Viral Kisah Intan Permata Bagaimana Hukumnya Membatalkan Pernikahan Karena Ditipu
Baru-baru ini sedang viral kisah penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita saat menjalin hubungan jarak jauh dengan pria yang bekerja di Korea bernama Yusuf yang berujung dengan batalnya pernikahan.
Pasalnya wanita yang berinisial S ini menggunakan foto wanita lain saat menjalin kasih dengan Yusuf. Foto yang ia gunakan ternyata milik wanita cantik asal Brebes, Jawa Tengah, yang bernama Intan Permata.
Saat bertemu dan menuju sesi pernikahan, Yusuf merasakan ada hal yang tidak beres dengan wanita berinisial S itu.
Meskipun gaun pengantin putih lengkap dengan cadarnya menutupi hampir seluruh tubuh sang mempelai wanita, Yusuf tetap merasakan kejanggalan dengan penampilan wanita tersebut.
Dan benar saja, ternyata wanita yang ia kenal selama ini berbeda dengan yang ada di foto. Wanita bercadar dihadapannya bukanlah orang yang ada di foto.
Yusuf pun merasa ditipu hingga setelah berdiskusi, Ia memutuskan untuk membatalkan pernikahan. Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?
Ketua Forum dai Muda Indonesia, Ustadz Asroni Al-Paroya mengatakan bahwa membatalkan pernikahan karena dibohongi dengan identitas atau usianya adalah sah-sah saja. Hal tersebut pun sudah diatur dalam Pasal 6 UU No.1 Tahun 1974.
“Hukum membatalkan pernikahan oleh mempelai laki-laki karena dibohongi identitas atau usianya adalah sah-sah saja, karena jika kita melihat syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yakni, ada persetujuan kedua belah pihak, izin orangtua untuk usia di bawah 21 tahun atau izin wali,” ucap Ustadz Asroni kepada Okezone melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/8/2019).
“Coba kita lihat syarat yang kedua yaitu adanya persetujuan kedua belah pihak artinya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan,” lanjutnya.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
مَنْ حلَف عَلَى يَمِينٍ فَرأَى غَيْرَها خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، ولْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
“Siapa yang bersumpah, kemudian dia berpendapat bahwa lebih baik untuk melanggar sumpahnya, maka hendaknya ia membayar kaffarah dari sumpahnya dan melakukan apa yang menurutnya baik”. (HR. Muslim).
Atas dasar hadis di atas, membatalkan sumpah untuk kepentingan yang lebih baik adalah boleh.
Sama seperti hal yang dilakukan Yusuf, karena dirinya merasa kecewa dan dirugikan oleh wanita berinisial S ini, maka melakuka pembatalan pernikahan diperbolehkan daripada melanjutkan pernikahan namun berujung dengan perceraian.
Di sisi lain, Ustadz Asroni menyarankan kepada umat Muslim untuk saling terbuka dengan pasagan jika menjalankan hubungan yang sudah memasuki jenjang serius. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang merugikan satu sama lain.
“Saya coba sarankan kepada wanita muslimah yang baik dan pria muslim yang baik, jika ingin serius menjalankan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan hendaknya saling terbuka satu sama lain, jujur dimana letak kekurangan dan kelebihan, supaya dikemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak mengenakkan atau merugikan satu sama lain,” paparnya.
Sumber: okezone.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/viral-kisah-intan-permata-bagaimana-hukumnya-membatalkan-pernikahan-karena-ditipu/