Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Di Tengah Corona Akan Dipenjara 1 Tahun


Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19.
Dilansir dari suara.com, Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Sumber: sukabumiupdate.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/nekat-gelar-resepsi-pernikahan-di-tengah-corona-akan-dipenjara-1-tahun/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Gegara Nekat Gelar Resepsi Nikah 37 Tamu Di Australia Terjangkit Virus Corona Yuk Ah Lebih Bijak

Gegara Nekat Gelar Resepsi Nikah 37 Tamu Di Australia Terjangkit Virus Corona Yuk Ah Lebih Bijak

papar berkaitan - pada 24/3/2020 - jumlah : 213 hits
Memang nggak mudah menunda momen penting begini Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama sabar sebentar yuk dan JagaJarakSejenak
Gelar Peringatan Isra Mi Raj Di Tengah Wabah Corona Ini Trik Panitia Masjid Di Demak

Gelar Peringatan Isra Mi Raj Di Tengah Wabah Corona Ini Trik Panitia Masjid Di Demak

papar berkaitan - pada 24/3/2020 - jumlah : 188 hits
Karena merebaknya Virus Corona pemerintah melarang segala acara yang melibatkan kerumunan termasuk acara yang berkaitan dengan ibadah keagamaan Namun di beberapa tempat acara acara keagamaan tetap diselenggarakan Salah satunya masjid masjid...
Kabar Gembira Jokowi Tangguhkan Cicilan Kredit 1 Tahun Di Tengah Pandemi Virus Corona

Kabar Gembira Jokowi Tangguhkan Cicilan Kredit 1 Tahun Di Tengah Pandemi Virus Corona

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 284 hits
Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid 19 berdampak terhadap pendapatan rakyat Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit mot...
Awas Nekat Berkumpul Di Tengah Corona Bisa Dipidana

Awas Nekat Berkumpul Di Tengah Corona Bisa Dipidana

papar berkaitan - pada 25/3/2020 - jumlah : 131 hits
Berkerumunan di masa tanggap darurat corona bisa diancam hukuman pidana
Corona Merebak 6 Seleb Ini Gelar Pernikahan Secara Tertutup

Corona Merebak 6 Seleb Ini Gelar Pernikahan Secara Tertutup

papar berkaitan - pada 29/3/2020 - jumlah : 149 hits
Ada beberapa selebriti Tanah Air yang memilih tetap melangsungkan akad nikah di tengah pandemi global Covid 19 Meskipun demikian beberapa seleb ini ada yang memilih menunda acara resepsi pernikahan dan hanya melangsungkan akad nikah
Mau Gelar Nikahan Di Musim Virus Corona Siap Siap Dibubarin Polisi Dan Terancam Penjara 1 Tahun

Mau Gelar Nikahan Di Musim Virus Corona Siap Siap Dibubarin Polisi Dan Terancam Penjara 1 Tahun

papar berkaitan - pada 25/3/2020 - jumlah : 290 hits
Sudah ada beberapa pernikahan nih yang dibubarkan Yuk lebih kooperatif dan JagaJarakSejenak Semuanya demi kemaslahatan
Kapolsek Marahi Warga Karena Gelar Arisan Di Tengah Bahaya Virus Corona

Kapolsek Marahi Warga Karena Gelar Arisan Di Tengah Bahaya Virus Corona

papar berkaitan - pada 30/3/2020 - jumlah : 223 hits
Beredar video viral yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian tengah memarahi warga
4 Ways Android Has Made Switching Even Better

Natural Gas Fuel Not A Hazard

How Car Centric Planning Is Killing Malaysians

Saka Bapak Kau

Masjid Lapangan Terbang Sultan Abdul Aziz Shah

Top Picks Best Trucks For Towing In 2025

15 Playful Midcentury Kids Room Ideas For A Retro Vibe

Creating A Winning Pitch Deck


echo '';
Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula

Biodata Terkini Zehra Zambri Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Semalakama

Senarai 10 Finalis Anugerah Juara Lagu AJL 39 2025 Keputusan Separuh Akhir Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024


Khutbah Jumat Jumadil Awal Tangis Ibnu Rawahah Jelang Perang Mu Tah

Bersatu Man Demands Dnb Exit Strategy For U Mobile

Bertolak Ansurlah

Loyalty

Lava789

The King And U