Perbudakan Abk Wni Di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp150 Ribu Sebulan
Pemberitaan tentang perlakuan tidak manusiawi yang diterima anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal-kapal ikan China menjadi viral di media sosial setelah dilaporkan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC.
Dalam laporan yang ditayangkan pada 6 Mei 2020, MBC mewartakan bahwa para ABK asal Indonesia bekerja dalam waktu yang sangat panjang dan menerima upah yang sangat kecil.
Bahkan diberitakan, saat mereka meninggal karena penyakit, jasad mereka dilarung atau dihanyutkan ke laut.
Berita itu didapatkan MBC setelah kapal penangkap ikan tersebut merapat di Busan, Korea Selatan, memberikan kesempatan bagi beberapa ABK warga Indonesia (WNI) untuk menceritakan apa yang terjadi kepada Pemerintah Korea Selatan dan meminta bantuan. Sayangnya, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut telah kembali berlayar.
Salah satu klip yang ditayangkan MBC memperlihatkan sebuah peti berisi jasad ABK WNI, yang dilaporkan bernama Ari (24) yang meninggal setelah bekerja lebih dari satu tahun di kapal tersebut.
Beberapa orang tampak seperti melakukan upacara penghormatan jasad di sekitar peti tersebut sebelum melemparnya ke laut. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2020.
Sebelum Ari, dua ABK WNI lain, yang dilaporkan bernama Alphata (19) dan Sepri (24) yang juga meninggal dan dilarung ke laut. Beberapa pelaut mengatakan bahwa mereka memiliki surat pernyataan bahwa jika mereka meninggal jasad mereka akan dikremasi dan dikembalikan ke Indonesia, tetapi ternyata bukan itu yang terjadi.
Terlebih lagi mereka telah diasuransikan sebelum berangkat dengan nilai USD10.000 (sekira Rp150 juta).
Tayangan itu juga menampilkan kesaksian beberapa ABK, dengan wajah disamarkan, mengatakan bahwa mereka bekerja dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan rekan mereka yang meninggal sebenarnya telah mengeluh sakit selama sekira satu bulan.
“Awalnya kram, terus kakinya tiba-tiba bengkak, dari kaki langsung menyerang ke badan, langsung sesak,” kata ABK WNI yang identitasnya tidak diungkap itu kepada MBC.
Dilaporkan bahwa sebagian besar pelaut China minum air botolan dari darat, tetapi pelaut Indonesia minum air laut, tanpa disaring, dan membuat mereka sakit.
“Pusing, saya memang tidak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai seperti ada dahak-dahak di sini (menunjuk tenggorokan),” jelasnya.
Seorang ABK WNI lain mengatakan bahwa mereka terkadang harus bekerja selama 30 jam tanpa berhenti, tanpa diizinkan untuk istirahat.
“Waktu kerjanya, berdiri itu sekira 30 jam. Setiap 6 jam makan, nah jam makan inilah yang dimanfaatkan kami untuk duduk,” ujarnya.
Sayangnya mereka tidak bisa lepas dari perbudakan yang terjadi di kapal ikan tersebut, karena ada eksploitasi yang mencegah mereka.
Menurut Pengacara dari Pusat Hukum Publik, Kim Jong Chul yang dihubungi MBC, kemungkinan paspor para ABK WNI itu disita oleh majikannya, atau mereka memiliki deposit yang besar yang akan hangus jika mereka pergi.
Dilaporkan bahwa lima nelayan di kapal ikan setelah bekerja 13 bulan hanya dibayar USD120 (sekira Rp1,7 juta). Itu berarti gaji bulanan mereka hanya senilai kurang dari USD10 (sekira Rp150.000).
Kapal penangkap ikan China itu juga melakukan aktivitas ilegal dengan melakukan penangkapan hiu meski merupakan kapal penangkap tuna.
Aktivitas ilegal itu membuat kapal tersebut harus berada di laut dalam waktu yang lama untuk menghindari pemeriksaan di daratan.
Para ABK akhirnya dipindahkan ke kapal lain dan tiba di Busan pada 10 April 2020. Namun, mereka hanya dapat menunggu 10 hari di Busan.
Seorang pekerja kapal mengalami sakit di bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit di Busan, namun dia meninggal pada 27 April 2020.
Kematian para pekerja kapal itu diketahui oleh sebuah badan hak asasi manusia (HAM) yang melaporkannya ke polisi laut untuk melakukan penyelidikan.
Korea Selatan dapat segera melakukan investigasi karena pada 2015 negara itu meratifikasi protokol internasional untuk mencegah perdagangan manusia, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual.
Sayangnya, dua hari kemudian kapal penangkap ikan China itu telah meninggalkan pelabuhan dan berlayar ke laut lepas, sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.
Para ABK WNI saat ini dilaporkan masih berada di Busan, dan tidak berada di dalam kapal tersebut.
Mereka ingin memberitakan lebih luas mengenai eksploitasi yang mereka terima dan meminta Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan penyelidikan secara teliti.
Sumber: okezone.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/perbudakan-abk-wni-di-kapal-china-kerja-30-jam-dibayar-rp150-ribu-sebulan/