Presiden Papua Harusnya Kami Sebagai Negara Federal Tak Lagi Pasal Makar Itu Tak Berlaku
MK Diminta Cermat Beri Putusan
JAYAPURA – Presiden Negara Federal Repubik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut meminta Mahkamah Konstitusi untuk jeli menelaah gugatan dan isi perbaikan yang sudah disampaikan pada 12 Desember lalu terkait judicial review pasal makar. NFRPB mengambil jalur hukum karena menganggap bentuk kekerasan dan pendekatan keamanan selama ini tak pernah menyelesaikan persoalan. Yang diajukan gugatan adalah pasal 104-106-107-108 Jo 87-88 KUHP tentang perbuatan makar.
Forkorus merasa harusnya gugatannya diterima dan diputus seadil-adilnya mengingat ia telah mendeklarasikan kemerdekaan sepihak bangsa Papua pada 19 Oktober 2011 di Jayapura dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III sehingga bukan lagi menjadi bagian dari NKRI.
“Kami sampaikan bahwa kami sudah deklarasi pada 19 oktober 2011 sehingga kami statusnya subjeck hukum. Lalu UU nomor 24 tahun 2000 pasal 18 huruf G menjelaskan perjanjian internasional berakhir jika objek hukumnya hilang. Artinya kami merupakan negara yang sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan peralihan,” kata Forkorus didampingi Kepala Polisi NFRPB, Elias Ayakeding di Abepura, Senin (16/12)
Ini juga kata Forkorus yang akan ditanyakan apakah ini berlaku bagi NFRPB atau tidak sebab sendirinya New York Agreement gugur.
“Harusnya kami sebagai negara federal tak lagi pasal-pasal makar itu tak berlaku. Permintaan kami disitu saja,” jelasnya.
Mantan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) yang juga salah satu tokoh yang merekomendasikan lahirnya KNPB ini menaruh harap agar penyelesaian masalah Papua ini tak dibiarkan dengan pendekatan militer tetapi pendekatan hukum yang ditempuh. Pendekatan keamanan menurutnya sudah berjalan bertahun-tahun tapi tak bisa menyelesaikan soal apalagi akar penyebab konflik selama ini.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini banyak yang mempertanyakan upayanya untuk berjuang memerdekakan Papua namun justru terlihat santai.
“Indonesia bukan negara kolonial dan kalau minta referendum coba lihat dulu syarat referendum. Itu diatur dalam UU nomor 5 tahun 1985, apakah di Papua terjadi genoside atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang terstruktur dan melibatkan alat negara dengan jumlah korban yang masive,” jelasnya.
“Jadi jangan salah jalan. Saya tahu bagaimana jalan yang bisa ditempuh untuk perjuangan ini meski kami terlihat tenang-tenang. Jangan semua minta referendum dan lain-lain tapi ahirnya mentok,” pungkasnya. (ade/wen)
*) Foto: Presiden Negara Federal Repubik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut didampingi Kepala Kepolisian NFRPB, Elias Ayakeding ketika memberikan keterangan di Abepura, Senin (16/12). (Gamel Cepos)
Sumber: https://www.ceposonline.com/2019/12/16/mk-diminta-cermat-beri-putusan/
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/12/presiden-papua-harusnya-kami-sebagai.html