Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum Dan Ham Papua


Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
(Koalisi Masyarakat Sipil Papua)

PEMINDAHAN TAPOL PAPUA KE KALTIM MELANGGAR HUKUM

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar tabuni dkk yang ditersangkakan dengan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar dikejutkan dengan tindakan pemindahan tersangka dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Penyidik polda Papua pada tanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019.

Sikap penyidik Polda Papua yang tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terlihat pada tanggal 3 Oktober 2019 dimana saat salah satu Penasehat Hukum ke Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan diatas. Hal itu dibuktikan lagi pada saat pemindahannya pada tanggal 4 Oktober 2019 tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Terlepas dari itu, pada prinsipnya kebijakan perpindahan Pengadilan pemeriksa suatu tindak pidana dari wilayah hukum pengadilan negeri satu ke wilayah hukum pengadilan negeri lain dengan alasan keadaan daerah diatur pada Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Acara Pidana atau yang sering disingkat dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Berikut isi Passal 85 KUHAP :

Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Sesuai dengan bunyi Pasal 85 KUHAP diatas, secara tegas tidak menyebutkan Institusi Kepolisian sebagai pemohon atau pengusul kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menunjuk Pengadilan Negeri lainnya sehingga Pernyataan mantan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja melalui media online Surapapua.com tertanggal 3 Oktober 2019 terkait “Persidangan sejumlah pentolan KNPB dan ULMWP akan dipindahkan ke Kalimantan Timur” diragukan dasar hukumnya.

Diatas ketidakjelasan dasar hukum itu, sampai saat ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar Tabuni dkk yang ditersangkakan dengan pasal makar belum mendapatkan informasi terkait status mayoritas tersangka menjadi P-21. Namun pada tanggal 4 Oktober 2019, Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menerima surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019, Perihal : Pemberitahuan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka an Buktar Tabuni dkk disebutkan bahwa 1. Tersangka Buctar Tabuni, 2. Tersangka Agus Kosay, 3. Tersangka Fery Kombo, 4. Tersangka Alexander Gobay, 5. Tersangka Steven Itlai, 6. Tersangka Hengki Hilapok dan 7. Tersangka Irwanus Uropmabin. Akan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak Penyidik Polda Papua diatas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura) atau Kepala Kejaksaan negeri Setempat (Kejaksaan Negeri Jayapura) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan Buktar Tabuni dkk. Begitu pula belum ada pengusulan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Mentri hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengeluarkan penetapan atau persetujuan untuk pemindahan kepada Pengadilan Negeri lain. Sampai pada pemindahan tersangka Buktar Tabuni dkk dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2019 Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia belum menerbitkan Surat Penetapan atau Persetujuan untuk pemindahan tersebut. Atas dasar itu secara jelas menunjukan bahwa Kapolda Papua dan Penyidik Polda Papua secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Pasal 85 KUHAP.

Berdasarkan tindakan Penyidik Polda Papua diatas secara jelas menunjukan tindakan yang diluar dari arahan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 ayat (1) huruf l, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sebagai berikut :

Pasal 13 huruf b :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menegakkan hukum;

Pasal 14 ayat (1) hurif l :
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, jelas-jelas membutikan bahwa Kapolda Papua dan Penyidik Polda Papua secara terang-terang melanggar Pasal 6, huruf q, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peratuiran disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

Pasal 6 huruf q :
Dalam melaksanakan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar Tabuni dkk menegaskan kepada :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia segera menegur Kapolri, Kapolda Papua dan Ditreskrimum Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 85 KUHAP;

2. Kapolri Cq Kapolda Papua Cq Ditreskrimum Polda papua wajib menghentikan penyalagunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal 6 huruf q PP Nomor 2 tahun 2003 serta menghargai tugas pokok penegakan hukum sebagaimana Pasal 13 huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam mengimplementasikan Pasal 85, UU nomor 8 tahun 1981;

3. Kapolda Papua untuk memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Papua untuk menghentikan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka an Buktar Tabuni dkk sebagai bentuk penghargaan terhadap UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana;

4. Kapolri Cq Kapolda Papua Cq Kapolda Kalimantan timur wajib menghargai hak-hak tersangka khususnya hak atas bantuan hukum.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sekian dan terima kasih.

