Sriwijaya Harta Karun Peninggalan Era Kerajaan Dijual Ke Toko Emas Mata Rantai Sejarah Putus


Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berbondong-bondong memburu harta karun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.
Harta karun yang diyakini peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu berupa cincin, manik-manik ,hingga lempengan yang terbuat dari logam mulia, emas.
Menurut arkeolog, temuan itu memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Tapi masyarakat pemburu harta karun, memilih untuk menjualnya ke toko emas demi mendapatkan uang kontan.
“Mata rantai ilmu pengetahuan itu bisa tidak nyambung. Putus,” kata Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Budi Wiyana kepada BBC Indonesia, Minggu (06/10).
Balai Arkeologi Sumsel telah melakukan penelitian mengenai perjalanan Kerajaan Sriwijaya sejak 2000 silam. Mereka berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Hasil penelitian di antaranya tiang rumah, gerabah, papan perahu yang usianya lebih tua dari Kerajaan Sriwijaya.
“Ada yang abad ke-2, ada yang abad ke-4. Itu sebetulnya menarik. Di lokasi-lokasi itu ada tiang-tiang juga, ada pemukiman,” tambah Budi.
Kerajaan Sriwijaya diyakini menjadi kerajaan terbesar di Nusantara yang menguasai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Bukti awal keberadaan kerajaan ini berdasarkan catatan seorang biksu asal Tiongkok, I Tsing pada 671 Masehi. Sriwijaya berkuasa hingga abad ke-10.
Kemunculan Kerajaan Sriwijaya ini diyakini memiliki hubungan dengan Kerajaan Melayu Funan di delta Sungai Mekong.
Kerajaan Funan merupakan kerajaan terkuat di Asia Tenggara pada awal Masehi hingga abad ke-6 M.
Cincin emas bermotif bunga ditemukan warga di Situs Talang Petai Simpang Tiga, Ogan Komering Ilir, Sumsel Selama puluhan tahun meneliti, Balai Arkeologi Sumsel menemukan benda-benda bersejarah di Pantai Timur Sumatera Selatan (lokasi pencarian harta karun oleh warga-sekarang) memiliki kemiripan dengan peninggalan di Oc Eo, pelabuhan tua di Vietnam Selatan yang sudah berdiri sejak awal Kerajaan Funan.
“Di awal abad pelabuhan itu sudah ada. Nah dia itu (Kerajaan Funan) keruntuhannya terus muncul Sriwijaya. Tapi, kemungkinan juga sudah ada hubungan, entah hubungan dagang atau apa, antara Pantai Timur Sumsel dengan dengan Funan di Oc Eo itu,” lanjut Budi.
“Makanya kita tiga tahun terakhir ini intensif penelitian di daerah itu. Tapi selama kami penelitian itu, malah enggak pernah nemu misalnya emas-emas itu. Ya, paling papan perahu, tiang rumah, alat-alat rumah tangga dari gerabah, dari keramik,” tambahnya.
Budi menyayangkan apabila temuan bersejarah seperti cincin, manik-manik, hingga lempengan emas dijual ke toko.
Sebab, bagi para arkeolog temuan-temuan itu dapat menjadi mata rantai penyambung sejarah.
“Kalau mereka jual. Kita kehilangan data,” katanya.
Harta Karun Cagar Budaya
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya empat provinsi (Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Bangka-Belitung) Iskandar Mulia Siregar mengaku segera memberangkatkan tim ke lokasi perburuan harta karun di OKI.
Iskandar mengatakan tim ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, balai arkeologi, dan pemerintah daerah OKI.
“Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana,” kata Iskandar melalui sambungan telepon, Ahad (06/10).
Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Candi Muaro Jambi yang menjadi candi perpaduan Hindu-Buddha se-Asia Tenggara juga merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya “Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara,” tambah Iskandar.
Jika ditemukan “harta karun” sebagai cagar budaya maka pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi penemunya.
Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki anggaran Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya hasil temuan masyarakat.
“Sekitar Rp20 juta per tahun untuk empat provinsi: Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel. Ada anggaran kita untuk memberi imbalan jasa,” kata Iskandar.
Ia mengakui bahwa berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, para pemburu harta karun yang masuk kategori cagar budaya bisa terkena ancaman pidana jika tak melaporkan temuannya. Namun, pihak berwenang mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kalau semuanya (pakai ancaman pidana) kan repot juga,” imbuhnya.
Berburu si Mata Setan
Salah satu pemburu harta karun, Ringgo mengatakan kebanyakan yang didapat warga biasanya emas dalam bentuk pasir atau butiran.
“Ada juga manik-manik. Sama teman-teman di sana, dijuluki mata setan,” katanya kepada BBC Indonesia, Ahad (06/10).
Ringgo menambahkan selain harta karun emas, warga juga menemukan benda-benda bersejarah lainnya.
“Ada juga yang temu keramik-keramik. Guci. Kendi,” lanjutnya.
Pencarian ini dilakukan di Kecamatan Cengal, Dusun Seradang. Tapi, kata Ringgo, ada temuan baru lagi di tempat lainnya.
“Bukan lagi di Desa Serdang. Ini lokasi baru sekitar satu minggu belakangan di Desa Pelimbangan. Ini penemuan baru, di lokasi PT Samora. Temuannya itu butiran,” tambahnya.
Ringgo sudah sejak 2015 ikut berburu harta karun yang diyakini sebagai peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Tapi ia mengklaim belum pernah mendapatkan emas.
“Sudah puluhan kali. Tapi tak dapat-dapat. Istilahnya itu nasib-nasiban,” katanya sambil tertawa.

