Suami Tega Jual Istri Rp 700 000 Sekali Kencan Tawarkan Kamar Kos Jadi Tempat Prostitusi
Polisi tangkap suami yang menjual istrinya di Kediri dengan harga Rp 700.000 hingga Rp 800.000 sekali kencan.
Bahkan pasangan suami istri (Pasutri), MZM (40) dan KSH (43) asal Kediri yang melakoni layanan seks bertiga (dua pria satu wanita) atau tukar pasangan, dilakukan sejak 2018.
Selama dua tahun melakukan Seks yang dianggap menyimpang, MZM dan KSH sudah menjadi kebiasaan.
Mereka akhirnya baru bisa menikmati hubungan badan, setelah dikeroyok oleh pasangan lain.
Layanan yang tak biasa itu dijajakan pada orang lain atau pasutri lain yang seide. Bahkan orientasi ini ada kumpulannya atau grup, baik di media sosial baik di facebook atau twitter.
Dari kebiasaan yang dilakukan MZM dan KSH, akhirnya dipakai untuk mengais rezeki. Tarif yang dibanderol Rp 700.000 – Rp 800.000 untuk sekali kencan.
Selama itu pula, si istri tak pernah menolak jika diajak untuk ‘bekerja’. Layanan tak biasa itu justru diumbar di media sosial.
Tertangkapnya MZM dan KSH yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar pasangan, kejiwaannya diperiksakan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).
Pasutri yang diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, ternyata sudah dua tahun mengais rezeki dengan cara menjual diri berdua.
Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 – Rp 800.000 untuk sekali kencan. Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.
Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.
Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.
“Kami belum diberitahu hasilnya,” jelasnya, Kamis (13/8/2020).
Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.
Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.
Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020. Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan pasutri yang diamankan MZM dan KSH. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun facebooknya.
“Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome,” jelasnya.
Dari akun facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.
“Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan,” tambahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR. Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
“Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR,” jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu, menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
“Aktifitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020,” jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber. Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/suami-tega-jual-istri-rp-700-000-sekali-kencan-tawarkan-kamar-kos-jadi-tempat-prostitusi/