Pedoman Pkb Tahun 2018 Semua Jenjang
Pedoman PKB Tahun 2018 Semua Jenjang, Sasaran Program Diklat Guru adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70).
2. Bagi guru kejuruan, telah melakukan evaluasi diri menggunakan instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster sesuai skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.
Baca juga
Modul PKB Kelas Atas Guru Kelas SD Revisi Tahun 2017
Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan. Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.
1. Tatap Muka Penuh Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara.
kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1. a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP10JP (20-30-10). b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan
Baca juga Soal Post Tes PKB Kelas Rendah
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di SMK Tugas mandiri terstruktur di SMK merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana peserta guru kejuruan mempelajari materi unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara mandiri di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara peserta dengan fasilitator di tempat pelatihan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pelatihan adalah 150 JP menggunakan struktur program seperti pada Tabel 3.6. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Download Pedoman Umum PKB 2018
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.datasekolah.co.id/2018/06/pedoman-pkb-tahun-2018-semua-jenjang.html