Selama berburu harta karun, ia mengatakan di lokasi pencarian sudah ada pembeli emas yang membawa timbangan. Tiap gram emas yang didapat warga dihargai sekitar Rp500 ribu.
“Kadang-kadang toko emas itu belinya langsung ke lapangan. ‘Jadi siapa yang dapat, ayo! Aku mau beli’,” kata Ringgo sambil menirukan suara pembeli emas di lapangan.
Dalam kasus lainnya, Ringgo mengaku temannya mendapatkan sebuah cincin emas berukir ikan. Cincin tersebut sudah dijual sekitar Rp40 juta ke Palembang.
“Emas itu dijual ke Palembang, dilebur lagi,” tambah Ringgo.
Padahal, dia sudah mengingatkan temannya agar menjualnya ke pihak pemerintah karena selain harganya lebih mahal juga bisa didata.
“Tolong jangan dijual, nanti saya datakan orang arkeolog atau BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), biar mereka yang lebih mahal membeli. Tapi, ya, namanya nggak ada uang, pikirkan perut,” kata Ringgo.
Saat ini lanjut Ringgo, kebanyakan yang didapat masyarakat selain emas adalah guci-guci keramik.
“Oy! Guci banyak. Oleh karena itu masih disimpan oleh warga, karena belum ada harga yang pantas untuk dijual, tapi kalau harganya mahal pasti dijual masyarakat semua itu. Tapi kalau satu guci mau dibeli Rp300-400 ribu belum tentu dijual. Karena mereka itu nyarinya banyak habiskan uang,” katanya.
Bolehkah Harta Karun Bersejarah Dimiliki?
Kepemilikan “harta karun” berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal:
Pasal 23
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Konsekuensi dari Pasal 23 ini diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Pasal 26
Ayat (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 – 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 66
Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 – 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Sumber: bbc.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/sriwijaya-harta-karun-peninggalan-era-kerajaan-dijual-ke-toko-emas-mata-rantai-sejarah-putus/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Warga Temukan Harta Karun Emas Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Di Lokasi Kebakaran Hutan

Warga Temukan Harta Karun Emas Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Di Lokasi Kebakaran Hutan

papar berkaitan - pada 6/10/2019 - jumlah : 274 hits
Kebakaran hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan menyibak sejumlah benda yang diduga sebagai harta peninggalan Sriwijaya Sejumlah perhiasan jaman kerajaan Sriwijaya ditemukan warga di lokasi bekas kebakaran lahan gambut Tepatnya di Ke...
Warga Oki Terus Buru Harta Karun Alur Sejarah Sriwijaya Terancam Putus

Warga Oki Terus Buru Harta Karun Alur Sejarah Sriwijaya Terancam Putus

papar berkaitan - pada 8/10/2019 - jumlah : 194 hits
Perburuan harta karun di lahan gambut yang dilakukan warga Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan akan berdampak pada sejarah Kerajaan Sriwijaya Alur peradaban masa lalu rentan terputus lantaran buktinya sudah punah
Polisi Sebut Penemuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Di Oki Hoaks

