Pelanggar Mudik Akan Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei Hingga 31 Mei 2020
Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.
Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.
Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan mudik ada dua tahap.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya.
Kemudian sanksi yang akan diberikan untuk tahap kedua adalah dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan, bahwa sanksi-sanksi telah diatur dalam Permenhub yang segera dikeluarkan.
“Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” ujar Umar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini sanksi yang diterapkan baru sebatas meminta putar balik saja.
“Putar balik itu sudah sanksi, kalau sanksi yang denda Rp 100 juta itu ada kriterianya,” ucap Yusri.
Kriteria yang dimaksud adalah pemudik yang melanggar larangan mudik tetap juga melawan petugas yang berjaga di pos penyekatan kendaraan.
“Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau mala melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas,” ujarnya.
Tetapi, tambah Yusri, jika pemudik sudah bisa diberitahu dengan baik-baik agar tidak pulang kampung karena ada larangan maka tidak akan diberikan sanksi tersebut.
“Ya kalau masih bisa diberitahu agar tidak mudik ya tidak dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta itu, kan dia sudah bersedia putar balik,” tuturnya.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pelanggar-mudik-akan-dikenakan-sanksi-denda-rp-100-juta-mulai-7-mei-hingga-31-mei-2020/