Peliknya Asmara Yl Ingin Bunuh Suami Ditipu Selingkuhan Dan Berujung Di Penjara
Cinta dan harta memang sering kali menggelapkan mata. Setidaknya itu yang terjadi pada pasangan suami istri VT (43) dan YL (40) serta seorang laki-laki lain bernama Bayu Hiyas Sulistiawan (33).
Sudah 17 tahun tinggal bersama tidak menjamin keharmonisan rumah tangga VT dan YL terjaga. Dugaan adanya sosok wanita lain membuat YL meradang.
Di momen itulah Bayu muncul. Pria yang bekerja kepada VT sebagai sopir ini mulanya jadi tempat YL menyampaikan keluh kesah urusan “dapur” rumah tangganya.
“Bagaimana hubungan kamu dengan suamimu?” tanya Bayu pada YL saat merekonstruksi ulang adegan tersebut di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
YL meluapkan amarah dan gondok di hatinya kepada Bayu. Batu di rumah tangga YL dilihat Bayu sebagai peluang untuk mendekati istri bosnya tersebut.
Asmara terlarang pun terjalin antara keduanya. Tak sebatas itu saja. Bayu juga ingin menguasai harta bosnya.
Bunuh Dengan Sianida
Sampai akhirnya, muncullah ide untuk membunuh VT. Entah alasan apa, YL menyetujuinya.
Awalnya mereka hendak membunuh VT dengan cara yang sama ketika Jessica Kumala Wongso menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin pada 2016, yakni menggunakan sianida.
Bayu lantas meminta uang sebesar 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta kepada YL guna membeli sianida di Singapura.
Pada 7 Juni 2019, YL mencuri kartu ATM miliki suaminya dan menyerahkannya kepada Bayu berikut dengan kode sandinya. Jadilah Bayu berangkat ke Singapura.
Di sana, ia menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura. Ternyata besaran jumlah tersebut hanya tipu daya Bayu kepada YL.
Ia sama sekali tidak membeli sianida itu di Singapura.
Ia baru membeli racun tersebut sekembalinya ia ke Indonesia pada 16 Juni 2019. Itupun ia beli secara online dengan harga yang tidak sampai 1 persen yang ia minta pada YL.
“Setelah dia kembali dari Singapura ternyata pada tanggal 16 Juni 2019 tersangka BHS memesan racun sianida melalui online. Dia memesan secara online menggunakan laptop. Yang ditransfer sejumlah Rp 240.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Made Oka saat mengarahkan rekonstruksi adegan tersebut.
Lalu, Bayu meracik sianida tersebut ke berbagai jenis pangan yang bisa dikonsumsi VT. Mulai dari air mineral, jamu, minuman keras dan lain-lain.
Ia kemudian menyerahkan semua barang itu kepada YL. Bayu meminta YL menjadi eksekutor.
Akan tetapi, ternyata YL tidak berani memberikan racun tersebut. Panganan itu hanya tersimpan selama tiga hari di kediamannya. Lalu, panganan itu ia kembalikan kepada Bayu.
Pembunuh Bayaran
Gagalnya rencana pertama tak membuat Bayu dan YL patah arang. Mereka kembali menyusun rencana baru untuk membunuh VT.
Saat menonton televisi, mereka melihat pemberitaan mengenai kasus Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya dengan jasa pembunuh bayaran.
Bayu lalu menemui rekannya berinisial BK dan satu orang lainnya bernama HER untuk menjadi eksekutor rencana pembunuhan tersebut.
Dua orang eksekutor itu menyanggupi permintaan Bayu asalkan dibayar Rp 200 juta.
Bayu lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada YL.
YL kembali menurut. YL menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Setelah uang itu diterima Bayu, ia membayar BK Rp 100 juta sebagai uang muka. Sementara Rp 100 juta lagi dijanjikannya setelah rencana pembunuhan berjalan.
Pada 13 September 2019, hari eksekusi pun tiba. Sekitar pukul 23.30 WIB, Bayu memperkenalkan BK sebagai rekan bisnis.
Mereka kemudian pergi berkendara dengan mobil. VT yang mengemudikan.
Bayu mengarahkan VT ke Jalan Boulevard Gading Raya, Kelapa Gading. Setiba di depan North Jakarta Internasional School (NJIS), Bayu meminta VT menghentikan mobil dengan alasan ingin muntah.
Ia lantas keluar dari mobil tersebut. Saat itulah BK yang duduk di kursi belakang mengeluarkan pisaunya. Ia menusuk leher VT sebanyak tiga kali.
Lalu, HER yang sedari tadi mengikuti mobil mereka dengan menggunakan sepeda motor berusaha mendekati mobil dan berniat menusuk perut YL.
Namun, usaha itu gagal, VT yang masih dalam kesadaran penuh menginjak dalam-dalam gas mobilnya.
“Dia (BK) itu ketakutan, dia loncat ke luar mobil,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara seusai rekonstruksi adegan.
VT mengarahkan mobilnya menuju rumah sakit terdekat. Setiba di rumah sakit, ia langsung mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Beruntung nyawanya masih berhasil diselamatkan.
Pihak rumah sakit lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Gading. Tak sampai tiga hari, polisi menangkap Bayu yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Setelah menginterogasi Bayu, polisi lanjut menangkap YL. Sementara BK dan HER masih dalam pengejaran.
Mereka semua terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana
Peliknya hubungan asmara, menggiurkannya harta telah membuat Bayu dan YL mendekam di penjara. Kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/peliknya-asmara-yl-ingin-bunuh-suami-ditipu-selingkuhan-dan-berujung-di-penjara/