Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pernikahan Sedarah Kakak Dan Adik Kandung Begini Katanya
Kasat Reskrim PolresBalikpapanAKP Makhfud Hidayat mengatakan, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Kabupaten Bulukumba yang melangsungkan pernikahan sedarah.
Berdasarkan pasal 284 KUHP, menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.
Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.
“Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah. Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka kumpul kebo, sudah cukup buat pidananya. Undang-undang pernikahan memang gak perbolehkan pernikahan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur,” tulis Makhfud, Senin (8/7/2019).
Bila terjadi pernikahan sedarah, lalu tercatat Kantor Urusan Agama (KUA), maka ada kewajiban dilakukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.
Pelaku pernikahan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan pernikahan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.
Sebab pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan pernikahan.
Bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan pernikahan.
“Pernikahan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara,” katanya.
Kasusnya Bikin Heboh
Kasus pernikahan sedarah antara Ansar dan Fitri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuat heboh masyarakat di Indonesia.
Kasus pernikahan antara kakak beradik ini, heboh setelah istri sah Ansar, bernama Hervina, melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Semenjak pernikahan sedarah itu terjadi, Hervina dan anaknya kini kembali ke rumah orangtuanya, tak jauh dari SMKN 3 Bulukumba.
Saat dihubungi TribunBulukumba.com, Kamis (4/7/2019), Hervina kembali menceritakan kisah masa lalunya dengan Ansar.
Setahun setelah menikah dengan Ansar, tepatnya di tahun 2011, Hervina sempat mengadu nasib ke negeri jiran, Malaysia.
Mereka sempat tinggal di Malaysia, selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
Saat di Malaysia, baik Ansar maupun Hervina, sama-sama bekerja di kebun sawit milik pengusaha Malaysia bernama ‘Tuang Lion’.
Keduanya baru kembali ke tanah air, setelah Hervina hamil.
“Jadi saya hamilnya di Malaysia, tapi melahirkan di Indonesia,” kata Hervina.
Hervina mengaku tak pernah menyangka, ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
“Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja,” kata HE.
Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.
Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.
“Fitri (adik Ansar) sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang Ansar,” jelas Hervina.
Namun tak disangka, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal tersebut diketahui, setelah sepupu Ansar dan Fitri, bernama Ato, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
Ato mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, Ansar tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya sendiri, dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Namun, Ato membocorkan, bahwa pernikahan tersebut dilakukan karena Fitri sedang mengandung empat bulan, buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Beberapa fakta lainnya kemudian muncul, setelah kejadian tersebut tersebar ke publik.
Beberapa keluarga lainnya, sempat bertemu dengan kedua bersaudara tersebut saat hendak bertolak ke Balikpapan.
“Tante saya juga lihat saat mereka ada di Terminal Mallengkeri, tapi dia katanya cuma bilang mau ke Balikpapan. Tapi saat itu tidak ada yang curiga,” jelas Hervina.
Hervina berharap, polisi segera menangkap kedua bersaudara tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan Ayah dan Keluarga Ansar
Ayah dari dua saudara yang melakukan pernikahan sedarah, Mustamin memberikan tanggapan mengenai perbuatan anaknya yang telah mencoreng wajah keluarga besarnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui tengah ramai pemberitaan peristiwa pernikahan sedarah atau inses antara saudara kandung, Ansar Mustamin (32) dengan FI (20).
Dikutip dari TribunTimur.com, Mustamin mengaku malu menghadapi kenyataan pahit ini.
Ia bahkan merelakan apabila kedua anaknya diberikan hukuman yang setimpal dengan hukum adat.
“Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan ‘di-labu’ (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung),” ujar Mustamin.
Ia pun juga mengaku baru mengetahui setelah mendapatkan kiriman foto dan video dari kerabatnya.
Terakhir kali bertemu dengan Ansar dan FI, keduanya berpamitan pada Mustamin untuk merantau ke Balikpapan.
Selain sang ayah, saudara tertua dari kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah, RS juga mengaku agar adiknya dihukum.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu,” ujar RS.
“Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tambahnya.
Ansar Halangi sang Adik Menikah
Sekitar 3 hari sebelum keduanya menghilang, Hervina, istri Ansar menjelaskan bahwa ada seorang pria yang hendak melamar FI.
Semua anggota keluarga juga telah setuju dan mencapai kesepakatan untuk menerima pinangan laki-laki itu.
Dari semua anggota keluarga, hanya Ansar yang bersikeras tidak menyetujui sang adik bersama dengan laki-laki tersebut.
Ansar beralasan bahwa FI masih sangat muda. Ia juga berdalih bahwa FI masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan dua alasan itu, Ansar bersikukuh menolak pinangan untuk sang adik.
“Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu,” jelas Hervina dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).
Namun setelah kabar pernikahan Ansar dengan FI mencuat, Hervina menduga bahwa alasan itu dibuat Ansar untuk memudahkan niatnya menikahi sang adik.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/polisi-ungkap-fakta-terbaru-kasus-pernikahan-sedarah-kakak-dan-adik-kandung-begini-katanya/