Tega Seorang Ibu Di Tasikmalaya Biarkan Bayinya Dimakan Anjing
Warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat digemparkan dengan penemuan sesosok mayat bayi yang sudah tidak bernyawa dengan kondisi kedua tangannya terputus. Bayi tersebut sengaja dibuang oleh ibunya setelah dilahirkan sendiri, karena malu hamil di luar nikah.
Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan seorang perempuan yang tegas membunuh anak kandungnya sendiri, dengan cara dibiarkan dilantai setelah melahirkan sendiri di wc tempatnya bekerja.
Penemuan bayi tersebut berawal ketika seorang warga bernama Rahman saat sedang berburu tupai tidak sengaja melihat ada bayi di jalan yang sudah tidak bernyawa. Mengetahui hal itu, dia langsung memberi kabar ke warga lainnya. Warga kemudian memandikan mayat bayi dan kembali menguburkannya.
Atas kejadian tersebut warga akhirnya melaporkan ke polisi dan anggota identifikasi Polres Tasikmalaya datang ke lokasi kejadian dan selanjutnya bayi tersebut dibawa ke kamar mayat rumah sakit umum daerah dokter Soekardjo, Kota Tasikmalaya untuk dilakukan visum.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang dimakan oleh anjing tesebut.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung bayi, Ai Nuroniah (20), warga kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dilokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan mengarah kepada pelaku, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan bayinya pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 dinihari di wc tempat kerjanya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, setelah melahirkan bayinya, pelaku membiarkan sang bayi dilantai hingga akhirnya meninggal dunia, dan pada pagi harinya kemudian mayat bayi dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan secara diam-diam.
“Diduga karena pelaku menguburkan mayat bayinya tidak dalam hingga akhirnya mayat bayi tercium oleh anjing yang kemudian menggalinya dan memakanya, kemudian mayat bayi dibawa oleh anjing hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” ujar Kapolres.
Pelaku sendiri bekerja di salah satu perusahaan pemodalan nasional mandiri yang berkantor di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dan sehari hari pelaku tinggal dikantornya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tidur milik tersangka, celana dalam, tas, parang, dan selimut.
“Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Pemeriksaan masih terus dikembangkan termasuk pacar pelaku juga akan dipangil untuk manjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 80 UU RI No 35 tentang perlindungan anak dan diancam penjara maksilam 15 tahun penjara.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/07/tega-seorang-ibu-di-tasikmalaya-biarkan.html