankan undang undang cipta lapangan kerja yang diluluskan Parlimen Isnin lalu Jokowi sebaliknya mendakwa protes tercetus kerana rakyat tidak mendapat maklumat ...
Jokowi Akhirnya Buka Suara Omnibus Law Akan Membuat Nasib Jutaan Pekerja Lebih Baik

Jokowi Akhirnya Buka Suara Omnibus Law Akan Membuat Nasib Jutaan Pekerja Lebih Baik

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 262 hits
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal Omnibus Law Cipta Kerja Jokowi meyakini adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memperbaiki nasib jutaan pekerja dan keluarganya Pemerintah yakin melalui undang undang Cipta kerja ini jutaan peke...
Jokowi Sebut Demo Tolak Uu Cipta Kerja Akibat Hoax Di Medsos

Jokowi Sebut Demo Tolak Uu Cipta Kerja Akibat Hoax Di Medsos

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 290 hits
Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya Oleh karena itu menurut Jokowi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menola...
Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Semua Pelaku Pidana Dalam Demo Uu Cipta Kerja

Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Semua Pelaku Pidana Dalam Demo Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 305 hits
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja Menurut dia hal itu disampaikan Jo...
Akhirnya Airlangga Hartarto Buka Bukaan Ambisi Jokowi Di Balik Lahirnya Omnibus Law Uu Cipta Kerja

Akhirnya Airlangga Hartarto Buka Bukaan Ambisi Jokowi Di Balik Lahirnya Omnibus Law Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 358 hits
Akhirnya Airlangga Hartarto buka bukaan soal ambisi Presiden Jokowi di balik lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merupakan salah satu pihak yang dianggap berta...
Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 284 hits
Di balik pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Karya ada kepentingan besar pada pebisnis tambah UU kontroversial itu sendiri dibutuhkan guna mendapat jaminan hukum untuk keberlangsunggan dan keamanan bisnis mereka Demikian disampaikan...
Membandingkan Isi Uu Cipta Kerja Vs Hoaks Yang Dibantah Jokowi

Membandingkan Isi Uu Cipta Kerja Vs Hoaks Yang Dibantah Jokowi

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 257 hits
Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang Undang Cipta Kerja Kepala Negara pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan Berikut perbandingan ...
Sebut Demo Hanya Berdasar Hoaks Di Medsos Jokowi Tetap Teguh Pendirian Tak Akan Batalkan Uu Ciptaker

Sebut Demo Hanya Berdasar Hoaks Di Medsos Jokowi Tetap Teguh Pendirian Tak Akan Batalkan Uu Ciptaker

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 227 hits
Presiden Jokowi turut memperhatikan adanya demonstrasi besar besaran berujung ricuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Kata Jokowi buruh atau mahasiswa yang berdemo ada yang karena termakan hoaks Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Und...
Jokowi Jawab Isu Umk Dihapus Cuti Tak Ada Gaji Dihitung Per Jam

Jokowi Jawab Isu Umk Dihapus Cuti Tak Ada Gaji Dihitung Per Jam

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 233 hits
Presiden Jokowi meluruskan informasi salah yang beredar di masyarakat terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja Informasi salah tersebut dianggap sebagai pemicu aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah selama beberapa hari Informasi haoks itu di antara...
Let S Not Return To The Old Ways Of Tight Media Control

Air Terjun Tujuh Puteri Bukit Sri Permata

Bank Islam Berwajah Baru Melalui Aplikasi Dan Web

Company Director Scammed Of Over Rm1mil By Inspector Harun

O G Firm Right To Dismiss Worker For Refusing Covid 19 Jab Says Industrial Court

How To Survive Thanksgiving Travel

Resipi Cheese Tart

Kyrkoherden Och Draken En F Rh Xande Saga Om Mod Och V Nskap Fr N Antika Spanien


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Orang Tua Sekarang Membunuh Anaknya Secara Halus

Apabila Wanita Tertinggi Dan Paling Pendek Bertemu

Seorang Sahaja Zul Ariffin Tersasul Doa Minta 4 Isteri

Isu Artis Mangsa Buli Syafiq Yusof Gesa Produksi Main Peranan Perlu Wujudkan Suasana Friendly

Kathryn And Sydney S Fantastic Pantyhose Adventure Part One

15 Creative Diy Fall Garlands To Spruce Up Your Autumn D Cor