Wamenkum Ham Nilai Edhy Prabowo Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati




 Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, kedua mantan Menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Omar dalam diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan tema 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', Selasa (16/2/2021).
Awalnya, Omar bicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.


"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.


Kemudian, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, ia menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.


 


"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar.


Berikut ini bunyi Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


Pasal 2 ayat (1)


Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.


Pasal 2 ayat (2)


Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Baca juga:
Ketua KPK Respons ICW soal Kasus Bansos: Kami Tak Pernah Pandang Bulu
Omar menjelaskan alasan kenapa dua mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati. Pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi dan kedua, korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.


"Karena menurut hemat saya ada paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini, pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah COVID-19, dan kedua melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.


Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.


Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KKP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.


Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. []


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://feedproxy.google.com/~r/bagibagi/cFXc/~3/gnSDo_X6DM0/wamenkum-ham-nilai-edhy-prabowo-juliari.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Kpk Telisik Pembelian Tanah Oleh Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap

Kpk Telisik Pembelian Tanah Oleh Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap

papar berkaitan - pada 6/2/2021 - jumlah : 194 hits
KPK menyelisik hal tersebut melalui tersangka Amiril Mukminin selalu sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril diperiksa pada Jumat 5 Februari 2021 KPK menduga Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang miliknya yang dikelola oleh Amiril Mukm...
Tuntutan Gib Periksa Herman Hery Dan Ihsan Yunus Hukum Mati Juliari Beserta Kroninya

Tuntutan Gib Periksa Herman Hery Dan Ihsan Yunus Hukum Mati Juliari Beserta Kroninya

papar berkaitan - pada 12/2/2021 - jumlah : 168 hits
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa sejumlah politisi yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi bantuan sosial Covid 19 Merujuk laporan investigasi Tempo Gerakan Indonesia Beres mendesak KPK segera memeriksa dua politisi ...
Kpk Perpanjang Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara

Kpk Perpanjang Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 173 hits
Juliari masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
Kpk Selisik Modifikasi Mobil Edhy Prabowo Pakai Uang Dari Eksportir Benur

Kpk Selisik Modifikasi Mobil Edhy Prabowo Pakai Uang Dari Eksportir Benur

papar berkaitan - pada 11/2/2021 - jumlah : 182 hits
Hal tersebut terungkap saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Akui Belikan Barang Mewah Istri Di Hawaii Pakai Kartu Kredit Anak Buah

Edhy Prabowo Akui Belikan Barang Mewah Istri Di Hawaii Pakai Kartu Kredit Anak Buah

papar berkaitan - pada 22/2/2021 - jumlah : 255 hits
Edhy mengaku hingga saat ini Edhy belum mengembalikan uang yang dia pinjam dari Zaini Bagaimana tidak usai meminjam dan kembali ke Tanah Air Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
Polri Soal 6 Polisi Aniaya Herman Hingga Mati Di Tahanan Hilang Kendali

Polri Soal 6 Polisi Aniaya Herman Hingga Mati Di Tahanan Hilang Kendali

papar berkaitan - pada 19/2/2021 - jumlah : 279 hits
Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap enam polisi yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap tahanan Polresta Balikpapan Kalimantan Timur Herman yang berujung kematian korban Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol...
Hiburan Kalau Salah Teknik Mungkin Ada Yang Mati Ina Naim Trauma Akibat Kemalangan

Hiburan Kalau Salah Teknik Mungkin Ada Yang Mati Ina Naim Trauma Akibat Kemalangan

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 258 hits
Isteri kepada penyanyi nashid Suhaimi Saad iaitu Ina Naim dilaporkan terlibat kemalangan ketika keluar membeli sarapan bersama anak anak Kejadian yang berlaku pada pagi Isnin itu dikongsikan suaminya di laman Facebook Difahamkan kenderaan y...
Cerita Penjual Peti Mati Dulu Belum Tentu Terjual Selama Pandemi Selalu Kehabisan Stok

Cerita Penjual Peti Mati Dulu Belum Tentu Terjual Selama Pandemi Selalu Kehabisan Stok

papar berkaitan - pada 19/2/2021 - jumlah : 293 hits
Basuki seorang penjual peti jenazah di Kota Ponorogo tak mengira omzetnya meningkat tajam selama pandemi Covid 19 Sebelum pandemi Covid 19 melanda jumlah penjualan peti mati di toko Basuki tak menentu Bahkan peti mati milik pria yang akrab ...
Sabah Cops Man Beating Employee In Viral Video Was In 2019

Put Aside Egos And Resolve Rice Crisis Mat Sabu Syed Hussin Told

Bufet Ramadan 2025 Di Le Meridien Petaling Jaya

How A Parent S Affection Shapes A Child S Happiness For Life

Surat Al Isra Ayat 1 Arti Dan Tafsir Ayat Isra Mi Raj

Tarikh Pembayaran Emolumen Bulanan Bagi Tahun 2025

Himpunan Srbr Amaran Kepada Pemuda Pas Bersatu

Dividen Asb 2024 Kadar Bonus Dan Cara Pengiraan


echo '';
4 Tanda Ketagihan Yang Jelas Pada Wajah Seorang Penagih Syabu Ice

Biodata Putra Abdullah Atlet Muay Thai Boxing Malaysia Seangkatan Johan Ghazali Jojo Team Jordan Boy

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 10 Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11 Suku Akhir

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 9 Gegar Vaganza 2024 2025 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Akad Yang Terlindung Slot Samarinda TV3


Cara Untuk Bersangka Baik Dalam Kehidupan

Naim Garcia Calon Pemain Warisan Baru Perkuat Harimau Malaya

Can We Afford To Dream

Menu Egg Stra Ong Kembali Di Marrybrown

Rumc Your Gateway To A World Class Medical Degree In Malaysia

Surat Al Baqarah Ayat 284 286 Arti Perkata Dan Hukum Tajwid