Sedekah Kepada Adik Atau Bibi
Sedekah Kepada Adik atau Bibi ?
Bismillah, assalammualaykum ustadz. Mohon nasehat, suami sy py adik laki2 berumur 45thn tdk bekerja, istrinya menerima les privat di rmh yg tdk byk muridnya. Mrk py 3 putra SmA- sMp- dan SD. Yg tentu sj butuh biaya pendidikan yg tdk sedikit.
Kelg kami Alhamdulillah dianugerahi Allah kecukupan, shg bs membawa ayah sy ke rmh, dan msh bs membantu kelg adik kami tsb. Sayangnya adik suami itu tdk pernah bs bekerja tetap. Diberi modal pun morat marit, akhirnya setiap minta bantuan utk biaya hidup dn sklh anak2nya, suami tetap membantunya. Namun disisi lain suami jg py bulek (bibi, red) yg tdk bersuami dan tdk berpenghasilan, yg tentunya ini dlm tanggungan suami sy kan ustadz?
Pertanyaan sy:
lebih baik bersedekah kpd adik kandung td atw kpd bulek ?
Dari : Hamba Allah, di Salatiga.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Bersedekah kepada keluarga, memiliki pahala yang sangat besar. Lebih besar daripada sedekah yang diberikan kepada non-keluarga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ
“Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858)
Bahkan tergolong seutama-utamanya sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu, lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim)
Namun, meski sedekah kepada keluarga adalah paling afdhol, keafdholan sedekah kepada keluarga, memiliki tingkatan. Sesuai tingkat kedekatan hubungan kekerabatan dengan kita. Semakin dekat, maka semakin afdhol dan semakin berhak untuk diprioritaskan mendapatkan sedekah kita. Sebagaimana yang berlaku dalam pembagian harta warisan kita.
Dalam tingkat kekerabatan, adik memiliki kekerabatan lebih dekat dari pada bibi.
Berikut ini urutan derajat kekerabatan :
Pertama, bunuwwah. Yaitu, anak, cucu dan terus ke bawah.
Kedua, ubuwwah. Yaitu, ayah/Ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas.
Ketiga, ukhuwwah. Yaitu, adik/kakak (laki-laki atau perempuan), kemudian keponakan dan seterusnya ke bawah.
Keempat, ‘umumah. Yaitu, paman / bibi, anak-anak paman ataupun bibi dan seterusnya ke bawah.
(Lihat : Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal As Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah hal. 106 – 107)
Dari keterangan level kekerabatan di atas, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah kita.
Namun, jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan meraup pahala yang besar. Selama itu bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah tersebut ditempuh, semampu kita. Karena membantu bibi, disamping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi, yang sangat bergengsi jika sang bibi “tidak bersuami” maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda. Namun jika tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadis yang tertulis di atas, sebagai motivasi kita untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi.
Tentang membantu janda, berikut ini hadis yang menceritakan tentang pahalanya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)
Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan,
من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين
Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, )
Baca : Menikahi Janda, Sumber Berkah?
Menikahi Janda, Sumber Berkah?
Dan Juga artikel: Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?
Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35631-sedekah-kepada-adik-atau-bibi.html