Tabungan Pengusaha Konveksi Raib Di Bank Senilai Rp 6 4 Miliar Begini Kecurigaan Pihak Bank
Seorang pengusaha konveksi menggugat pihak bank, karena tabungan pengusaha konveksi raib di bank senilai Rp 6,4 miliar.
Tragedi tabungan pengusaha koveksi hilang di bank senilai Rp 6,4 miliar tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2018.
Diketahui, pemilik tabungan hilang miliaran lebih di bank ialah pasangan suami istri atau pasutri asal Pati, Jawa Tengah, Muhammad Ridwan dan Nanik Supriyati.
WartaKotaLive melansir TribunKaltim, seorang pengusaha konveksi asal Kayen Pati Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan haknya untuk dapatkan kembali uangnya sebesar Rp 6,4 miliar.
Diketahui, uang miliaran tabungan pengusaha konveksi diblokir Bank Jateng tanpa sebab yang jelas.
Kasus gugatan terkait raibnya dana nasabah di Bank Jateng ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Muhammad Ridwan mengaku istrinya menjadi nasabah Bank Jateng sejak tahun 2017, dan dirinya menyusul sejak tahun 2018.
Ridwan memiliki tiga rekening Bank Jateng di antaranya dua atas namanya dan satu rekening atas nama istrinya bernama Nanik Supriyati.
Rekening tersebut lebih sering digunakan transaksi dibanding dengan rekening bank lain yang dimilikinya.
“Kebetulan saya eksportir baju anak-anak ke Nigeria. Jujur aja transaksi terbesar di Bank Jateng daripada bank lain. ATM lain paling sekitar Rp 5 juta, kalau di ATM Bank Jateng sekali narik Rp 25 juta. Karena Bank Jateng dekat dengan rumah,” jelasnya saat ditemui Tribun Jateng, Jumat (22/3/2019).
Ridwan mengetahui kejanggalan uangnya hilang pada tanggal 25 Oktober 2018.
Saat itu Ridwan bersama istri hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di Kantor Cabang Pembantu Bank Jateng Kayen, untuk membayar tagihan ke relasinya.
“Di rekening saya sebelumnya ada Rp 2,8 miliar, yang satunya atas nama saya juga ada Rp 180 juta, dan rekening milik istri Rp 2,6 miliar. Saya ngecek di mesin ATM Bank Jateng tidak bisa.”
“Saat itu total saldo di rekening Bank Jateng masih Rp 5,4 miliar. Saat mau ambil tulisannya, corretion by system,” ujarnya.
Karena tidak bisa diambil, akhirnya dia menemui Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Kayen.
Bukannya uangnya bisa diambil, Ridwan justru disarankan untuk mentransfer uang dan menyetorkan kembali uang ke rekeningnya pada tanggal 2 November 2018.
“Waktu itu saya diminta transfer dari rekening BNI atas nama saya Rp 500 juta ke rekening Bank Jateng atas nama saya. Selain transfer saya juga setor tunai sebesar Rp 500 juta ke rekening bank Jateng atas nama saya sendiri di Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kayen,” jelasnya.
Setelah menyetorkan uang, Kata Ridwan, hari itu juga mencetak buku tabungannya.
Namun anehnya setelah dicetak uang yang disetorkan ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 1 miliar telah terdebit.
Saat ditanya kemana uangnya tersebut, petugas Bank Jateng hanya menjawab semua urusan berada di Bank Jateng pusat.
“Saat saya tanya jawabnya itu urusannya pusat yang tahu,” kata dia.
Ia menuturkan dari tahun 2018 hingga saat ini, tidak ada upaya apapun dari Bank Jateng terkait uangnya yang hilang.
Dirinya menyerahkan urusan tersebut ke penasehat hukumnya.
“Sebelum dana hilang saya mau depositokan di Bank Jateng. Tapi belum dideposito dana sudah hilang,” tutur dia.
Penasehat hukum korban, Arwani menuturkan, sejak tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi pendebitan (pengambilan) dengan kode lain.
Hal ini dibuktikan dari rekap yang dimintanya bank tempat kliennya menyetor.
“Kalau klien saya yang ambil kodenya ATM. Kalau yang tidak diambil klien saya kodenya OPRTS di kolom terakhir,” ujar dia.
Menurut dia, hal yang membuat janggal adalah total saldo milik kliennya Rp 5,4 miliar hilang.
Selain itu uang Rp 1 miliar yang setor kliennya juga hilang.
“Penarikan itu secara sistem. Termasuk Rp 1 miliar. Pemblokiran tidak ada pemberitahuan apapun,” ujar dia.
Ridwan menuturkan menurut keterangan pengacara Bank Jateng, uang milik kliennya diklaim milik Bank Jateng.
Keterangan tersebut merupakan jawaban Bank Jateng di sidang gugatan.
“Namanya bank menghimpun dana dari nasabah disalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya. Kalau bank punya dana disitu judulnya apa?” tanyanya.
Ada Kecurigaan TPPU
Di sisi lain, menurut Arwani, awal mula pemblokiran, Bank Jateng menaruh curiga terhadap kliennya adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun setelah adanya pemblokiran rekening kliennya, pihak Bank Jateng tak bisa menunjukkan siapa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Sekarang setelah ini diambil siapa tersangkanya? Tidak ada. Seharusnya pemblokiran sudah ditentukan tersangkanya,” jelas dia.
Ia mengatakan kliennya tidak meminta bank Jateng lebih dari apapun. Kliennya hanya meminta uang disimpan di Bank Jateng bisa kembali.
“Klien saya tidak aneh-aneh, cuma minta uangnya kembali. Sepele. Itu aja,” tutur dia.
Sidang Ditunda
Sebelumnya, sidang gugatan perdata perkara pemblokiran rekening tabungan kedua nasabah Bank Jateng asal Pati yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/3), ditunda hingga Kamis (28/3).
Hal tersebut terjadi karena hakim tidak lengkap saat sidang pemeriksaan saksi ahli dari tergugat Direktur Bank Jateng.
Sebelumnya, pihak penggugat juga menghadirkan saksi.
Saksi tersebut mengungkapkan bahwa dana dari penggugat memang diblokir secara sepihak oleh Bank Jateng.
“Buktinya dari rekap buku tabungan. Di situ tertera TRX. Kalau yang uang yang diambil nasabah sendiri kodenya ATM. Kalau uang yang diambil bukan dari nasabah atau penggugat kodenya OPTRS,” jelasnya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan mengalami sendiri hal serupa seperti penggugat. Tabungan miliknya sekitar Rp 3 miliar diblokir tanpa sebab yang jelas.
Menurut Arwani, saksi mengalami hal serupa pada 25 Oktober 2018. Kemudian terulang lagi tanggal 2 November 2018.
Selain kedua kliennya, Arwani juga menangani nasabah lain yang memiliki perkara serupa dan menggugat Bank Jateng.
Total, ada empat kasus pemblokiran rekening oleh Bank Jateng yang kini ditanganinya.
“Yang saya tangani Demak satu kasus, Semarang dua kasus, Pati Satu kasus,” jelasnya
Sementara itu, Juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa enggan memberikan keterangan terkait hal ini. “Kita tunggu saja nanti di persidangan,” kata Leo lewat ponselnya.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/tabungan-pengusaha-konveksi-raib-di-bank-senilai-rp-64-miliar-begini-kecurigaan-pihak-bank/