Prahara Cinta Terlarang Di Ponorogo Calon Ibu Tewas Bersama Janinnya
Nasib tragis dialami HRS (19) wanita warga Mangkujayan, Ponorogo. Dirinya tewas di tangan kekasihnya sendiri yang bernama Joko Hermanto (26), warga Babadan, Ponorogo.
Diketahui, keduanya menjalani hubungan terlarang. Joko yang sudah memiliki istri tak mau bertanggungjawab atas kehamilan HRS.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019) mengatakan, saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku Joko malah membunuh HRS beserta janin yang ada dalam kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.
Radiant mengatakan, awalnya pelaku meminta ketemu korban untuk membicarakan hubungan mereka. Namun, pelaku tidak mau menjemput ke rumah korban.
Pelaku dan korban bertemu di Terminal Seloaji Ponorogo. Lalu keduanya berangkat ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan pada Senin (22/7/2019).
“Niat awal pelaku ingin membunuh korban di Sarangan. Sudah persiapan dengan membawa sarung tangan. Tapi posisinya tempat wisata Sarangan ramai,” kata Radiant.
Akhirnya korban mengajak pulang pelaku. Di tengah perjalanan, tepatnya di jembatan Sungai Galok, antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Magetan, korban berhenti. Alasannya ingin membuang air kecil.
Saat itu pelaku memasang sarung tangan untuk melakukan pembunuhan. Lalu mencekik korban, tetapi ada perlawanan. Keduanya pun terjun ke jurang.
“Pelaku semakin kalap saat sama-sama jatuh itu. Pelaku langsung membenturkan korban ke benda keras di sekitar lokasi,” tambahnya.
Setelah itu pelaku berupaya menghilangkan jejak. Membuang sarung tangan di lokasi. Tetapi ponsel dan identitas korban dibawa pulang.
“Baru kemudian korban ditemukan pencari rumput dan dilaporkan ke kami,” urainya.
Dia menyebutkan, setelah dilakukan identifikasi jasad korban pembunuhan, ada seseorang yang datang ke Polres Ponorogo, bernama Andik Prasetyo. Andik yang mengaku sebagai keluarga korban kemudian mendatangi RSUD Dr Harjono Ponorogo.
“Dan bisa mengenali semua ciri-ciri korban. Mulai dari baju yang dipakai sampai ciri-ciri lain,” katanya.
Dari keterangan keluarga, korban menghilang sejak Senin, 22 Juli lalu. Keluarga sudah mencarinya, tetapi hasilnya nihil. Menghubungi korban dengan pesan Whatsapp.
“Kata keluarganya, bahasa yang digunakan dalam percakapan Whatsapp tersebut berbeda dengan kebiasaan korban. Dan akhirnya lapor ke Polres,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Radiant mengatakan, ponsel yang dibawa pulang ke rumah pelaku, itu malah menjadi petunjuk. Menurutnya, petugas lalu melakukan pelacakan.
“Terlacak. Kami lakukan bagi petugas. Ada yang nyanggong di rumah pelaku. Ada pula yang membuntuti,” kata Radiant.
Rupanya, Kamis (25/7/2019) dini hari menjadi hari nahas dari pelaku. Polisi membuntutinya di Rumah Sakit Aisyah. Saat itu, pelaku mengantarkan istrinya berobat.
“Keluar dari rumah sakit langsung kami tangkap. Tidak ada perlawanan sama sekali. Karena sudah ada bukti kuat,” terangnya.
Residivis
Foto korban
Hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis penganiayaan perempuan di bawah umur pada 2013. Korban baru keluar pada pertengahan 2018.
“Jadi baru setahun keluar. Malah melakukan tindak kejahatan lagi,” kata Radiant.
Pelaku juga terkenal playboy, kata Radiant, karena setelah keluar penjara, korban berpacaran dengan 7 wanita termasuk HRS. “Pacarnya ada 7. Satu korban, satu lainnya jadi TKI. Dan statusnya sudah menikah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Joko dikenai pasal KUHP 340, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Saat ditanya di hadapan wartawan, alasan pelaku membunuh HRS karena bingung.
“Saya bingung karena disuruh tanggung jawab. Saya sudah menikah,” katanya.
Sementara itu, kakak korban, Andik Prasetyo mengatakan, adiknya tidak pernah mengenalkan secara utuh kekasihnya itu. Ia hanya kenal sekilas.
“Bahkan saya kenalnya bernama Antok. Bukan Joko seperti nama aslinya itu,” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan tidak curiga juga terhadap hubungan keduanya. Pasalnya, pelaku ke rumah juga sesekali saja.
“Tidak tahu. Ya cuma tahu pacar. Tapi tidak tahu jika sampai hamil,” katanya.
Dia mengaku, sebelum kejadian berdarah itu, korban pamit ke rumah teman, Senin, 22 Juli. Saat itu dirinya tidak ada di rumah. Korban hanya pamit kepada anggota keluarga lain.
“Biasanya pamit itu cuma sebentar. Tapi hingga malam tidak pulang. Saya kirim WA jam 21.00 malam. Awalnya centang satu,” katanya.
Namun, ada balasan, sekitar pukul 05.49 WIB, Selasa (23/7/2019). Dia bilang tidur di tempat temannya. Namun Andik tidak percaya begitu saja. Karena bahasanya berbeda.
“Di hari yang sama ada pemberitaan penemuan jasad perempuan tanpa identitas. Saya lihat cirinya sama. Akhir saya ke Polres,” tambah pria berusia 40 tahun itu.
Dia pun harus menerima kenyataan. Karena saat mengecek di kamar jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono Ponorogo, jasad itu adalah adik bungsunya.
“Harapan saya, pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Sumber: liputan6.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/prahara-cinta-terlarang-di-ponorogo-calon-ibu-tewas-bersama-janinnya/