Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet Uu Ite




 Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merealisasikan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Presiden mencabut semua pasal karet.


"Koalisi menyatakan, desakan kepada Presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga melalui keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).


"Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal pasal karet yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat," imbuhnya.


Sekadar informasi, pada Senin, 15 Februari 2021, Presiden Jokowi rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE.


"Koalisi mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit," ucap Dirga.


Atas dasar itu, sambung Dirga, loalisi menyatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Pemerintah ingin serius mengubah UU ITE. Diantaranya, seluruh pasal - pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus.


Menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi. Dalam keyakinan ICJR, LBH Pers dan IJRS, hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE.


"Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur “melanggar kesusilaan”. Pasal ini seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik, bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas," bebernya


Selama ini, kata Dirga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.


Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. Meskipun, kata Dirga, dalam penjelasanny telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311.


"Namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur 'penghinaan' masih terdapat di dalam pasal. Pasal ini seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas," ucap Dirga.


Sebagaimana komentar umum PBB Nomor 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi. Jika tidak memungkinkan, aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara.


"Selain itu, pidana penghinaan pun tidak lagi relevan dalam banyak aspek menggunakan hukum pidana, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata yang memang sudah diakomodir misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW)," ujarnya.


Contoh lainnya yang harus diperhatikan yakni pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana diatur dalam 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini, dianggap Dirga, tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.


"Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden," ucapnya.


Laporan yang dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, ada banyak kasus yang berkaitan dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Kasus itu menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 perkara atau sebanyak 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen atau 676 perkara.


"Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis," katanya.


"Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama. Revisi UU ITE, khususnya dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong, harus dijamin tidak terjadi duplikasi yang menyebabkan tumpang tindih sehingga berakibat bertentangan dengan kepastian hukum. Pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam RKUHP yang akan dibahas," sambungnya.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/02/presiden-jokowi-diminta-segera-cabut.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

papar berkaitan - pada 30/4/2023 - jumlah : 434 hits
Desakan untuk merevisi pasal karet dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik begitu gencar akhir akhir ini Bahkan hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi Terkait hal itu Kapolri Jenderal Listyo Sigi...
Presiden Jokowi Tiba Di Istana Batu Tulis Jelang Pdip Umumkan Ganjar Pranowo Capres

Presiden Jokowi Tiba Di Istana Batu Tulis Jelang Pdip Umumkan Ganjar Pranowo Capres

papar berkaitan - pada 21/4/2023 - jumlah : 139 hits
Pantauan merdeka com di Istana Batu Tulis Bogor Jumat Presiden Jokowi baru saja tiba di lokasi pukul 13 00 Wib Jokowi tampak menaiki mobil Mercy dengan pelat B 1287 RFS Sejumlah mobil lainnya mengiringi kendaraan Kepala Negara
Setuju Revisi Uu Ite Legisaltor Muda Ini Soroti Beberapa Pasal

Setuju Revisi Uu Ite Legisaltor Muda Ini Soroti Beberapa Pasal

papar berkaitan - pada 30/4/2023 - jumlah : 289 hits
Presiden Jokowi menyatakan akan membuka opsi untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik Hal tersebut bertujuan untuk menghapus pasal pasal karet didalamnya Menanggapi hal tersebut Legislator Muda Farah Puteri Nahlia merespon baik ...
Presiden Jokowi Dukung Pencapresan Ganjar Ini Respons Gerindra

Presiden Jokowi Dukung Pencapresan Ganjar Ini Respons Gerindra

papar berkaitan - pada 24/4/2023 - jumlah : 93 hits
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghormati keputusan PDIP yang sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 Menurutnya keputusan itu adalah hak konstitusi partai politik
Presiden Jokowi Imbau Pemudik Tunda Kembali Ke Jakarta Untuk Hindari Macet

Presiden Jokowi Imbau Pemudik Tunda Kembali Ke Jakarta Untuk Hindari Macet

papar berkaitan - pada 25/4/2023 - jumlah : 142 hits
Presiden Jokowi mengimbau pemudik untuk menunda kembali ke Jakarta setelah tanggal 26 April 2023 Penundaan tersebut dimaksudkan untuk memecah penumpukan kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada puncak arus balik pada 24 25 April Diperkir...
Video Depan Gubernur Presiden Jokowi Jalan Lampung Rusak Parah Pu Ambil Alih

Video Depan Gubernur Presiden Jokowi Jalan Lampung Rusak Parah Pu Ambil Alih

papar berkaitan - pada 5/5/2023 - jumlah : 134 hits
Presiden Jokowi langsung meninjau Lampung Jumat Agenda kunjungan yaitu melihat kondisi harga pangan di pasar sekaligus melihat langsung kondisi jalan di wilayah Lampung Rombongan kunjungan termasuk Menteri BUMN Erick Thohir Menteri PUPR Bas...
Video Presiden Jokowi Sindir Soal Jalan Rusak Gubernur Lampung Buang Muka

Video Presiden Jokowi Sindir Soal Jalan Rusak Gubernur Lampung Buang Muka

papar berkaitan - pada 6/5/2023 - jumlah : 142 hits
Peringatan itu disampaikan di depan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terekam Gubernur Lampung sempat buang muka
Rasa Masakan Korea Soondubu Jigae Beef Di Dubuyo

China S President To Host Official Dinner For Anwar

Drama One Cent Thief 2 Lakonan Syafiq Kyle Azira Shafinaz

I Bought A Toy Like Vape Online Mp Tells Dewan Chamber

Tip Mudah Santan Berketul Jadi Elok Semula Letak Sehelai Daun Ini Saja

Unlocking Savings Expert Tips For Finding Discounted Cigarettes In Australia

India Secebis Kenangan Di India Random Photos

Kips Bay Decorator Show House Dallas 2024 An Exquisite Showcase Of Design


echo '';
Biodata Terkini Penyanyi Illa Sabry Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Senyawa iQIYI Malaysia

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Project Projek Exit Astro Originals

Pelajari Asal Usul Nama Makhluk Seram Kisah Fiksyen Barat Yang Terkenal

10 Fakta Filem Kahar Kapla High Council Yang Ramai Tak Tahu Prekuel Drama Project Projek High Council


Kisah Care Giver

Building Dreams One Brick At A Time Legoland Malaysia Resort Welcomes Malaysia S First Master Model Builder

Pilih Minyak Wangi Ikut Personaliti Korang

Kalendar Kuda 2025 Malaysia

Makan Yong Tau Foo Taiping

Layanan Samsat Batam Centre Kemudahan Dan Kecepatan Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan