Perangkat Desa Di Dairi Korupsi Dana Bansos Warga Hanya Terima Rp 100 Ribu Seharusnya Rp 600 Ribu
Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu EBA dan MS terkait kasus pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)
untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh, Kasus ini bermula saat warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi protes karena hanya mendapat BST Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp600 ribu.
“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6) petang.
Donni menjelaskan, kasus ini bukan termasuk tindak pidana korupsi karena Para tersangka diancam dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Dijelaskannya, Pegawai desa langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp600 ribu.
“Istri Kepala Desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyrakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.
Di sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil.
Kemudian mereka menyerahkan uang Rp100 ribu dan menyebutnya sebagai Bansos.
Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Sudah ada 8 orang yang diperiksa. Ada sekitar 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.
Donni pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sedangkan untuk Kades saat diinterogasi mengaku tidak mengetahui apa-apa ihwal tindakan yang dilakukan istrinya. Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam.
“Untuk Kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata Kepala Desa dia tidak tahu-menahu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial COVID-19.
“Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang,” ujar Samtana seperti dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Para pelakunya akan dijerat dengan pasal Tipikor.
“Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
“Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT,” kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Sumber: teras.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/perangkat-desa-di-dairi-korupsi-dana-bansos-warga-hanya-terima-rp-100-ribu-seharusnya-rp-600-ribu/