Parah Begini Cara Menteri Sosial Dkk Mengkorupsi Dana Bansos Covid 19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19. Yang kemudian dijelaskan juga bagaimana Menteri Sosial dan kroni-kroninya mengkorupsi dana bansos tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa kesepatakan jahat ini berawal dari proyek paket sembako senilai Rp 5,9 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kementrian Sosial.
KPK menyebutkan, dalam proyek bansos sembako tersebut, Juliari menunjuk dua orang pejabat yang membuat komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kedua pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
KPK menduga, mereka menarik fee sebesar Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Sementara setiap paket sembako yang pada saat itu dibagikan seharga Rp 300 ribu.
Adi dan Matheus kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan menggandeng beberapa perusahaan penyedia, seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Prama Indonesia. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko Santoso.
Penunjukan tersebut juga diketahui oleh Juliary. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, KPK juga telah menetapkan Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga uang yang diterima dari hasil korupsi bansos Covid-19 tersebut sebesar Rp 12 miliar, pada periode ini Juliari diduga menerima uang sebesar RP 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata Ketua KPK Firli dilansir PortalSurabaya, Ahad, (6/12/2020).
Sementara pada penyaluran bansos periode kedua, uang yang diterima oleh Juliari Batubara”>Juliari Batubara sebesar Rp 8,8 miliar. KPK juga menduga bahwa uang tersebut digunakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/01/parah-begini-cara-menteri-sosial-dkk.html