Pamer Saldo Atm Rp 200 Juta Netizen Ini Diciduk Admin Pajak
Seorang netizen dengan akun @SiiJagoan belum lama ini membuat sebuah thread saat dirinya pamer saldo ATM Rp 200 juta.
Menjadi viral, cuitan netizen ini lalu diciduk admin Ditjen Pajak RI dengan akun @DitjenPajakRI.
Dalam thread yang dibuat, netizen dengan akun @SiiJagoan ini bermaksud untuk memberikan tips dan trik bagi netizen untuk melakukan jualan online dengan sistem dropship.
Sebagai permulaan, netizen ini memamerkan omset yang ia dapatkan di tahun 2018. Hanya dalam waktu 2 minggu, netizen ini memiliki total saldo yang fantastis yaitu Rp 217.452.000.
Setelah banyak yang tertarik untuk mencari pekerjaan sampingan seperti dirinya, thread yang dibuat pada Jumat (15/11/2019) ini lalu menjadi viral dalam waktu singkat.
Viralnya cuitan @SiiJagoan ini rupanya terendus admin Ditjen Pajak RI.
Membalas cuitan itu, admin Ditjen Pajak RI hanya mengunggah lebah kuning maskot Ditjen Pajak RI yang berpose sambil menggenggam kartu NPWP di tangan kirinya.
Teguran halus ini mengisyaratkan agar netizen dengan saldo ATM Rp 200 juta tidak lupa untuk membayar pajak ke pemerintah seperti aturan yang berlaku.
Langsung saja, balasan Ditjen Pajak RI untuk netizen pemilik saldo ATM Rp 200 juta ini mencuri perhatian pengguna Twitter hingga ikut viral.
”Gercep” tulis @ivanlanin dalam cuitannya.
”LOOL SAVAGE!!” komentar akun @robotjahad.
”Ditjen Pajak kalau punya lembaga hukum kayak IRS-nya (IRS Criminal Investigation Division) bakalan mampus dah orang-orang macem gini” ungkap netizen dengan akun @onetrueindomie.
Hingga artikel ini dibuat, @SiiJagoan masih belum memberikan balasan terkait dirinya yang diciduk admin Ditjen Pajak RI ini.
Namun, menjadi viral di Twitter, cuitan @SiiJagoan yang pamer saldo Rp 200 jutaan ini sudah mendapat 11.868 retweets dan 535 balasan netizen.
Sumber: hitekno.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pamer-saldo-atm-rp-200-juta-netizen-ini-diciduk-admin-pajak/