Prinsip Penilaian Hasil Belajar
PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian hasil belajar dalam pendidikan dilaksanaan atas dasar prinsip-prinsip yang jelas sebagai landasan pijak. Prinsip dalam hal ini berarti rambu-rambu atau pedoman yang perlu dipegangi dalam melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar. Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut: 1) Valid Penilaian hasil belajar harus mengukur apa yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis tes yang terpercaya atau sahih. Artinya, adanya kesesuaian alat ukur dengan fungsi pengukuran dan sasaran pengukuran. Apabila alat ukur tidak memiliki kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka data yang masuk juga salah dan kesimpulan yang ditarik juga menjadi salah. 2) Mendidik Penilaian hasil belajar harus memberikan sumbangan positif pada pencapaian hasil belajar siswa. Oleh karena itu, PBK harus dinyatakan dan dapat dirasakan sebagai penghargaan untukmemotivasi siswa yang berhasil dan sebagai pemicu semangat untuk meningkatkan hasil belajar bagi yang kurang berhasil, sehingga keberhasilan dan kegagalan siswa harus tetap diapresiasi dalam penilaian. 3) Berorientasi pada kompetensi Penilaian hasil belajar harus menilai pencapaian kompetensi siswa yang meliputi seperangkat pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang terefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan berpijak pada kompetensi ini, maka ukuran-ukuran keberhasilan pembelajaran akan dapat diketahui secara jelas dan terarah. 4) Adil dan obyektif Penilaian hasil belajar harus mempertimbangkan rasa keadilan dan obyektifitas siswa, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, latar belakang budaya, dan berbagai hal yang memberikan kontribusi pada pembelajaran. Sebab ketidakadilan dalam penilaian, dapat menyebabkan menurunnya motivasi belajar siswa, karena mereka merasa dianaktirikan. 5) Terbuka Penilaian hasil belajar hendaknya dilakukan secara terbuka bagi berbagai kalangan, sehingga keputusan tentang keberhasilan siswa jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa ada rekayasa atau sembunyi-sembunyi yang dapat merugikan semua pihak
6) Berkesinambungan Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara terus-menerus atau berkesinambungan dari waktu ke waktu, untuk mengetahui secara menyeluruh perkembangan siswa, sehingga kegiatan dan unjuk kerja siswa dapat dipantau melalui penilaian. 7) Menyeluruh Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik serta berdasarkan pada strategi dan prosedur penilaian dengan berbagai bukti hasil belajar siswa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. 8) Bermakna Penilaian hasil belajar diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak. Untuk itu, PBK hendaknya mudah dipahami dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penilaian hendaknya mencerminkan gambaran yang utuh tentang prestasi siswa yang mengandung informasi keunggulan dan kelemahan, minat dan tingkat penguasaan siswa dalam pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://diarimommymuhaimin.blogspot.com/2019/03/prinsip-penilaian-hasil-belajar.html