Pengertian Bank Jenis Fungsi Tujuan Asas Bank


Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank | Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992
B. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
(Bank Milik Negara) Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahuri 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ékonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
(Buku Tabungan) Tugas utama Bank adalah …
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberit ahukan terlebth dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif) Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
(Kartu Kredit)
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya

3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut. 
a) Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri. 
 b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain. 
 c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat. 
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan. 
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin. 
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank. 
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga
C. Jenis-Jenis Bank Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia

1) Bank Sentral
(Bank BNI adalah Bank umum ,PT milik pemerintah ) Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dan campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. 

Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank. Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia. 2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: perseroan terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah. Bank umum hanya dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secarä kemitraan Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
(Bank umum milik swasta nasional dan asing
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku
Tugas pokok Bank Umum menurut sebagai berikut. Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana Iainnya. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box). Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat. Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Melakukan usaha perasuransian. (Bank Perkereditan Rakyat) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya dipèrbolehkan menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit kepada masyarakat. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran. Melakukan usaha dalam valuta asing. Melakukan penyertaan modal. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan kegiatan üsaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Bank Syariah) Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dan:
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah), Koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT). Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut dapat berasal dan bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya: 
Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,  Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,  Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan  Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Itulah Penjelasan Tentang Bank, Seperti yang telah dijelaskan tentang  Pengertian Bank | Asas,Fungsi dan tujuan Bank | Tugas-Tugas Bank | Jenis-Jenis Bank | Pengertian Bank Syariah | fungsi Utama Perbankan | Fungsi-Fungsi bank | macam-macam Bank , yang telah kami rangkum di penjelasan atau di artikel diatas, Lihat berbagai macam artikel belajar dan Bermanfaat Disini, Semoga Bermanfaat (Sumber : IPS, Hal : 136-144, Penulis : Sutarto.dkk.Penerbit :Erlangga, Percetakan : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri-Solo)

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://ambooyat5.blogspot.com/2020/08/pengertian-bank-jenis-fungsi-tujuan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Yunani Menentang Alih Fungsi Museum Chora Menjadi Masjid Menlu Aksoy Mereka Tidak Berhak Menguliahi Turki

Yunani Menentang Alih Fungsi Museum Chora Menjadi Masjid Menlu Aksoy Mereka Tidak Berhak Menguliahi Turki

papar berkaitan - pada 23/8/2020 - jumlah : 425 hits
Yunani menentang kebijakan Turki yang kembali memutuskan untuk mengalihfungsikan sebuah bangunan bersejarah lainnya setelah Aya sofya yakni Museum Chora yang berdiri sejak abad keenam sebagai masjid di Istanbul Presiden Yunani Hellenic Kate...
50 Jenis Fetish Seksual Yang Mengejutkan Ada Di Dunia

50 Jenis Fetish Seksual Yang Mengejutkan Ada Di Dunia

papar berkaitan - pada 6/8/2020 - jumlah : 376 hits
Fetish adalah kondisi di mana seseorang akan melakukan hal tertentu untuk memenuhi hasrat dan nafsu seksualnya Normalnya memuaskan hasrat seksual dilakukan dengan pasangan Mungkin dengan bersentuhan tangan berhubungan intim dengan berbagai ...
Negara Bayar Influencer Rp 90 4 Miliar Pengamat Fungsi Menteri Dan Jubir Apa

Negara Bayar Influencer Rp 90 4 Miliar Pengamat Fungsi Menteri Dan Jubir Apa

papar berkaitan - pada 23/8/2020 - jumlah : 304 hits
Besarnya anggaran belanja pemerintah pusat pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk influencer sebesar Rp 90 45 miliar dinilai tidak rasional Pasalnya jika pemerintah masih membutuhkan jasa swasta dalam hal ini influencer maka patut dipertan...
Fungsi Sewa Genset Untuk Aktivitas Pertambangan

