Waspada Bagi Penjual Bensin Eceran Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar Dan Ancaman Penjara 3 Tahun
Waspada Bagi Para Penjual Bensin Eceran! Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar dan Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pembeli Bensin di SPBU untuk Dijual Kembali Secara Eceran
Jika anda merupakan seorang penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.
Pasalnya kini PT Pertamina siap menegaskan aturan dari pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas.
Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol menyampaikan peraturan tersebut.
Dirinya mengungkapkan kalau masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali.
Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan UU No.22/2001.
“Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar,” kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.
Benny menambahkan aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua kalangan.
Termasuk para kios-kios penjual bensin eceran yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan tersendiri.
Benny menyebutkan kalau hal ini dilakukan atas dasar keselamat penjual dan orang lain di sekitarnya.
“Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain,”
“Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU,” terang Benny Hutagaol.
Benny bahkan berani menyatakan kalau mereka yang merekomendasikan penjualan BBM di wilayah kota itu salah.
“Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan,” ujar Benny Hutagaol.
Dikutip Gridhot dari Suar.ID dan Gridoto, Benny juga memberitahukan dampak yang akan terjadi jika masyarakat menjual bensin secara eceran.
Bukan karena faktor stok limpahan bensin di pemukiman tapi justru karena stok yang ada di SPBU akan terkurang hingga mengganggu ketertiban umum.
“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan CCTV dan kamera tersembunyi untuk menangkap para penjual bensin eceran nantinya.
Hal ini bukan berarti konsumen tidak dapat membeli bensin dengan jerigen di SPBU.
Pembelian bensin di SPBU tetap diperbolehkan asal untuk kepentingan pertanian, industri kecil, dan sosial.
Sumber: hot.grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/waspada-bagi-penjual-bensin-eceran-pertamina-akan-tuntut-denda-rp-30-miliar-dan-ancaman-penjara-3-tahun/