Pelanggar Mudik Akan Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei Hingga 31 Mei 2020


Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.
Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.
 Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan mudik ada dua tahap.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya.
Kemudian sanksi yang akan diberikan untuk tahap kedua adalah dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan, bahwa sanksi-sanksi telah diatur dalam Permenhub yang segera dikeluarkan.
“Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” ujar Umar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini sanksi yang diterapkan baru sebatas meminta putar balik saja.
“Putar balik itu sudah sanksi, kalau sanksi yang denda Rp 100 juta itu ada kriterianya,” ucap Yusri.
Kriteria yang dimaksud adalah pemudik yang melanggar larangan mudik tetap juga melawan petugas yang berjaga di pos penyekatan kendaraan.
“Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau mala melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas,” ujarnya.
Tetapi, tambah Yusri, jika pemudik sudah bisa diberitahu dengan baik-baik agar tidak pulang kampung karena ada larangan maka tidak akan diberikan sanksi tersebut.
“Ya kalau masih bisa diberitahu agar tidak mudik ya tidak dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta itu, kan dia sudah bersedia putar balik,” tuturnya.
Sumber: kompas.com



Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pelanggar-mudik-akan-dikenakan-sanksi-denda-rp-100-juta-mulai-7-mei-hingga-31-mei-2020/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Mulai 7 Mei 2020 Denda Rp 100 Juta Dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga Yang Nekat Mudik

Mulai 7 Mei 2020 Denda Rp 100 Juta Dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga Yang Nekat Mudik

papar berkaitan - pada 26/4/2020 - jumlah : 343 hits
Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas Tak hanya melarang mudik kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi Bukan t...
Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 24 April Hingga 31 Mei 2020

Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 24 April Hingga 31 Mei 2020

papar berkaitan - pada 23/4/2020 - jumlah : 369 hits
Menurutnya Operasi Ketupat 2020 dilakukan di oleh 34 Polda seluruh Indonesia Kegiatan di dalamnya mencakup penyekatan larangan mudik
Bayaran Fasa Kedua Bantuan Prihatin Nasional Mulai 04 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020 Secara Berperingkat

Bayaran Fasa Kedua Bantuan Prihatin Nasional Mulai 04 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020 Secara Berperingkat

papar berkaitan - pada 4/5/2020 - jumlah : 593 hits
Bayaran Fasa Kedua Bantuan Prihatin Nasional Mulai 04 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020 Secara Berperingkat Pembayaran fasa kedua akan dikreditkan terus ke akaun bank dan akan dibuat secara berperingkat Jumlah bayaran adalah seperti berikut B40 I...
Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik

Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik

papar berkaitan - pada 24/4/2020 - jumlah : 349 hits
Namun dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020
Nekat Mudik Lebaran Disuruh Putar Balik Atau Denda Rp 100 Juta

Nekat Mudik Lebaran Disuruh Putar Balik Atau Denda Rp 100 Juta

papar berkaitan - pada 22/4/2020 - jumlah : 371 hits
Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terba...
Permohonan Geran Khas Prihatin Kepada Perusahaan Kecil Dan Sederhana Mulai 01 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020

Permohonan Geran Khas Prihatin Kepada Perusahaan Kecil Dan Sederhana Mulai 01 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020

papar berkaitan - pada 1/5/2020 - jumlah : 622 hits
Permohonan Geran Khas Prihatin Kepada Perusahaan Kecil Dan Sederhana Mulai 01 Mei 2020 Hingga 15 Mei 2020 Anda peniaga kecil yang berdaftar dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri atau Pihak Berkuasa Tempatan dan Suruhanjaya Syarikat Malaysia and...
Ayuh Nyalakan Lampu Biru Tanda Terima Kasih Frontliner Mulai Hari Ini Hingga 3 Mei

Ayuh Nyalakan Lampu Biru Tanda Terima Kasih Frontliner Mulai Hari Ini Hingga 3 Mei

papar berkaitan - pada 1/5/2020 - jumlah : 730 hits
Kempen Light it Blue di Wilayah Persekutuan Putrajaya dan Labuan akan diterangi dengan lampu biru bermula hari ini 30 April sehingga 3 Mei sebagai tanda menghargai petugas barisan hadapan yang berkhidmat dalam mengekang wabak koronavirus Be...
Mudik Resmi Dilarang Ada Sanksi Pidana Dan Denda

Mudik Resmi Dilarang Ada Sanksi Pidana Dan Denda

papar berkaitan - pada 22/4/2020 - jumlah : 430 hits
Demi menekan penyebaran Virus Corona pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada Ramadhan tahun ini Larangan mudik mulai berlaku Jumat atau hari pertama puasa Ramadhan 1441 H 2020 M Larangan pulang kampung ini diterapkan di Jabodetabek wil...
Sop Pembukaan Semula Ekonomi Mulai 4hb Mei 2020

Sop Pembukaan Semula Ekonomi Mulai 4hb Mei 2020

papar berkaitan - pada 2/5/2020 - jumlah : 741 hits
Mulai 4 Mei 2020 Kerajaan Malaysia akan membuka semula ekonomi negara dengan membenarkan industri dan aktiviti perniagaan untuk beroperasi secara menyeluruh Kebenaran ini tertakluk kepada persediaan dan langkah langkah yang diambil oleh per...
Peranakan A Musical Legacy When Music Wears A Kebaya

Masjid Sri Sendayan Taj Mahal Negeri Sembilan Yang Memukau Mata Dan Jiwa

Masjid Mahabbah Yaasin Tahlil Solat Hajat Justice For Zara

Kambing Paratal Bersantan Gabungan Rasa Padu Sekali Cuba Terus Jatuh Cinta

Htx Menandakan Ulang Tahun Ke 12 Dengan 80 000 Dalam Kempen Dagangan Sempena Kenaikan Pasaran Bitcoin Com News

Info Terkait Kes Adik Zara Info Polis Dengar Bukan Makcik Mona

Lain Macam Seram Kali Ini Dengan Movie Weapons

Where Were You When


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dendam Seorang Madu Slot Tiara Astro Prima

10 Fakta Biodata Amira Othman Yang Digosip Dengan Fattah Amin Penyanyi Lagu Bila Nak Kahwin

5 Tips Macam Mana Nak Ajak Orang Kita Suka Dating Dengan Kita

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Keluarga Itu Slot Lestary TV3

Bolehkah Manusia Transgender Mencapai Klimaks Selepas Bertukar


Lunch Hari Ini Dan Update Brazil Wood

Biojisim Kepada Tenaga Melalui Bateri Ion Sodium Penyelesaian Hijau Untuk Masa Depan

Untung 1mdb Rakyat Perlu Tahu

Printing Custom Ziplock Pouch Packaging Untuk Makanan Kosmetik Aksesori Design Eksklusif

Effective Networking In Your Industry

Jepun Peringati Ulang Tahun Ke 80 Kejatuhan Dalam Perang Dunia Kedua Utusan Malaysia