Waduh Tagih Utang Istri Polisi Febi Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
Randi Tambunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Febi Nur Amelia (29), Warga Komplek Menteng Indah Block IV C Nomor 05 selama 2 tahun penjara.
Ia dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Febi Nur Amelia selama 2 tahun,” ucap JPU di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore.
1. Dalam amar tuntutannya, berikut kronologis kejadian yang dikatakan JPU
Dalam amar tuntutannya, berikut kronologis kejadian yang dikatakan JPU. Pada Selasa, (19/2/2019) sekira jam 21.00 WIB, saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya itu tentang postingan dari Instagram atas nama @feby25052.
Terdakwa Febi Nur Amelia sendiri yang membuat postingan tersebut. Dalam isi postingan tersebut, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan yang berisi foto dan kalimat tulisan seperti:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” jelas Randi.
2. Adapun tujuan dari terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram-nya yaitu untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung
Sejak (12/8/2016) sampai saat ini, Fitri Manurung belum membayar utang kepada Febi.
Adapun tujuan dari terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram-nya yaitu untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung.
Awalnya, sekira Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa.
Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
Kemudian, sekira tahun 2017, terdakwa mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung.
Tetapi saat itu, Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang tersebut.
3. Selanjutnya, tahun 2019, terdakwa mencoba mengirimkan kembali pesan melalui instagram secara pribadi. Tapi, Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang
Tak lama setelah kejadian tersebut, Febi kembali menagih, namun Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa. Selanjutnya, tahun 2019, terdakwa mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Instragram secara pribadi.
Akan tetapi, Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang.
Saat itu juga, Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa.
Sehingga terdakwa merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang.
4. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, Randi Tambunan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sumber: idntimes.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/waduh-tagih-utang-istri-polisi-febi-malah-dituntut-2-tahun-penjara/