Syekh Puji Dikabarkan Nikah Lagi Dengan Bocah 7 Tahun Artis Ini Sentil Kpai
Sempat viral karena menikahi gadis belasan tahun, kini nama Syekh Puji kembali jadi sorotan. Bahkan, artis Nafa Urbach ikut bersuara.
Syekh Puji kembali dikabarkan lagi-lagi menikahi anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.
Hal ini memantik reaksi Nafa Urbach. Dia bahkan menyentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini.
Dikabarkan, Syekh Puji menikah lagi. Hal ini dikabarkan membuat Keluarga Syekh Puji geram dan kesal.
Bahkan kabarnya, Syekh Puji telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Tak hanya keluarga dan masyarakat awam yang kesal dengan kelakuannya tersebut.
Nafa Urbach juga ikut-ikutan geram atas tindakan yang dilakukan Syeh Puji..
Kekesalannya ini iya curahkan di laman Instagram pribadinya @nafaurbach, dirinya kaget mengapa di tengah polemik virus corona masih saja ada pemberitaan seperti ini.
Tak lantas percaya pada berita yang beredar, Nafa Urbach juga mempertanyakan kebenaran atas berita tersebut.
“Di tengah polemik yang terjadi saat ini, tiba-tiba baca berita ini, yang saya mau tanya apaakah ini benar terjadi ??,” tanya Nafa Urbach dikutip dari laman Instagram pada 30 Maret 2020.
Nafa membeberkan berita yang ia baca, tertulis bila Syekh Puji menikahi gadis di bawah umur, setelah sebelumnya ia juga sempat nikahi gadis di bawah umur lainnya.
“Bahwa yang di berita ini menikahi anak usia 7 tahun berinisial D, setelah menikahi anak 12 tahun bernama Lutfi ? Mohon informasinya,” tambah Nafa.
Sebagai orang tua, Nafa merasa dirinya ataupun ibu dari anak tersebut tidak akan rela melihat anaknya dinikahi pada umur yang masih sangat kecil.
“Karena saya percaya kita sebagai orang tua dan ibu tentunya tidak akan membiarkan ini terjadi apalagi kalo sampai menjadi contoh buruk,” tulis Nafa.
Lantas tak hanya menuliskan kekesalan dan kekecewaannya saja, Nafa juga meminta agar KPAI menelusuri kebenaran dari berita yang beredar.
“Mohon diselidiki @kpai_official dan infonya guys atau kalo beritanya gak benar nanti saya hapus,” ujarnya.
Sementara, mengutip Tribun Manado, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.
Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah redidivis seksual anak.
“Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,”ujarnya
Diketahui Syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun.
Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata “kowe saiki wes dadi bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban.
Menurut Sirait pihaknya telah mengirim pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno yang mengawal kasus ini.
“Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti,” jelas Arist.
Namun Arist menyebut dalam waktu dekat akan segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah,” ujar Arist.
“Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun vandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami,” tandas Arist.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/syekh-puji-dikabarkan-nikah-lagi-dengan-bocah-7-tahun-artis-ini-sentil-kpai/