Fungsi Sewa Genset Untuk Aktivitas Pertambangan

papar berkaitan - pada 22/8/2020 - jumlah : 153 hits
Kebutuhan sewa genset terpercaya kini semakin tinggi untuk skala industri baik kecil menengah maupun atas Adanya pemadaman listrik oleh instansi PLN menjadikan usaha harus tetap berjalan sebaik mungkin Salah satu solusi tersebut yakni denga...
Elak Tertinggal Anak Dalam Kereta Guna Fungsi Child Reminder Dalam Waze

Elak Tertinggal Anak Dalam Kereta Guna Fungsi Child Reminder Dalam Waze

papar berkaitan - pada 15/8/2020 - jumlah : 382 hits
Hari ini kita dikejutkan lagi dengan berita kanak kanak maut akibat ditinggalkan di dalam kereta bapanya Difahamkan yang mangsa berada dalam kereta itu hampir 10 jam dalam keadaan tingkap tertutup dan enjin kereta dimatikan Takziah Iday uca...
22 Tahun Baru Paham Fungsi Item Ini Di Rice Cooker Warganet Sudah Tahu

22 Tahun Baru Paham Fungsi Item Ini Di Rice Cooker Warganet Sudah Tahu

papar berkaitan - pada 21/8/2020 - jumlah : 319 hits
Rice Cooker adalah alat listrik yang berfungsi untuk memasak atau menanak nasi Saat pertama kali diproduksi Rice cooker memang hanya berfungsi sebagai alat untuk memasak atau menanak nasi namun seiring dengan perkembangan produksinya Rice c...
Jenis Superfood Ni Mampu Tingkatkan Kesihatan Ibu Hamil Kandungan Rugi Tak Amalkan

Jenis Superfood Ni Mampu Tingkatkan Kesihatan Ibu Hamil Kandungan Rugi Tak Amalkan

papar berkaitan - pada 7/8/2020 - jumlah : 223 hits
Ibu hamil perlu tahu apa yang perlu dimakan untuk memastikan kesihatan dan kandungan sentiasa baik Pengambilan makanan yang sihat dalam diet harian amat penting agar dapat menjamin kesihatan diri anda sendiri dan perkembangan positif kandun...
Special Zones Can Help Johor Surpass Other States Economically Says Pm

Ringgit Closes Higher As Us Dollar Index Declines

Melaka Signs Tourism Advertising Deal With Chinese Media Company

Anak Batuk Lama Sangat Jangan Biarkan Kesan Pada Anak Ni Mak Ayah Kena Tahu

Ultimate Guide To Ghibli Park

Tanding Pakaian Janda Kerja Gila 1 Mei Tuntut Naik Gaji

Boycott Gone Sour Malays Returning To Mcdonald S Insulted And Called Dogs Pigs By Fellow Malays

Transformation From The Top Down Hajiji S Exemplary Leadership In Sabah



Info Dan Sinopsis Filem J2 J Retribution J2 J Retribusi Filem Malaysia 2021 Di Netflix Sekuel J Revolusi

Info Sinopsis Kutipan Sheriff Narko Integriti Filem Malaysia 2024

Info Dan Sinopsis Dough Doh Filem Malaysia 2023 Lakonan Syafiq Kyle Kini Di Netflix

Info Dan Sinopsis The Djinn s Curse Khong Khaek Filem Seram Thailand 2023 Kini Di Netflix Malaysia

10 Filem Seram Thailand Berhantu Terbaru Mesti Tonton Juga Tersedia Online


Bicara Profesional Pengarah Pendidikan Negeri Johor Bersama Pengetua Sekolah Negeri Johor 2024

Beyond The Pew The Bridal Heart Guides Your Daily Walk With Christ

Wanita Cedera Diragut Ketika Menunggang Motosikal

Kes Lelaki Israel 10 Ditahan Semula Bawah Sosma

Pelbagai Cara Memakai Samping

Isu Buang Beras Sardin Semuanya Sudah Rosak Busuk Bekas Ahli Parlimen Kuala Krau