Polisi Absen Pengadilan Tunda Sidang Praperadilan Laskar Fpi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak dalam peristiwa Karawang.
Hakim tunggal Ahmad Suhel mengatakan sidang yang sedianya digelar hari ini, Senin (18/1) tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir.
"Sidang tidak bisa dilanjut, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Adapun, pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bareskrim, dan Komnas HAM.
Hakim Ahmad Suhel sempat mempertanyakan ketidakhadiran para pihak termohon. Anggota tim pengacara Keluarga Khadafi Rudy Marjono mengatakan sempat menghubungi pihak Polda dan Bareskrim terkait gugatan tersebut.
"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," ujar Rudy.
Usai sidang, Rudy mengatakan sedianya agenda sidang hari ini pembacaan gugatan praperadilan. Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran keluarga menilai penangkapan yang berujung dengan tewasnya Khadavi tidak sah.
"Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan. Jadi initinya itu," ujar Rudy.
Sementara, gugatan terhadap Komnas HAM, pihaknya mengaku kecewa dengan hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya Khadavi dan lima anggota Laskar FPI lainnya.
"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," jelas dia.
Diketahuai Muhammad Suci Khadavi Putra, adalah salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam bentrok di Tol Cikampek.
Keluarga dari Khadavi itu kembali menggugat kepolisian ke pengadilan. Gugatan yang diajukan perihal penangkapan tidak sah.
Gugatan ini terpisah dari gugatan sebelumnya. Keluarga Khadavi seperti diketahui turut menggugat ihwal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.
Khadavi merupakan satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa Karawang. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam insiden itu, polisi menembak dua anggota Laskar FPI saat bentrok, sementara empat orang lainnya, termasuk Khadavi tewas ditembak setelah ditangkap.
Terkait hal tersebut, Komnas HAM menyatakan polisi melakukan pelanggaran HAM karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/01/polisi-absen-pengadilan-tunda-sidang.html