Polisi Sebut Penemuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Di Oki Hoaks

papar berkaitan - pada 9/10/2019 - jumlah : 452 hits
Penemuan harta karun yang disinyalir peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan tengah ramai dibicarakan masyarakat umum Namun kepolisian setempat menyebut penemuan itu adalah kabar bohong atau hoaks
2 Wilayah Di Oki Bekas Permukiman Pra Sriwijaya Banyak Ditemukan Harta Karun

2 Wilayah Di Oki Bekas Permukiman Pra Sriwijaya Banyak Ditemukan Harta Karun

papar berkaitan - pada 10/10/2019 - jumlah : 189 hits
Balai Arkeologi Sumatera Selatan menyebut Kecamatan Cengal dan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir pernah menjadi kompleks permukiman lama bahkan sebelum Kerajaan Sriwijaya
Bola Sepak Piala Emas Raja Raja Misc Cipta Sejarah Muncul Juara

Bola Sepak Piala Emas Raja Raja Misc Cipta Sejarah Muncul Juara

papar berkaitan - pada 15/10/2019 - jumlah : 432 hits
JOHORTIMES MY Please Subscribe to JohorTimes Youtube https www youtube com channel UCBGyB6bgPwLLTOahiWTGuFQ Facebook https www facebook com johortimes my Twitter https www twitter com JohorTimes Instagram https www instagram com JohorTimes ...
Marak Perburuan Harta Karun Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

Marak Perburuan Harta Karun Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

papar berkaitan - pada 11/10/2019 - jumlah : 231 hits
Perburuan benda benda berharga yang disebut harta karun oleh ratusan warga di Kecamatan Tulung Selapan dan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan masih berlangsung Untuk menghentikan aktivitas itu diperlukan komunikasi persuas...
Lebih Rm4 Bilion Tanah Dijual Kerajaan Terdahulu Lim

Lebih Rm4 Bilion Tanah Dijual Kerajaan Terdahulu Lim

papar berkaitan - pada 9/10/2019 - jumlah : 233 hits
Kementerian Kewangan hari ini menafikan dakwaan yang menyatakan kerajaan telah membuat penjualan tanah miliknya sejak Pakatan Harapan mengambil alih pemerintahan negara pada 8 Mei 2018 Menterinya Lim Guan Eng berkata pada masa yang sama leb...
Rumah Dijual Mertua Keluarga Ini Tinggal Di Gubuk Mirip Kandang Ayam Dan Anak Putus Sekolah

Rumah Dijual Mertua Keluarga Ini Tinggal Di Gubuk Mirip Kandang Ayam Dan Anak Putus Sekolah

papar berkaitan - pada 12/10/2019 - jumlah : 373 hits
Sepasang suami istri harus berjuang menghidupi keempat anaknya di sebuah gubuk berdinding seng bekas mirip kandang ayam di Jalan Tani Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Keluarga ini merupakan warg...
Polres Oki Buru Penyebar Hoaks Penemuan Harta Karun

Polres Oki Buru Penyebar Hoaks Penemuan Harta Karun

papar berkaitan - pada 9/10/2019 - jumlah : 249 hits
Roni bukan warga dari dua kecamatan itu Dia sengaja memprovokasi warga dengan menyebar foto foto benda yang disebut sebut harta karun ditemukan di lahan gambut
Cultural Reasons Make Malaysians Target For Human Trafficking Says Firm

Makan Steamboat Dapat Henna Free

Cops Probing Into Foreigner S Death In Custody At Klia

15 Kafe Di Johor Bahru Instagrammble Muslim Friendly

15 Cozy Christmas Wreath Designs For A Warm Welcome

Is Tiong China S Tourism Minister Or Malaysia S Asks Wan Fayhsal

Suspek Buruan Kes Samun Toreh Dicekup

A Botched Shot


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Lara Kasih Slot Samarinda TV3

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 2 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3


Leveraging Zero Click Searches

Ibu Bapa Elak Pilih Kasih Dengan Anak Anak

Senarai Calon Top 5 Festival Filem Malaysia Ke 33

Resipi Sambal Goreng Jawa Paling Sedap Cara Masak Pun Mudah Je

Pertandingan Akhir Memasak Kisahkariku Berakhir Meriah Kari Ketam Jadi Pilihan Juri

10 Cuka Epal Terbaik Untuk Kesihatan Kecantikkan Anda