Wudhu Batal Karena Tidak Tahu Wajib Mengulang Shalat
Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat?
Ada orang yang tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar selama tahunan, misalnya tidak mengusap kepala, lalu dia belajar agama, sehingga dia tahu, wudhunya salah, apakah wajib baginya untuk mengganti shalatnya di masa silam?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami kutipkan keterangan Syaikhul Islam yang dicantumkan dalam al-Fatawa al-Kubro,
والصحيح في جميع هذه المسائل، عدم وجوب الإعادة؛ لأن الله عفا عن الخطإ والنسيان، ولأنه قال: {وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]،
Yang benar dalam semua masalah ini, orang yang tidak tahu cara shalat yang benar, tidak wajib mengulang. Karena Allah mengampuni kesalahan karena tidak sengaja atau lupa. Dan Allah juga berfirman,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Aku tidak akan memberikan siksa sampai Aku mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15)
Beliau melanjutkan,
فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يَثْبُت حكم وجوبه عليه، ولهذا؛ لم يأمر النبي – صلى الله عليه وسلم – عمر وعمارًا – لمَّا أجنبا – فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ – أن يعيد واحد منهما،
Karena itu, siapa yang belum mendengar perintah Rasul dalam satu masalah tertentu, maka tidak berlaku hukum wajib untuk perbuatan itu. Untuk itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar – ketika keduanya junub – untuk mengulang shalat. Sementara ketika junub, Umar tidak shalat dan Ammar bergulung-gulung di tanah untuk tayamum.
وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة، لمَّا كان يُجنِب ويمكث أيامًا لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة – حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود – بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس – قبل بلوغ النسخ لهم – بالقضاء.
Demikian pula, beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengganti shalat, ketika beliau junub dan tidak shalat selama beberapa hari. Demikian pula, ada sahabat yang makan sahur sampai batas hingga terlihat benang putih dan benang hitam setelah agak siangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk mengganti puasanya. Sebagaimana orang yang shalat menghadap ke Baitul Maqdis – sebelum sampainya berita nasakh – mereka tidak diperintahkan untuk mengganti shalatnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/50).
Di tempat yang lain, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang shalatnya batal karena tidak tahu, maka dia punya kewajiban untuk mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang batal di masa silam, tidak perlu dia ganti.
Syaikhul Islam menjelaskan,
وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى صلاة الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه . كما ثبت في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للأعرابي المسيء في صلاته : { ارجع فصل فإنك لم تصل قال : والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه صلى الله عليه وسلم } وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله : ” لا أحسن غير هذا ” .
Orang yang tidak mengetahui kewajiban dalam shalat, lalu dia mengetahuinya maka dia harus mengulang shalat yang waktunya masih ada, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang yang dulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang badui yang shalatnya batal, “Ulangi shalatmua, karena shalatmu batal.”
Si Badui ini mengatakan,
‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, saya tidak bisa shalat yang lebih baik dari ini, karena itu ajarilah aku.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan badui ini mengulangi shalat yang waktunya masih ada, dan tidak memerintahkan untuk mengganti shalat di masa silam, padahal dia tidak bisa shalat lebih baik dari itu. (Majmu’ al-Fatawa, 23/37).
Karena itu, orang yang salah dalam wudhu, sampai pada derajat batal karena tidak tahu, maka ketika dia tahu, dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang dia kerjakan dengan wudhu yang salah di masa silam, tidak perlu diganti.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36021-wudhu-batal-karena-tidak-tahu-wajib-mengulang-shalat.html