Pengadaan Ayam Rp770 Ribu Per Ekor Begini Penjelasan Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjelaskan terkait anggaran pengadaan ayam Rp 770 ribu per ekor.
Informasi itu berawal dari anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI.
Ketut menguraikan bahwa penetapan harga model itu tidak otomatis dari Rp26,96 miliar dibagi 35.000 ekor menjadi sebesar Rp770 ribu per ekor.
Namun anggaran itu, ditegaskannya terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.
Adapun kegiatan yang dimaksud antara lain pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 miliar, hibah ayam produksi dari unit pelaksana teknis 2020 senilai Rp3,96 miliar serta penyelesaian sisa kontrak pekerjaan program bekerja 2019 senilai Rp20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
“Sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2020.
Dia menuturkan komponen anggaran itu sejalan dengan adanya proses realokasi dan refocusing anggaran untuk pengangan Wabah Virus Corona (Covid-19).
Dengan begitu ada penghematan anggaran di Kementerian Pertanian sebesar Rp 802 Miliar, dari pagu semula Rp 2,022 Triliun menjadi Rp 1,21 Triliun.
“Untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran berupa bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp 2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan didistribusikan di 22 kabupaten 11 provinsi.
Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi yakini Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000, pakan 2,5 kg Rp 7.000/kg Rp 17.500 selama 2 bulan, obat-obatan seharga Rp 1.500, bantuan biaya perbaikan kandang Rp 2.500 hingga operasional pendampingan dan bimbingan teknis Rp 4.025
Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp 58.538
Kemudian, hibah ayam DOC di Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538.
Kemudian, penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara.
Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sumber: vivanews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pengadaan-ayam-rp770-ribu-per-ekor-begini-penjelasan-kementerian-pertanian/