Sakit Maaher Yang Tak Dijelaskan Polisi Dan Upaya Komnas Ham
Pendakwah Ustadz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia, Senin (8/2) malam. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo menyatakan, kematian Ustadz Maaher alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena sakit yang dideritanya.
Menurutnya, Ustaz Maaher sempat dibawa ke RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebelum meninggal. Tapi, Argo enggan membeberkan secara detail penyakit yang diderita almarhum.
"Saya enggak bisa sampaikan sakitnya apa. Karena sakit yang sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum kita enggak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif," ungkap Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Argo menjelaskan, Ustadz Maaher ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu. Kemudian, dalam proses penahanan, kata Argo, yang bersangkutan merasa sakit. Selanjutnya, penjaga tahanan, dokter yang mengawasi, dan penyidik berkirim surat ke RS Polri untuk pembantaran guna dilakukan perawatan. Bahkan, Argo mengatakan, perawatan terhadap almarhum tidak hanya sekali, tapi beberapa kali.
"Kami sampaikan perawatan dari RS banyak tidak hanya sekali tapi ada banyak yang dilakukan tiap hari ada hasilnya. Ada rekam medis artinya dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan adalah sakit ini, hasil lab ada kita cek semuanya," jelas Argo sembari menunjukkan rekam medis Ustadz Maaher.
Menurut Argo, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasusnya ke jaksa penuntut umum (JPU), Ustadz Maaher mengeluh sakit. Kemudian oleh dokter dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri disarankan dibawa ke RS Polri tapi menolak sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ucap Argo.
Maaher sebelumnya ditangkap atas kasus kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Saat menjenguk suaminya, pada 18 Januari lalu, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu membenarkan jika kesehatan suaminya tengah menurun. Saat itu Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima saat ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwalibi di dalam Rutan Bareskrim Polri. Komnas HAM akan mendalami penyebab kematian Ustadz Maaher yang sebenarnya.
"Iya, kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/2).
Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan secepatnya. Permintaan keterangan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani almarhum. Menurut Anam, kematian seorang tahanan di dalam tahanan memang menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.
"Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.
Pada hari ini, Ustadz Maaher dimakamkan di kompleks pemakaman Pondok Pesantren Daarul Quran, Tangerang, Banten, Selasa (9/2). Almarhum dimakamkan tepat di samping makam Syekh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber.
Pendiri Pesantren Daarul Quran, Ustaz Yusuf Mansur, menjelaskan, pemakaman almarhum di pesantren miliknya adalah karena permintaan dari keluarga Ustadz Maaher. Ia mengaku merasa terhormat menyetujui permintaan tersebut.
"Kehormatan dong, karena kita jagain hamba Allah. Sedekah terbaik kan juga termasuk. Ini bisa jadi sedekah abadi sampai hari kiamat," jelas Ustadz Yusuf Mansur, Selasa (9/2).
Yusuf mengatakan, keluarga menghubungi dirinya setelah Ustadz Maaher dilaporkan meninggal pada Senin (8/2) malam. Tanpa pikir panjang, ia menerima permintaan keluarga tersebut.
"Disiapkan (kompleks makam) memang untuk orang tua, untuk Kiai Jamil, Kiai Tarmizi, Kiai Kosasih. Karena kami penginnya jadi satu sama santri. Terus mulai masuk ada Syekh Ali, sekarang ada Ustadz Maaher, Insya Allah ada kebaikan," tuturnya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/sakit-maaher-yang-tak-dijelaskan-polisi.html