Sahkah Sholat Jika Posisi Makmum Di Lantai Atas Imam Di Bawah
Salah satu sahnya berjamaah bagi makmum adalah mengetahui gerakan imam.
Agar dapat mengikuti gerakan imam, makmum bisa mengetahui gerakan imam dengan melihant langsung gerakan imam, melihat shaf di depan atau sampingnya, mendengar suara imam, atau melalui muballigh yang segaja mengeraskan bacaan imam agar makmum mendengar.
Sebab pada dasarnya, adanya seorang imam dalam shalat jamaah itu untuk diikuti oleh para makmumnya.
Lantas bagaimanakah jika berjamaah pada masjid yang bertingkat? Apakah sah jika posisi imam di bawah dan makmum di lantai atas?
Dalam kondisi tersebut, makmum masih bisa melihat langsung gerakan imam atau bisa melihat gerakan shaf disampingnya dan juga mampu mendengar suara imam. Jadi jama’ah pada kondisi tersebut sah-sah saja.
Tempat shalat (masjid) yang seperti itu tentu ada jalan atau tangga yang menghubungkan antara lantai bawah dan atasnya. Keberadaan itu yang sering disebut “istithraq”, sebuah indikasi dari satu kesatuan bangunan masjid tersebut.
Kondisi tersebut pernah dibahas Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islam wa Adillatuh. Beliau menyebutkan:
ويعد سطح المسجد ورحبته ونحوهما في حكم المسجد
“Atap [lantai atas], halaman masjid, dan bagian masjid lainnya dianggap satu kesatuan bangunan masjid”
Keterangan tersebut senada dengan penjelasan Imam Nawawi dalam karyanya al-Majmu.
Beliau mengungkapkan bawha Jika shalatnya di masjid, asalkan makmum bisa mengetahui shalatnya imam dan tidak lebih maju barisannya dari imam, maka shalat jamaahnya sah.
Dengan artian shalat tersebut sah jika makmum tahu shalatnya imam dan tidak lebih maju barisannya dari imam.
Baik makmum itu posisinya lebih atas atau lebih bawah dari imam. Dalam masalah ini tak ada perbedaan diantara para ulama, sebagian ashab kita menyatakan ini adalah ijma umat islam.
Begitu juga dengan penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Syekh Abu Bakar Al Hishni menjalaskan bahwa perbedaan lantai antara imam dan makmum tidak menjadi pengalang sahnya shalat berjama’ah di masjid.
Sebab makmum masih bisa mengetahui gerakan imam dan masih terhitung dalam satu tempat meskipun berada di lantai yang berbeda. Beliau menuliskan:
فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة
“Jika keduanya [imam dan makmum] disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah, sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda, karena keduanya berada di tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,”
Dari beberapa keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa masjid yang imamnya ada di lantai bawah dan sebagian makmumnya berada di lantai atas itu sah jamaahnya; asalkan makmum bisa mengetahui gerak imam atau gerak makmum lain yang mengikuti imam atau mendengar takbir imam untuk diikuti.
Dan juga posisi makmum tidak lebih maju dari posisi imam.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/sahkah-sholat-jika-posisi-makmum-di-lantai-atas-imam-di-bawah/