Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual
GALANG SOLIDARITAS
PERNYATAAN SIKAP
KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTI KEKERASAN SEKSUAL
Mengamati perkembangan kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku AG, seorang pejabat ASN di Pemerintahan Provinsi Papua yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/199/K/l/2020/PMJ/Restro Jaksel; dan setelah mengumpulkan informasi dari berbagai media, kuasa hukum, serta keluarga korban, maka dengan ini kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak berbagai pihak:
1. Komnas Perlindungan Anak (KPA): agar pro aktif dalam memantau perkembangan kasus ini dan mengawal kerja Kepolisian Mapolres Metro Jakarta Selatan. Korban adalah anak usia remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
2. Komnas Perempuan: Agar proaktif mengawal kasus ini mengingat terduga pelaku AG adalah pejabat publik di Provinsi Papua.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): agar melindungi korban dan keluarga mengingat mulai munculnya ancaman terhadap keluarga korban oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
4. Polres Metro Jakarta Selatan: agar bekerja profesional dan independen, memberikan update kepada publik terkait perkembangan kasus, dan memastikan kasus benar-benar dibawa ke proses hukum.
5. Pengacara Korban, Dr. Pieter El, SH and Rekan: agar benar-benar membawa kepentingan korban dalam menangani kasus ini. Kami terus mendukung kerja professional pengacara dan memantau perkembangan kasus.
6. Pemerintah Provinsi Papua: agar menonaktifkan terduga pelaku AG sehingga focus mengikuti proses hukum dan untuk menghindari adanya kepentingan kekuasaan dalam penyelesaian dugaan kasus pemerkosaan ini.
7. Kepada Presiden dan DPR RI: agar segera mensahkan Rancangan Undang-undag Penghapusaan Kekerasan seksual (RUU PKS).
8. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia: Agar memantau kasus ini secara serius dan mendorong ke proses hukum. Dalam kronologi yang beredar di media, terduga pelaku AG yang adalah seorang dokter memasukkan obat ke dalam minuman korban. Jika terbukti benar, terduga pelaku telah menggunakan obat bukan untuk kepentingan medis tapi untuk kejahatan.
9. Media: agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban, menghindari penghakiman dan informasi dua belah pihak dalam peliputan.
10. Masyarakat umum termasuk organisasi keagamaan dan etnis: kasus ini adalah kriminal murni yang melibat individu terduga AG sehingga diharapkan tidak dipolitisir untuk kepentingan politik, kelompok suku, atau agama tertentu. Dorong kasus ini ke proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
Jayapura, 7 Februari 2020
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual
1. Koalisi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
2. PAHAM Papua
3. LBH Papua
4. ALDP
5. LP3AP
6. LBH Apik Jayapura
7. Asosiasi LBH Apik Indonesia
8. Forum PUSPA Anggrek Hitam Papua
9. Papuan Voices
10. AMAN Sorong
11. GempaR Papua
12. SONAMAPPA
Untuk individu, komunitas, lembaga yang bersedia untuk terlibat dalam koalisi ini silahkan tulis di kolom komentar (facebook).
Batas waktu besok pukul 10:00 WIT. Rilis resmi akan keluar besok.
Sumber fanpage : Koalisi Anti Kekerasan Seksual / https://www.facebook.com/Koalisi-Anti-Kekerasan-Seksual-105411107698397
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/pernyataan-sikap-koalisi-masyarakat.html