Pasal Unggas Jalan Jalan Di Rkuhp Juga Ada Di Kuhp Yang Sekarang Lho
RUU KUHP ditolak mahasiswa sehingga KUHP peninggalan Belanda tetap berlaku. Salah satu pasal yang disoal adalah ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’. Dari mana asal-usul pasal itu?
Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019), ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’ masuk dalam delik Pelanggaran. Berikut bunyinya”
Pasal 548
Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.
3. bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551.
Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Nah, dalam RUU KUHP materi tersebut tetap diatur. Sebab, banyak kasus di lapangan terjadi sehingga memerlukan regulasi yang mengaturnya. Dalam RUU KUHP, babnya tetap sama yaitu ‘Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan’.
Adapun bunyi pasalnya:
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kaget dengan penolakan ‘Pasal Jalan-jalan unggas’ itu. Sebab, selama 74 tahun Indonesia merdeka, tidak ada yang mempermasalahkan ‘Pasal Unggas Jalan-jalan’.
“Ke mana selama ini?” kata Yasonna.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pasal-unggas-jalan-jalan-di-rkuhp-juga-ada-di-kuhp-yang-sekarang-lho/