Siaran Pers Aksi Hak Penentuan Nasib Sendiri Serta Bebaskan Tahanan Politik Yang Dibatasi
Hak Kebebasan Berpendapat Dijamin Oleh Negara :
Dimana hak untuk mengemukakan pendapat sudah mulai sirna padahal harusnya Negara harus memberikan ke bebasan yang seluasnya kepada warga nya untuk mengemukakan pendapat di muka umum , sebagai mana yang sudah di muat di dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Itu terjadi pada aksi di Kota Malang, 05 Maret 2020. HAK UNTUK MENENTUKAN NASIP SENDIRI . bahkan di rubah dan di kira inggin memisahkan diri di mana letak aturan HAK ASASI MANUSIA yang di junjung tinggi oleh undang-undang dasar 1945.( Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;).
Kronologi Aksi :
- Bahwa Setelah turun dari Angkot tepat jam 10:29 WIB, sudah terlihat beberapa Polisi berseragam dengan 1 mobil patroli Polisi dan 1 mobil DALMAS dan 1 Mobil khusus dengan Anjing Pelacak. Masa Aksi langsung menuju ke perempatan samping BCA dan mengeluarkan perangkat aksi. Korlap baru membuka dengan salam lalu memulai dengan beberapa Orasi, saat itu datang satu mobil BILMAS dengan menyerukan agar Aksi Segera dibubarkan oleh polisi yang sudah ada di datang banyak polisi dan beberapa Brimob dengan menggunakan Rompi anti peluru, mulai merepresif Masa Aksi, juga beberpa Polwan diseberang jalan yang berusaha memprovokasi Masa Aksi dengan menggunakan kain putih yang dijadikan penutup kepala atau pengganti dari Jilbab dan mulai melantunkan Solawatan. Berselang beberapa waktu datang lagi 1 mobil DALMAS dan Motor Brimob kurang lebih 8, juga datang K9 (Anjing Polisi) bersama Pawangnya kurang lebih 10 Orang. Saat Kurang Lebih Jam 10:32 Masa Aksi mulai didorong ke trotoar pembatas jalan dan bahkan pihak dari Kepolisian tidak menanggapi niat baik Masa Aksi untuk negosiasi dan malah lebih masif mendorong Masa Aksi. Masa Aksi didorong hingga berusaha diangkut paksa kedalam mobil DALMAS, saat itu terjadi aksi saling dorong hingga baju dari salah satu Masa Aksi di robek, sebagian dari perangkat aksi dirusaki semua, dan beberapa Masa Aksi tangannya terkilir ringan karena didorong.
- Bahwa Saat pukul 10:55 WIB Masa Aksi diangkut Paksa kedalam mobil DALMAS dan Masa Aksi belum sempat membacakan Pernyataan Sikap. Masa Aksi langsung diarak dan tidak jelas akan diantar kemana, lalu Masa Aksi meminta untuk diturunkan di depan jalan.
Catatan :
- Aksi dimulai Jam 10:29 WIB
- Jumlah Masa Aksi : 17 Orang
- Jumlah DALMAS : 2
- Jumlah BILMAS :1
- Jumlah Motor : Kurang Lebih 8
- Mobil Khusus Anjing Pelacak : 1
- Jumlah Polisi : Kurang Lebih 100 Orang
- Jumlah Brimob : Kurang lebih 20an Orang
- Jumlah INTEl berpakaian Preman: kurang lebih 30 orang.
- Jumlah K-9 : 1 (Anjing Polisi) yang diturunkan Bersama 10 Pawangnya.
- Perlengkapan Yang dirusak : Megaphone, Poster, Selebaran, dan Tali komandan.
- Belum sempat Membacakan PERNYATAAN SIKAP.
- Selesai karena diangkut Paksa : Jam 11:14 WIB
Semua catatan tersebut di buktikan dengan data dokumentasi, terlampir
Atas kejadian tersebut kami sebagai warga Negara Indonesia yang sedang mengemukakan pendapat secara patut yang dijamin oleh Negara merasa dibatasi oleh tindakan-tindakan yang dilakukan Aparat kepolisian. Oleh karena itu kami Front FRI dengan ini menuntut :
1. Pihak aparat kepolisian agar bertindak sewajarnya dalam melakukan pengamanan aksi yang dilakukan oleh Front FRI, karena menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga Negara Indonesia;
2. Mendesak kepada Pemerintah Kota Malang untuk mendengarkan dan merespon semua tuntutan yang kami suarakan.
Malang 05 Maret 2020,
Narahubung : Richardani Nawipa, S.H. (0822-3963-7519)
Pendamping Front FRI Malang Komite jawa Timur
Sumber: FP Suara Mambruk
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/03/siaran-pers-aksi-hak-penentuan-nasib.html