Polda Jabar Anggota Banser Tak Penuhi Unsur Niat Jahat
Berita Islam 24H - Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat
Menurutnya, tiga orang yang diduga melakukan aksi pembakaran itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut
"Tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (25/10)
Berdasarkan konstruksi hukum yang disusun pihaknya dari rangkaian peristiwa pembakaran, kata Umar, insiden pembakaran bendera tersebut tidak akan terjadi bila tidak ada laki-laki yang menyusup apel HSN di Limbangan
Menurutnya, pembakaran bendera itu juga bertujuan agar tidak digunakan lagi, karena HTI adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang oleh pemerintah sebab dinilai bertentangan dengan Pancasila
"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan tejadi jika tidak ada laki-laki yang menyusup dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ucap Umar
Polda Jabar sendiri telah melakukan gelar perkara pembakaran itu kemarin. Sebelumnya, polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut terkait hal itu. Selain itu, polisi pun tengah memburu sosok yang membawa dan mengibarkan bendera hitam berkalimat tauhid itu di tengah peringatan HSN di Limbangan
Umar menambahkan, laki-laki penyusup apel ASN di Limbangan ini patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP
"Dia patut diduga langgar pasal yang berbunyi, 'barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp900'," tutur dia
Sebelumnya, berdasarkan kronologis yang didapatkan dari GP Ansor Jawa Barat disebutkan saat apel di Limbangan, ada pria yang mengibar-kibarkan bendera hitam berkalimat tauhid. Bendera yang juga diketahui digunakan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu lalu diamankan Banser NU yang mengawal di sana, lalu pria tersebut pun dibawa ke sebuah warung untuk ditanya maksud kehadiran dirinya di sana
Sekretaris Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Barat, Johan Jouhar Anwari, kepada CNNIndonesia.com, mengatakan bahwa sebelum perayaan hari santri digelar, seluruh santri dari Ormas yang ada di wilayah Kecamatan Limbangan, Garut meneken tanda tangan perjanjian untuk melaksanakan perayaan HSN damai, termasuk tak boleh ada bendera selain Merah Putih
"Tiba-tiba ada seorang membawa ransel dan mengeluarkan bendera HTI sambil berkoar-koar khilafah. Wajar bila kemudian anggota Banser emosi, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Johan menceritakan kejadian pada hari-H
"Itu yang memicu pembakaran," sambungnya. [b-islam24h.com / cnn]
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.b-islam24h.com/2018/10/polda-jabar-anggota-banser-tak-penuhi.html