Pasal Unggas Jalan Jalan Di Rkuhp Juga Ada Di Kuhp Yang Sekarang Lho


RUU KUHP ditolak mahasiswa sehingga KUHP peninggalan Belanda tetap berlaku. Salah satu pasal yang disoal adalah ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’. Dari mana asal-usul pasal itu?
Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019), ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’ masuk dalam delik Pelanggaran. Berikut bunyinya”
Pasal 548
Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.
3. bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551.
Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Nah, dalam RUU KUHP materi tersebut tetap diatur. Sebab, banyak kasus di lapangan terjadi sehingga memerlukan regulasi yang mengaturnya. Dalam RUU KUHP, babnya tetap sama yaitu ‘Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan’.
Adapun bunyi pasalnya:
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram­pas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kaget dengan penolakan ‘Pasal Jalan-jalan unggas’ itu. Sebab, selama 74 tahun Indonesia merdeka, tidak ada yang mempermasalahkan ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’.
“Ke mana selama ini?” kata Yasonna.
Sumber: detik.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pasal-unggas-jalan-jalan-di-rkuhp-juga-ada-di-kuhp-yang-sekarang-lho/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Dinilai Banyak Pasal Karet Ruu Kuhp Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh

Dinilai Banyak Pasal Karet Ruu Kuhp Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 182 hits
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menuai pro dan kontra Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan banyak pasal pasal karet dalam RUU KUHP tersebut Jika rancangan tersebut disahkan masyarakat akan banyak terjerat Dia menilai revisi yang ber...
Pasal Penghinaan Presiden Di Rkuhp Dinilai Tumpang Tindih Dengan Uu Pers

Pasal Penghinaan Presiden Di Rkuhp Dinilai Tumpang Tindih Dengan Uu Pers

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 146 hits
Dewan Pers mengkritisi pasal penghinaan presiden dan wapres dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dapat mengancam kebebasan pers Pasal 218 dalam RKUHP dinilai akan tumpang tindih dengan UU Pers
Banyak Pasal Multitafsir Di Rkuhp Berpotensi Jadi Persoalan Di Masyarakat

Banyak Pasal Multitafsir Di Rkuhp Berpotensi Jadi Persoalan Di Masyarakat

papar berkaitan - pada 22/9/2019 - jumlah : 195 hits
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP Menurut dia pasal pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan a...
Ayam Ganggu Tetangga Warga Bisa Didenda 10 Juta Pasal Aneh Ruu Kuhp 2019

Ayam Ganggu Tetangga Warga Bisa Didenda 10 Juta Pasal Aneh Ruu Kuhp 2019

papar berkaitan - pada 22/9/2019 - jumlah : 369 hits
Kontroversi yang mewarnai sejumlah pasal aneh dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tahun 2019 mulai mereda Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mensiyalir pemerintah mengalah atas tekanan publik akhirnya meminta pe...
Ini 8 Pasal Yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan Rkuhp

Ini 8 Pasal Yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan Rkuhp

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 139 hits
Listen to me carefully the news tidak diputarbalikan membaca KUHPidana ini KUHPidana ini dibahas 4 tahun dibahas pakar dengan mendalam mempertimbangkan banyak hal kata Yasonna kepada wartawan di kantornya Jumat
Pasal Santet Masuk Di Rkuhp Dukun Bisa Dipidana 5 Tahun

Pasal Santet Masuk Di Rkuhp Dukun Bisa Dipidana 5 Tahun

papar berkaitan - pada 14/9/2019 - jumlah : 179 hits
Ada yang menarik saat kita melihat Rancangan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang sedang digodok oleh DPR bersama Pemerintah Seiring maraknya iming iming ilmu hitam atau magis dari seorang dukun akhirnya negara memasukkan Pasal Sant...
10 Tempat Menggembala Ternak Jika Rkuhp Disahkan Unggas Main Di Kebun Orang Bisa Dipidana Cuy

10 Tempat Menggembala Ternak Jika Rkuhp Disahkan Unggas Main Di Kebun Orang Bisa Dipidana Cuy

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 276 hits
Makanya kalau punya hewan ternak itu dididik yang bener biar nggak main ke tempat orang sembarangan p
Hiburan Gagal Bayar Tunggakan Rm4 96 Juta Untuk Pesanan Pelitup Muka Jovian Apparel Disaman Pembekal

Gulai Udang Nenas

Govt To Continue Using E Jamin Bail System

Article 153 Of The Federal Constitution Does Not Bar Opening Uitm To Non Bumiputera

Stay Fashionably Fit With Huawei Fit 3 Now Available From Rm559

Proses Pengubahsuaian Malaykord Baru

Bayaran Balik Ptptn Tarikh Pengecualian Penangguhan

Pekerjaan Firma Prop Dalam Mencari Pedagang Terbaik



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Anggun Mikayla Viu Malaysia

Keputusan Markah Mingguan Senarai Lagu Tugasan The Hardest Singing Show Astro Malaysia

Biodata Syad Mutalib Pelakon Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah TV3 Bunga Salju Astro Ria

Info Dan Sinopsis Filem Vina Sebelum 7 Hari 2024 Adaptasi Kisah Benar Kini Di Pawagam Malaysia

Biodata Founder Leeyanarahman Nur Liyana Abdul Rahman Yaana Yana Lee Usahawan Tudung Yang Terkenal Bersama Suaminya


Koleksi Kad Pokemon Dilelong Rm330 000

Kumpul Lebih 1 000 Koleksi Nusantara Dan Melayu

Mulut Kering Ketika Bangun Tidur

Sijil Pemilikan Kenderaan Reka Bentuk Baru 2024

Yuka Kharisma Cinta Indah Buat Kanda Chord

Apakah Sebaik Baiknya Manusia