4 Fakta Kasus Siswa Sd Hamili Siswi Sma Di Probolinggo Pelaku Masih Kerabat Dan Sempat Mengancam
Berikut fakta siswa SD menghamili siswi SMA di Probolinggo, pelaku masih kerabat korban dan bahkan sempat mengancam.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan siswa SD membuat geger warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.
Bagaimana tidak, aksi siswa SD bersama temannya ini membuat korban yang duduk di bangku SMA hamil hingga melahirkan bayi prematur.
Pelaku MWS (13) dan MMG (18) saat ini tengah diamankan dan diselidiki pihak Satreskrim Polres Probolinggo.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta siswa SD menghamili siswi SMA di Probolinggo :
1. Kronologi
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan kejadian bermula saat kedua pelaku usai menonton video dewasa di ponsel masing-masing.
“Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.”
“Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,” ujar Riyanto pada Surya Malang, Senin (15/4/2019) sore.
Namun kedua pelaku melakukan aksinya di tempat dan waktu berbeda.
Berdasarkan penjelasan Riyanto, MWS yang merupakan sepupu korban yang pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
Korban memang tinggal di rumah orang tua MWS sejak kecil.
MWS sendiri melakukan aksi pemerkosaan tersebut berulang kali sejak pertengahan 2018.
Sementara itu, MMH diketahui merupakan teman dekat korban. MMH pertama kali mengajak korban berhubungan saat rumahnya sepi.
“Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban,” kata Riyanto.
2. Korban Diancam MWS
Saat melancarkan aksinya, MWS sempat mengancam korban. Dilansir Surya, korban yang tinggal di rumah orang tua MWS ini diancam akan diusir.
MWS mengatakan ia akan meminta kedua orang tuanya mengusir korban.
“Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan.”
“Karena selama ini, korban tinggal bersama orangtua MWS.”
“Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
3. Korban Lahirkan Bayi Prematur
Akibat aksi bejat MWS dan MMH, korban hamil dan melahirkan bayi secara prematur.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga ayah bayi korban adalah MWS.
“Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban.”
“Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan.”
Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
Namun , Satreskrim Polres Probolinggo mengatakan akan melakukan tes DNA untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah si bayi.
“Untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya.”
“Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan,” ungkap Riyanto.
4. Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka pemerkosaan MWS dan MMH tengah ditahan di Polres Probolinggo.
Dilansir Tribun Jatim, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan keduanya akan dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Meski begitu, Riyanto menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya. Pasalnya, status kedua tersangka masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur.”
“Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut,” jelas Riyanto.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/4-fakta-kasus-siswa-sd-hamili-siswi-sma-di-probolinggo-pelaku-masih-kerabat-dan-sempat-mengancam/