Apakah Berbekam Termasuk Sunah
Apakah Berbekam Termasuk Sunah?
Bismillah….
Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantara adalah berikut :
Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori)
Beliau juga bersabda,
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ
“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.”
Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”.
Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah?
Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”.
Antara Mubah dan Sunah
Para ulama berbeda pendapat :
– Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini.
– Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1)
Pendapat yang Rajih
Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah.
Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala.
Agar Menjadi Ibadah
Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat.
Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan,
وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد
“Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2)
لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا
“Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut :
1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya.
2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3)
Wallahua’lam bis showab…
______
1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini :
https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html
2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36112-apakah-berbekam-termasuk-sunah.html