Surah Al Ma Idah Ayat 3 Atur Makanan Halal Dan Haram Sup Kelelawar Masuk Yang Mana
Ketentuan mengenai makanan halal dan haram sudah disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 3.
Di situ Allah SWT menerangkan makanan apa saja yang boleh dimakan dan dilarang untuk disantap.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya memakan sup kelelawar yang disebut sebagai pemicu mewabahnya virus corona di China.
Apakah kelelawar termasuk makanan haram atau halal?
Allah SWT telah menerangkan mengenai makanan haram dan makanan halal secara jelas di Al Quran surat Al Maidah ayat 3.
Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. al-Ma’idah : 3)
Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Maulana Hasanuddin, MA dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Sholahudin al-Aiyubi, MSi melalui Jurnal Halal No. 105 edisi Januari-Februari 2014 belum ada keterangan yang jelas mengenai hukum makan kelelawar dalam Al Quran.
Hanya saja, Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam kitab ‘at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan’ serta Imam Nawawi dalam ‘Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab’ mengatakan dalam mazhab Syafi’i, kelelawar haram dikonsumsi.
Berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW melarang manusia untuk membunuh kelelawar.
Imam Syihabuddin pun menyimpulkan bahwa apa yang tak boleh dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.
Selain itu, dalam hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring, dan semua burung yang memiliki cakar, seperti elang, gagak, dan juga kelelawar.
Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat hukum memakan kelelawar untuk obat. Ulama Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengharamkan kelelawar untuk dikonsumsi, termasuk untuk pengobatan.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan Allah atasmu.”
Namun, sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hukum makan kelelawar dalam Islam untuk obat diperbolehkan jika dalam kondisi darurat.
Artinya, tidak ada lagi obat halal yang ampuh mengatasi penyakit yang diderita.
Kalau tidak menggunakan makanan haram, penyakitnya akan semakin parah, tak bisa sembuh, atau berakibat kematian.
Namun, kalau masih ada alternatif (halal), tidak ada keringanan maupun toleransi.
Terakhir, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar masyarakat selalu mengonsumsi obat atau makanan yang telah jelas kehalalannya.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/surah-al-maidah-ayat-3-atur-makanan-halal-dan-haram-sup-kelelawar-masuk-yang-mana/