Jayapura, 4 Oktober 2019

Hormat Kami

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Narhub :
1. Emanuel Gobay (082199507613)
2. Ganius Wenda (081385517605)
3. Wehelmina Morin (081257196708)
4. Yulius Lala’ar (082398660005)
5. Yuliana Langowuyo (082199668664)
6. Gustaf Kawer (08112958044)
7. Latifah Anum Siregar (085244060000)

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2019/10/siaran-pers-koalisi-penegak-hukum-dan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua Yang Terjerat Kasus Makar

Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua Yang Terjerat Kasus Makar

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 271 hits
Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua yang Terjerat Kasus Makar Menurut Argo pembatasan itu telah dicantum dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Namun polisi memberikan kebebasan saat berkunjung
Komnas Ham 31 Korban Tewas Dalam Kericuhan Papua Hingga Hari Minggu 29 September

Komnas Ham 31 Korban Tewas Dalam Kericuhan Papua Hingga Hari Minggu 29 September

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 268 hits
Dalam catatan kami ada 5 000 pengungsi di Polres Wamena 2 700 di Kodim Wamena dan ada sekitar 500 orang di bandara Wamena Selain itu ada ribuan lagi yang eksodus kata Taufan
Komnas Ham Dukung Jokowi Bertemu Tokoh Kelompok Separatis Papua

Komnas Ham Dukung Jokowi Bertemu Tokoh Kelompok Separatis Papua

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 193 hits
Komnas HAM mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk menemui tokoh kelompok yang berseberangan dengan pemerintah saat ini seperti Gerakan Papua Merdeka atau United Liberation Movement of West Papua dan Komite Nasional Papua Barat
Ditjen Haki Kemenkum Ham Minta Sengketa Merek Diselesaikan Melalui Hukum

Ditjen Haki Kemenkum Ham Minta Sengketa Merek Diselesaikan Melalui Hukum

papar berkaitan - pada 10/10/2019 - jumlah : 172 hits
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum Para pihak yang bersengketa tidak seharusnya melakukan upaya di luar koridor hukum yang ...
Komnas Ham Minta Jokowi Lepaskan 6 Tersangka Makar Papua

Komnas Ham Minta Jokowi Lepaskan 6 Tersangka Makar Papua

papar berkaitan - pada 23/9/2019 - jumlah : 173 hits
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan berbicara dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengupayakan pembebasan enam tersangka makar Papua yang kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Kami ...
Aji Dan Lbh Pers Dampingi Wartawan Korban Demo Rusuh Melapor Ke Komnas Ham

Aji Dan Lbh Pers Dampingi Wartawan Korban Demo Rusuh Melapor Ke Komnas Ham

papar berkaitan - pada 11/10/2019 - jumlah : 160 hits
Menurut Ade kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis harus mendapat perlindungan Komnas HAM Sebab yang tengah dilaporkan para jurnalis adalah sejumlah oknum aparat yang berpotensi mendapat ancaman balik dari keberanian melapor ini
Mahfud Md Bertemu Try Sutrisno Bahas Masalah Papua

Mahfud Md Bertemu Try Sutrisno Bahas Masalah Papua

papar berkaitan - pada 4/10/2019 - jumlah : 126 hits
Mahfud menilai menyelesaikan masalah di Papua harus bijak Karena memang di Papua itu ada benih benih separatis yang ditinggal penjajah Belanda dulu yang selalu berusaha menggerogoti kesetiaan nasional saudara saudara kita di Papua kata Mahf...
Ciptakan Kondisi Aman Brimob Polda Papua Terus Patroli Malam

Ciptakan Kondisi Aman Brimob Polda Papua Terus Patroli Malam

papar berkaitan - pada 3/10/2019 - jumlah : 174 hits
Ciptakan Kondisi Aman Brimob Polda Papua Terus Patroli Malam Senada Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan kondisi Jayapura saat ini bisa dinyatakan aman Sekolah sudah kembali melangsungkan kegiatan belajar mengajar roda ekonomi ju...
Sertijab Kapolda Papua Minta Dukungan Anggota Dalam Jalankan Tugas

Sertijab Kapolda Papua Minta Dukungan Anggota Dalam Jalankan Tugas

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 134 hits
Sertijab Kapolda Papua Minta Dukungan Anggota dalam Jalankan Tugas Kepada jajarannya barunya Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan dirinya perlu kerjasama apik antarsetiap anggota untuk mendukung tugas dan tanggungjawab barunya
Apa Kuasa Myeg Ke Atas Worldcoin

Petua Kesihatan Untuk Orang Yang Sudah Berusia

Major Projects Will Make Sarawak An Asian Economic Force Says Premier

Police Arrest Two Over Fight Between Football Fans At Lrt Station

Kural Vista A Luxurious Waterfront Villa By Saota On Palm Jumeirah Dubai

5 Waktu Nabi Larang Ke Rumah Orang Ustaz Kazim Elias

Kawal Alergik Bila Alahan

Merry Christmas 2024


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria

5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton


Bendung Elemen Politik Perkauman Elak Permusuhan Keganasan

Yuran Tabika Taska 2025 Kemas Sahkan Tiada Kenaikan Yuran

Nahas Jalan Raya Ayer Keroh Melaka Dua Beradik Belum Tahu Ibu Bapa Sudah Tiada

Geotapak Bukit Jernih Taman Rekreasi Bukit Jernih

Silent Night All Is Calm But A Genocide Is Taking Place Now

Resepi Ayam Cili Padi Bersantan Pedas Lemak Padu Gila