Pemerintah Atur Skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022
Di tengah upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Untuk saat ini, pemerintah sedang mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan dimana salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengubah skema PPh OP. Hal ini disampaikan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.
Skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Seiring dengan rencana ini, Menkeu menjelaskan bahwa perubahan skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan dibarengi dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi.
Kedepannya diharapkan dengan adanya perubahan skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini, penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan bisa menambah jumlah penerimaan pajak di tahun depan.
Selama ini skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.
www.pajak.go.id
Tarif Lama PPh OP
Menurut Pasal 17 UU Pajak Penghasilan telah ditetapkan 4 (empat) lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Berikut perinciannya:
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta rupiah dalam satu tahun maka dikenakan PPh OP sebesar 5 persen.
Kedua, penghasilan kena pajak diatas 50 juta sampai dengan 250 juta rupiah dalam satu tahun maka dikenakan PPh OP sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan kena pajak diatas 250 juta sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun maka dikenakan PPh OP sebesar 25 persen.
Keempat, penghasilan kena pajak diatas 500 juta dalam satu tahun maka dikenakan skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 30 persen.
Target Tahun 2022
Dengan perubahan skema Pajak Penghasilan Pajak Orang Pribadi ini di tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara 1.499,3 triliun hingga 1.528,7 triliun rupiah. Angka ini tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai 1.444,5 triliun rupiah.
“Reformasi perpajakan merupakan yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi jangka menengah-panjang,” demikian kata Menkeu saat Pidato Penyampaian KEM PPKF dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI seperti dikutip dari laman nasional.kontan.co.id, Jum’at (21/04/2021).
Di tempat berbeda, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 dan rencananya akan dibahas pada paruh kedua tahun ini. Jadi kita nantikan info terbaru mengenai perubahan skema Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022 ya. (DW)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://bloggerborneo.com/skema-pajak-penghasilan-orang-pribadi/