Sah Kakek 99 Tahun Ini Nikahi Pujaan Hatinya Saat Pandemi Corona
Seorang kakek berusia 99 tahun, Hadi Kusumo akhirnya tersenyum bahagia setelah bisa melangsungkan akad nikah.
Sebelumnya, Hadi waswas karena adanya aturan untuk menunda pernikahan selama masa pandemi virus Corona atau COVID-19.
Keinginan warga Kelurahan Kauman RT01/RW02, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora untuk menikahi pujaan hatinya, Yami (65) warga Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Blora itu terwujud hari ini.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana membenarkan akad nikah pasangan Hadi dengan Yami tersebut.
“Betul, pernikahan Mbah Hadi kakek 99 tahun itu dan Mbah Yami bisa berlangsung hari ini,” kata Ukie, Kamis (23/4/2020).
Ukie menjelaskan, Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di KUA Blora I. Acara digelar sederhana dan tanpa dihadiri tamu undangan karena pandemi Corona.
Menurutnya, Hadi dan Yami sempat bimbang karena ada aturan larangan menikah saat pandemi Corona. Namun akad nikah bisa digelar setelah adanya surat edaran baru dari Kementerian Agama.
“Informasinya karena ada SE baru dari Kemenag. Lebih jelasnya coba bisa ditanyakan langsung ke KUA Blora,” terangnya.
Dalam SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020 tertanggal 6 April 2020, menyebutkan bagi warga yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.
Namun dengan adanya SE terbaru dari Menteri Agama No 9 tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama No 5 tahun 2020, maka bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan di KUA setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan.
Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali membenarkan hal tersebut. Suryani juga membenarkan adanya akad nikah pasangan Hadi dan Yami karena sudah terbit surat edaran yang baru itu.
“Ya memang benar, untuk pelaksanaan akad nikah berlangsung di kantor. Hal itu karena ada dasarnya, yakni SE yang baru. Dimungkinkan dalam waktu dekat ini juga akan muncul SE yang baru lagi,” ujar Suryani.
Menurutnya, dalam surat edaran yang baru itu, dijelaskan bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA setelah tanggal 1 April hingga 21 April 2020, bisa dilaksanakan akad nikah.
“Pelaksanaannya tetap memperhatikan SOP di tengah wabah COVID-19, yakni tidak dihadiri banyak orang, semua memakai masker dan jaga jarak,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/sah-kakek-99-tahun-ini-nikahi-pujaan-hatinya-saat-pandemi-corona/